OJK Ungkap Empat Macam Pelanggaran yang Sering Dilakukan Manajer Investasi

Bareksa • 22 Jul 2020

an image
Logo OJK (Bareksa)

Sepanjang 2020 hingga Juli, OJK telah melakukan pemeriksaan rutin kepada 30 MI dan produk investasinya

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan mengungkap empat macam jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh perusahaan manajemen investasi sepanjang tahun 2020 ini, hingga Juli.

Plt. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari, mengatakan empat macam pelanggaran tersebut ialah menjanjikan imbal hasil (return) pasti reksadana, pemasar reksadana tanpa izin, pelanggaran komposisi dan valuasi efek dalam portofolio reksadan serta perilaku manajer investasi di antaranya cross trading (transaksi silang antar rekening nasabah), afiliasi dan benturan kepentingan.

"Dari hasil supervisory action 2020, kami perintahkan perusahaan menajemen investasi dan bank kustodian untuk melakukan tidakan tertentu, kami juga melimpahkan pemeriksaan untuk manajer investasi, serta pemeriksaan rutin kepada 30 MI dan produk investasinya," ujarnya dalam konferensi pers via akun resmi Youtube OJK (22/7/2020).

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi disebutkan transaksi silang (cross trade) yang dilarang adalah transaksi efek di Bursa Efek selain pasar reguler yang dilakukan oleh anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota komite investasi, anggota tim pengelola investasi, dan/atau pegawai manajer investasi dengan lawan transaksi nasabah manajer investasi.


Sumber : OJK

Dana Kelolaan Reksadana

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, nilai aktiva bersih (NAB) atau dana kelolaan industri reksadana per 20 Juli sudah menyentuh Rp499,33 triliun, atau hampir menembus Rp500 triliun.Yunita mengatakan tren kenaikan sudah terlihat pada 17 Juli di mana NAB menembus Rp498,98 triliun.

"NAB reksadana naik 3,41 persen MtD per 17 Juli dan 3,48 persen MtD per 20 Juli. Secara week to date, naik 0,8 peren per 17 Juli dan 0,07 persen per 20 Juli. Meskipun secara year to date masih minus 7,97 persen per 17 Juli dan 7,91 persen per 20 Juli," ujar Yunita dalam konferensi pers via akun resmi Youtube OJK (22/7/2020).

Pada Desember 2019, nilai dana kelolaan industri reksadana nasional Rp542,2 triliun yang kemudian menurun akibat sentimen dampak Covid-19 di level terendah pada Maret 2020 jadi sekitar Rp472,7 triliun. Dana kelolaan industri reksadana kemudian mulai bangkit jadi Rp476,28 triliun pada Mei dan Rp482,5 triliun pada Juni 2020.


Sumber : OJK

Yunita menyatakan Sepanjang bulan Juli 2020 per 20 Juli, industri reksadana nasional membukukan pemesanan bersih (net subscription) Rp9,53 triliun. Adapun secara week to date per 20 Juli, net subscription tercatat Rp1,58 triliun.

Kondisi itu sangat membaik, jika dibandingkan pada Maret 2020 di mana industri reksadana nasional mencatatkan pencairan bersih (net redemption) Rp21,42 triliun.

Sepanjang 2020, OJK mencatat net redemption masih tersisa Rp9,26 triliun. Jika tren pemulihan di industri reksadana terus berlanjut, maka tidak menutup kemungkin dana kelolaan reksadana akan kembali menembus level seperti akhir 2019. 


Sumber : OJK

Dengan catatan NAB per 20 Juli 2020 yang senilai Rp499,33 triliun, mampukah menembus Rp500 triliun pada akhir bulan ini?

***

Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.