Kelolaan Reksadana Pasar Uang Februari Terkoreksi, Unit Penyertaan Meningkat

Abdul Malik • 10 Mar 2021

an image
Ilustrasi lonjakan dana kelolaan reksadana (Shutterstock)

Jumlah unit penyertaan reksadana pasar uang tumbuh 0,3 persen (YtD) jadi 68,1 miliar unit

Bareksa.com - Dana kelolaan reksadana pasar uang tercatat tumbuh paling tinggi pada Januari 2021. Namun berdasarkan laporan Bareksa Mutual Fund Industry, Data Market - Monthly Report February 2021yang mengolah data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan dana kelolaan reksadana pasar uang pada Februari 2021, terkoreksi 0,73 persen sepanjang tahun berjalan atau (YtD) menjadi Rp93,82 triliun.

Sementara secara tahunan (YoY), dana kelolaan reksadana pasar uang pada bulan kemarin meroket 23 persen. Di sisi lain secara bulanan/MoM, reksadana pasar uang tercatat terkoreksi atau minus 8 persen.

Sumber : Bareksa Mutual Fund Industry, Data Market - Monthly Report February 2021

Meski dana kelolaan reksadana pasar uang pada Februari 2021 turun, ada peningkatan jumlah unit penyertaan yakni tumbuh 0,3 persen (YtD), jadi 68,1 miliar unit.

Rudiyanto, Direktur Panin Asset Management menilai penurunan dana kelolaan reksadana pasar uang pada bulan lalu, lebih disebabkan oleh adanya aksi redemption.

"Jika memang ada aksi switching, dana kelolaan jenis reksadana lain tidak ada yang mengalami kenaikan sebesar penurunan dana kelolaan reksadana pasar uang," ujarnya dilansir Kontan.

Sebagian isi artikel ini merupakan cuplikan dari laporan bulanan Industri reksadana Bareksa Mutual Fund Industry, Data Market – Monthly Report February 2021. Untuk berlangganan laporan ini sila hubungi marketing@bareksa.com (cc: data@bareksa.com).

(Martina Priyanti/Tim Data/AM)​

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.