Hore! BI Tambah Kuota Harian Penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI

Bareksa • 27 Aug 2020

an image
Warga memotret layar yang menampilkan uang lembar pecahan Rp75.000 saat diluncurkan secara virtual, di Jakara, Senin (17/8/2020). Bank Indonesia mengeluarkan uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia dengan bentuk lembar pecahan Rp75.000. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

Terdapat tiga persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI

Bareksa.com - Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko, menyampaikan BI menambah kuota harian jalur penukaran individu Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) mulai hari ini, Rabu (27/8/2020) pukul 14.00 WIB.

"Jalur penukaran melalui tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id (PINTAR). Dengan demikian, masyarakat yang belum memiliki UPK 75 Tahun RI dapat kembali melakukan pemesanan hingga 30 September 2020 yang sebelumnya telah habis dipesan," kata Onny dalam keterangannya (27/8/2020).

Onny melanjutkan kebijakan BI ini guna memperkuat jalur mekanisme kolektif yang telah dibuka pada 25 Agustus 2020 lalu sebagai respons terhadap animo masyarakat yang begitu besar untuk memiliki UPK 75 Tahun RI setelah dibukanya periode pemesanan sejak tanggal 17 Agustus 2020.

"Mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI dengan penambahan kuota harian jalur individu tetap memerhatikan protokol pencegahan Covid-19," imbuhnya.

Ia menjelaskan terdapat tiga persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI jalur individu, yaitu :
Pertama, warga Negara Indonesia (WNI).
Kedua, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketiga, satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI.

"Lebih detail mengenai mekanisme penukaran jalur individu dapat dilihat pada aplikasi berbasis website melalui tautan https://pintar.bi.go.id maupun kanal media sosial BI. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," jelas Onny.

(AM)

***

Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.