
Bareksa.com - Reksadana merupakan salah satu instrumen investasi pasar modal yang sudah cukup banyak dipercaya oleh masyarakat. Produk investasi yang dikelola oleh manajer investasi itu jenis dan variannya semakin banyak.
Sumber: OJK
Lihat saja, pada 2010 jumlah reksadana yang beredar di Indonesia baru ada sekitar 612 produk, namun setelah lebih dari satu dekade kemudian atau tepatnya hingga Juni 2021 jumlahnya telah mencapai 2.207 produk.
Dengan jumlah sebanyak itu, mungkin memberikan sedikit rasa bingung bagi para investor yang ingin membeli suatu produk reksadana. Sebab tidak mungkin terdapat nama produk reksadana yang sama antara satu dengan yang lainnya.
Lantas, apakah sebenarnya ada aturan terkait pemberian nama pada suatu produk reksadana? Jawabannya ada, yang termuat dalam PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 23 /POJK.04/2016 TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF.
Dalam Bagian Kesatu Pasal 3 ayat 1 POJK terebut, disebutkan bahwa Nama Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib menggambarkan :
a) nama Manajer Investasi;
b) nama yang mencerminkan jenis Reksa Dana; dan
c) denominasi mata uang asing yang digunakan, jika menggunakan mata uang selain Rupiah.
Sebagai contoh, ada sebuah produk reksadana yang bernama “Syailendra Sharia Money Market Fund”, di mana dari nama tersebut sudah mewakili poin a) terkait mana manajer investasi yakni Syailendra yang menandakan bahwa ini produk milik PT Syailendra Capital, kemudian juga poin b) terkait jenis reksa dana yakni money market yang menandakan bahwa ini merupakan jenis reksa dana pasar uang.
Adapun untuk poin c) contoh yang bisa diambil dalam nama produk tersebut biasanya ada tambahan nama mata uang asing semisal “Schroder USD Bond Fund”, “Investa Dana Dollar Mandiri”, “Manulife Saham Syariah Asia Pasifik Dollar AS”, dan sebagainya.
Selain itu masih dalam POJK dan pasal yang sama, di ayat 2 disebutkan beberapa larangan dalam pemberian nama suatu produk reksadana. Nama Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilarang :
a) sama dengan nama Reksa Dana lain;
b) mengandung ungkapan Reksa Dana tersebut memiliki manfaat tertentu yang belum tentu benar;
c) mengandung ungkapan Manajer Investasi memiliki keunggulan tertentu yang belum tentu benar; dan/atau
d) tidak konsisten dengan kebijakan investasi Reksa Dana.
Terkait poin a) sudah sempat dijelaskan di awal bahwa tidak mungkin terdapat suatu produk reksa dana yang memiliki nama yang sama, karena ini tentu akan membingungkan investor dan menyulitkan dalam hal administrasi.
Kemudian terkait poin b) contoh penamaan yang dimaksud semisal “Reksa Dana XXX Pasti Untung” atau mungkin “Reksa Dana XXX Anti Rugi”, di mana kata Pasti Untung atau Anti Rugi tentu bertentangan dengan karakteristik reksa dana sebagai instrument investasi yang tentu mengandung risiko.
Selanjutnya terkait poin c) contoh penamaan yang dimaksud semisal “Reksa Dana XXX Terbaik Saham”, di mana kata Terbaik merupakan ungkapan yang cenderung berlebihan dan belum tentu terbukti kebenarannya saat reksa dana tersebut sudah berjalan nantinya.
Adapun terkait poin d) semisal ada suatu produk bernama “Reksa Dana XXX Pendapatan Tetap”, yang menandakan bahwa seharusnya dana reksadana tersebut mayoritas dialokasikan pada instrumen obligasi, namun pada kenyataannya justru dialokasikan mayoritas pada aset saham. Hal ini tentu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
(KA01/Arief Budiman/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.