OJK : 7 Fakta Tentang Reksadana Syariah

Abdul Malik • 30 Jul 2021

an image
Ilustrasi investor Muslimah yang gembira karena meraih keuntungan dari investasinya di reksadana syariah dan SBN syariah. (Shutterstock)

Instrumen investasi ini bisa dipilih oleh semua investor tanpa memandang latar belakang agama tertentu ya

Bareksa.com - Salah satu instrumen investasi syariah yang tersedia saat ini bagi investor adalah reksadana syariah. Meski bernama reksadana syariah, instrumen investasi ini bisa dipilih oleh semua investor tanpa memandang latar belakang agama tertentu ya.

Melansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksadana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama manajer investasi (MI), untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam antara lain dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.

Berikut adalah 7 fakta reksadana syariah yang menurut laman resmi OJK harus Anda ketahui sebagai calon investor :

1. Produk reksadana syariah dijamin kesyariahannya oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)

2. Reksadana syariah dikelola oleh unit khusus

3. Reksadana syariah dikelola oleh manajer investasi sesuai prinsip syariah

4. Reksadana syariah memiliki banyak pilihan produk

5. Reksadana syariah berbasis efek syariah luar negeri pertama di Indonesia

6. Reksadana syariah memiliki rata-rata pertumbuhan market cap paling tinggi

7. Market place reksadana syariah tersedia secara offline maupun online

Tertarik pada reksadana syariah? Ada baiknya mengetahui 3 hal berikut ini :

Pertama, pembelian reksadana dapat dilakukan secara langsung melalui perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan dan mengelola reksadana atau bisa melalui bank yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD);

Kedua, dalam membeli reksadana, persyaratan awal calon investor adalah harus memiliki kartu identitas (KTP/SIM) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), agar dapat membuka rekening sebelum membeli reksadana.

Ketiga, investor wajib melakukan proses KYC (Know Your Customer) dan investor diwajibkan untuk melakukan pertemuan dengan pihak Manajer Investasi atau APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) minimal 1 kali.

Bagaimana, siap berinvestasi reksadana syariah?

(Martina Priyanti/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS 

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.