BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

Jelang Pekan Terakhir Juli 2021, Dana Kelolaan Reksadana Tembus Rp549,54 Triliun

Abdul Malik28 Juli 2021
Tags:
Jelang Pekan Terakhir Juli 2021, Dana Kelolaan Reksadana Tembus Rp549,54 Triliun
Ilustrasi investasi dan dana kelolaan reksadana yang terus bertumbuh. (Shutterstock)

Pencapaian dana kelolaan reksadana ditopang oleh peningkatan jumlah investor

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai aktiva bersih (NAB) atau dana kelolaan reksadana mencapai Rp549,54 triliun jelang pekan terakhir Juli 2021. Pencapaian dana kelolaan reksadana ditopang oleh peningkatan jumlah investor.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari mengatakan, dana kelolaan tersebut menurun 4,18 persen dibandingkan akhir 2020. Namun jika dibandingkan akhir Juni 2021, dana kelolaan tersebut mengalami pertumbuhan.

"Jika dibandingkan bulan lalu meningkat 2,51 persen," jelas dia dalam acara yang digelar Majalah Investor, Selasa (27/7).

Promo Terbaru di Bareksa

Pencapaian dana kelolaan pada Juli 2021 ditopang oleh peningkatan jumlah investor. Yunita menjelaskan, jelang pekan terakhir Juli 2021, jumlah investor pasar modal atau single investor identification (SID) mencapai 5,61 juta orang. Jumlah ini meningkat 44,59 persen dibandingkan akhir lalu yang hanya 3,88 juta.

Yunita juga melihat ada peningkatan kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan kapitalisasi pasar (market cap) di pasar saham. Per 23 Juli 2021, IHSG mencapai level 6.101 atau menguat 2,05 persen dibandingkan akhir 2020. Sementara market cap mencapai Rp7.237 triliun atau meningkat 4,37 persen dari akhir tahun lalu.

Di periode yang sama, OJK juga menerbitkan surat pernyataan efektif bagi 88 emisi. Dengan pernyataan efektif itu, hingga saat ini sudah ada 857 emiten dengan 738 di antaranya sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Investor Ritel

Ke depan, hal yang menjadi fokus regulator adalah pendalaman pasar dan perlindungan investor ritel. Dia menjelaskan, pendalaman pasar uang dilakukan dengan menambah akses atau jaringan ke pasar modal terutama bagi para calon investor yang berasal dari daerah.

"OJK juga memudahkan proses pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi," kata Yunita.

Sementara untuk perlindungan investor, OJK memfokuskan pada dua hal. Pertama, pengaturan pengawasan secara lebih terkoordinasi antar sektor di industri pasar modal dan industri keuangan yang lain serta harmonisasi peraturan OJK dengan standar internasional dan penguatan standar pusat.

Kedua, OJK melakukan penegakkan umum dalam bentuk pemberian sanksi yang menimbulkan efek jera dengan memperhatikan kepentingan investor.

“Kami punya inisiatif enforcement dan berencana melakukan publikasi terhadap sanksi dan supervisory action,” ungkap Yunita.

(K09/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua