Berita Hari Ini : Investor Siap Harga Emas US$1.800, Nasabah MPAM Ngadu ke DPR

Bareksa • 08 Jul 2020

an image
Karyawan menunjukkan emas batangan logam mulia Antam di Butik Emas, Jakarta, Selasa (3/3/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pemerintah jamin kredit modal kerja UMKM, Sri Mulyani kembali usulkan redenominasi rupiah, investor buru Sukuk Negara

Bareksa.com - Berikut adalah perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu, 8 Juli 2020 :

Kredit UMKM

Pemerintah menyatakan langkah pembatasan sosial untuk mengatasi penyebaran pandemi Covid-19 telah mengurangi seluruh aktivitas bisnis dalam negeri. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor paling terdampak. Karena itu, pemerintah memberikan berbagai dukungan kepada UMKM, salah satunya dalam bentuk pemberian jaminan kredit modal kerja bagi UMKM. Kebijakan kepada UMKM ini diharapkan dapat meningkatkan minat perbankan dalam menyalurkan pinjaman.

“UMKM menjadi prioritas utama dalam pemulihan ekonomi dan perbankan telah diberikan keleluasaan untuk restrukturisasi kredit. Maka pemerintah sesudah restrukturisasi menganggap penting suntikan modal kerja untuk UMKM dan penjaminan kredit menjadi sangat penting. Karena itu, baik Askrindo maupun Jamkrindo diarahkan secara aktif sudah bisa melaksanakan programnya, sehingga program modal kerja ini bisa dilakukan oleh perbankan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dalam Peluncuran Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM (7/7/2020).

Acara itu juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest), Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN), Erick Thohir, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop, dan UKM), Teten Masduki.

Senada, Menko Marvest yang menilai pentingnya penjaminan modal kerja untuk UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Untuk itu, dia berharap program ini dapat segera berjalan.

“Karena semua sudah tersambung dengan baik dari Ditjen Dukcapil, OJK, Kementerian Keuangan, maupun bank-bank swasta, Bank Himbara semuanya sudah jalan,” kata Menko Marvest. Dengan adanya sistem terpadu, maka kredit untuk UMKM diharapkan berjalan lancar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan seluruh aspek untuk dunia usaha terutama untuk UMKM sekarang didukung dan diberikan bantuan oleh pemerintah bahkan juga dilindungi.

"Karena itu tujuan dari pembangunan ekonomi adalah agar kita bisa melakukan perlindungan dan pemulihan ekonomi akibat adanya dampak negatif Covid-19. Apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemulihan ekonomi terutama untuk UMKM ini angkanya Rp123,46 triliun. Kita berharap bahwa anggaran ini bisa berputar dan betul-betul dinikmati oleh UMKM,” ujar Menkeu.

Sri Mulyani menambahkan hari ini (7/7/2020) pemerintah memberikan penjaminan kredit modal kerja Rp5 triliun. UMKM yang meminjam sampai dengan Rp10 miliar, premi untuk penjaminan kreditnya dibayarkan oleh pemerintah, dengan penjamin Jamkrindo dan Askrindo. Kedua perusahaan ini diberikan penyertaan modal negara (PMN) Rp6 triliun sehingga keduanya memiliki modal untuk menutup risiko tersebut.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71 tahun 2020, skema penjaminan kredit modal kerja UMKM telah diatur dan ditindaklanjuti dengan penugasan PT Jamkrindo dan PT Askrindo sebagai penjamin. Dalam PMK tersebut diatur mengenai proses bisnis penjaminan dan dukungan terkait loss limit, metode penjaminan, coverage, plafon, tenor, tarif IJP, dan sertifikat penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM.

Harga Emas

Harga emas dunia menguat 0,49 persen pada perdagangan awal pekan kemarin keUS$ 1.786,64 per troy ons. Level tersebut merupakan penutupan perdagangan tertinggi sejak 4 Oktober 2012. Tetapi pada perdagangan Selasa (7/7/2020), dilansir CNBC Indonesia, logam mulia ini kembali terkoreksi. Pada pukul 17:05 WIB, emas diperdagangkan di level US$1.776,34 per troy ons, melemah 0,43 persen di pasar spot, melansir data Refinitiv.

Emas saat ini sudah dekat dengan level psikologis US$ 1.800/troy ons, sehingga sangat rentan diterpa aksi ambil untung (profit taking) yang membuat harganya turun. Pergerakan harga emas sejak Senin sekali lagi mengikuti arah bursa saham dunia. Kemarin bursa saham Asia, Eropa, hingga Wall Street di Amerika Serikat mencetak penguatan. Tetapi pada Selasa, aset-aset berisiko tersebut berbalik arah.

Di Asia, kecuali indeks Shanghai Composite China, semua bursa utama melemah. Begitu juga dengan bursa saham utama Eropa. Indeks berjangka Wall Street, juga berada di zona merah, yang menjadi indikasi bursa saham AS akan dibuka melemah malam nanti waktu Indonesia.

Emas merupakan aset aman (safe haven), sementara saham adalah aset berisiko. Status keduanya bertolak belakang, sehingga pergerakannya seharusnya berlawanan arah. Tetapi nyatanya, pergerakan keduanya sering kali seirama. Pergerakan seirama dua aset yang berlawan status ini sangat kentara pada bulan Maret, ketika bursa saham mengalami aksi jual, harga emas justru ikut merosot.

Karena itu, jika bursa saham kembali menguat, maka emas akan lebih bertenaga untuk melewati level psikologis US$1.800 per troy ons. Bahkan jika dilihat dalam jangka panjang, harga emas menguat saat indeks saham melesat naik. Lihat saja ketika emas menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa US$1.920 per troy ons pada September 2011, bursa saham AS saat itu juga turut menguat.

Penyebabnya, kebijakan quantitative easing (QE) yang dilakukan oleh bank sentral AS (Federal Reserve/The Fed). Kebijakan yang sama diterapkan saat ini, bahkan dengan nilai pembelian aset (obligasi pemerintah dan surat berharga) yang lebih besar. Sehingga pergerakan emas dan Wall Street bisa jadi akan seirama lagi, meski terkadang berlawanan akibat aksi profit taking.

Karena itu, jika bursa saham kembali menguat, emas berpeluang melesat mencapai US$1.800 per troy ons atau bahkan lebih tinggi lagi. Pelemahan emas di pekan ini sudah diprediksi oleh para analis Wall Street, sebagai dampak aksi profit taking. Tetapi outlook emas masih bullish atau dalam tren naik.

Hasil survei Kitco terhadap 17 analis di Wall Street menunjukkan 12 orang atau 70 persen memprediksi emas akan menguat lagi pekan ini. Sebanyak 18 persen memprediksi melemah, dan sisanya netral. "Ini sangat jelas ada dasar di pasar, dan investor melakukan aksi buy on dip (beli saat harga emas turun)," kata Kevin Grady, Presiden Phoenix Futures and Option LLC, sebagaimana dilansir Kitco. "Saya tidak akan menjual (emas) saat ini," tambahnya.

Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Setidaknya ada 19 Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024 yang akan menjadi fokus Kemenkeu.

Salah satu pembahasan adalah mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atau Penyederhanaan Harga Rupiah (RUU Redenominasi)

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi). Urgensi pembentukan: menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah," tulis Kemenkeu dalam PMK-nya yang dilansir CNBC Indonesia, Selasa (7/7/2020).

Dengan adanya aturan ini, maka pemerintah akan kembali membahas penyederhanaan nilai mata uang dari Rp10.000 menjadi Rp1 ini setelah sebelumnya ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada tahun lalu. Adapun penyelesaian pembahasan kali ini ditargetkan pada 2024.

Kemenkeu mencatat setidaknya ada dua alasan mengapa penyederhanaan nilai mata uang rupiah harus dilakukan. Pertama, untuk menimbulkan efisiensien berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah.

Kedua, untuk menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya atau berkurangnya jumlah digit rupiah.

Berikut fokus pembahasan Kemenkeu pada Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024:
1. RUU tentang Bea Meterai;
2. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian ( Omnibus Law);
3. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD);
4. RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law);
5. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN) (Omnibus Law);
6. RUU tentang Pelaporan Keuangan;
7. RUU tentang Pasar Modal;
8. RUU tentang Penjaminan Polis;
9. RUU tentang Bank Indonesia (RUU BI);
10. RUU tentang Perbankan;
11. RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP);
12. RUU tentang Dana Pensiun;
13. RUU tentang Pajak Penghasilan (RUU PPh);
14. RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa;
15. RUU tentang Pajak Bumi dan Bangunan (RUU PBB);
16. RUU tentang Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (RUU LPPI);
17. RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi);
18. RUU tentang Kepabeanan; dan
19. RUU tentang Cukai

Sukuk Negara

Peminat lelang sukuk negara masih cukup besar. Pada Selasa (7/7), hasil lelang surat berharga syariah negara (SBSN) lebih tinggi dari lelang sebelumnya. Kemarin, penawaran yang masuk dalam lelang sukuk negara mencapai Rp 41,61 triliun. Nilai tersebut lebih tinggi dari lelang Selasa (23/6) yang mencapai Rp 38,85 triliun. Pemerintah mempergunakan kesempatan ini dengan baik. Pemerintah menerima penawaran Rp9,5 triliun, lebih tinggi dari target yang dipasang Rp7 triliun.

Ekonom Pefindo Fikri C. Permana menilai, tingginya serapan pemerintah tersebut didorong kebutuhan pendanaan yang meningkat. Investor domestik juga gencar memburu Surat Berharga Negara (SBN) karena merespons positif burden sharing Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ini akan mendorong yield semakin kompetitif .

"Tren penurunan yield masih akan berlanjut, tapi mungkin penopang masih dari investor domestik. Mengingat, investor asing masih wait and see," jelas Fikri, Selasa (7/7) dilansir Kontan.

Hasil lelang sukuk negara kemarin menunjukkan investor berhati-hati. Investor tampak lebih banyak memburu seri SBSN tenor pendek seperti seri PBS002 yang bertenor dua tahun. Penawaran yang masuk mencapai Rp19,76 triliun. Pemerintah menyerap dana Rp4,36 triliun dari seri ini.

"Tenor pendek lebih diminati investor karena penyebaran Covid 19 masih tinggi dan menunggu proses pemulihan ekonomi pasca dibukanya kembali perekonomian," kata Head of Fixed Income Bank BNI Edy Pramono.

Fikri menilai yield SBN masih pada tren rendah. Hal itu didukung dengan penerapan burden sharing, tingkat inflasi yang berada dalam rentang batas bawah BI atau lebih rendah, serta kebijakan moneter BI longgar dari bank sentral global.

Edy memperkirakan, yield SUN tenor 5 tahun akan berada di 6 persen hingga akhir tahun. Sedang yield SUN dengan tenor 10 tahun akan ada di 6,9 persen, dengan harapan ke depan bisa lebih rendah lagi. "Tren yield ke depan untuk tenor 5 tahun diperkirakan berada di rentang 6,3 persen hingga 6,5 persen dan tenor 10 tahun di rentang 6,9 persen hingga 7,1 persen," proyeksi Edy.

Minna Padi AM

Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) Selasa sore mengadu ke Komisi XI DPR RI. Mereka merasa selama 6 bulan mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak mendapatkan respons. Para nasabah diterima Komisi XI di ruang VIP. Mereka bertemu dengan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi dan beberapa anggota Komisi XI lainnya.

"Kami lebih ke audiensi antara nasabah Minna Padi dengan Komisi XI. Karena penyelesaian permasalahan antara Minna Padi dengan nasabah belum tuntas, belum selesai. Walaupun Minna Padi sendiri sudah dilikuidasi oleh OJK yang diputuskan sejak akhir 2019. Namun saat ini nasabah belum bisa dapatkan pengembalian dananya," kata salah satu nasabah Minna Padi, Didi di gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7/2020) dilansir Detik Finance.

"Dari sisi nasabah sudah sering kali mencoba berkomunikasi mengirimkan surat, mencoba bertemu datang ke sana, memberikan komentar di media sosial, namun dari dalam hal ini pihak OJK belum pernah merespon secara langsung apa yang jadi keluhan kami," tambahnya.

Didi menjelaskan para nasabah sudah mengadu ke OJK selaku otoritas yang berwenang sejak ditetapkan likuidasi 6 produk reksadana MPAM atau sejak Januari 2020. Namun menurutnya hingga saat ini belum ada tanggapan satupun dari OJK.

"Semenjak kasus ini keluar, kira-kira dari Januari sampai sekarang belum ada respons. Malahan kami tadi saat audiensi mendapat pencerahan dari para anggota dewan. Karena menurut para anggota dewan pernah ada komunikasi dengan OJK perihal khususnya Minna Padi dan mereka mengetahui. Cuma yang jadi pertanyaan kami kok informasi tersebut tidak sampai," tambahnya.

OJK sendiri pada November 2019 sudah menginstruksikan 6 produk reksadana milik MPAM dibubarkan (dilikuidasi). Penyebabnya dianggap melanggar ketentuan pasar modal lantaran menawarkan keuntungan 11 persen dalam waktu 6-12 bulan. Produk reksadana yang dimaksud di antaranya Reksa Dana Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopati Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah dan Hastinapura Saham. Deretan produk reksa dana itu diharuskan dilikuidasi dalam waktu 60 hari sejak ditetapkan OJK.

"Jadi kan semenjak 2019 sudah dibubarkan, jadi itu NAV (net asset value) yang jadi patokan. Sementara Minna Padi berdasarkan 29 Januari, likuidasi, harganya sudah turun banyak," ujarnya.

Pihak MPAM sendiri mengaku telah menyelesaikan pendataan atas seluruh nasabah yang bersedia mendapat pembagian likuidasi secara inkind dan nasabah yang hanya bersedia mendapatkan pembagian likuidasi secara tunai. Manajemen juga mengaku telah menyisihkan porsi saham milik nasabah yang memilih pembagian secara inkind. Meskipun masih terdapat porsi saham milik nasabah incash yang belum terjual.

MPAM dan pemegang saham pun berkewajiban untuk menyerap sisa saham itu. Penyerapan dilakukan dengan menyesuaikan batas kemampuan finansial dan dengan mempertimbangkan kondisi pasar. Pada 12 Mei 2020, pihak MPAM mengaku sudah menjalankan proses penyerapan sisa saham. Namun bank kustodian belum bersedia menindaklanjutinya lantaran memberikan syarat harus adanya tanggapan atau jawaban dari OJK terlebih dahulu.

Selain itu pada 23 Juni 2020 pihak MPAM merilis pernyataan akan mengambil jalan dengan cara melelang produknya dengan proses di luar mekanisme bursa efek. MPAM beralasan penjualan saham melalui bursa efek tak laku baik di pasar reguler maupun pasar negosiasi. Pihak nasabah tak terima dengan penjelasan manajemen. Mereka menuntut pengembalian dana dilakukan sesuai dengan ketentuan likuidasi yang ditetapkan OJK pada akhir 2019.

"Di sini ada POJK 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif. Dijelaskan pada pasal 47 huruf b menginstruksikan kepada bank kustodian paling lambat 2 hari bursa semenjak diperintahkan oleh OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan. dengan ketentuan bahwa perhitungan dilakukan secara proporsional dari nilai aktiva bersih pada saat pembubaran. Sedangkan menurut versinya Minna Padi pada saat likuidasi, itu jauh berbeda," tegas Didi.

(*)