Ini Penjelasan Ketua DK OJK, Wimboh Santoso Soal Reksadana Minna Padi

Bareksa • 27 Feb 2020

an image
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keungan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan pada Peresmian Badan Usaha Milik Desa (BUMdes)"Maju Sejahtera" di desa Wonorejo, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (17/11/2018). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Para nasabah yang merasa dirugikan atas investasi reksadana Minna Padi AM kembali menyampaikan aspirasi ke Gedung OJK

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan produk reksadana Minna Padi Aset Manajemen yang dilikuidasi akan bisa dijual lagi. Syaratnya, perusahaan tidak menjanjikan imbal hasil pasti alias non-guaranteed returns untuk produk reksa dananya.

"(Produk reksadana) bukan dibubarkan. Skemanya itu dikembalikan dulu (kepada nasabah), lalu kontrak baru. Itu saja," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ketika ditemui di Jakarta, Rabu (26/2) dilansir katadata.co.id.

Menurut Wimboh, saat ini OJK memerintahkan Minna Padi untuk melikuidasi enam produk reksadana karena menjanjikan imbal hasil pasti alias guaranteed returns untuk para nasabahnya. Hal ini bertentangan dengan aturan.

"Tidak ada yang bisa memberikan guaranteed returns, baik reksadana saham maupun fixed income," kata dia.

OJK memberikan batas waktu kepada Minna Padi untuk menyelesaikan likuidasi pada 18 Mei 2020. Batas waktu ini telah diperpanjang dari semula 18 Februari 2020. Adapun penyelesaian yang dimaksud termasuk pembayaran kepada nasabah.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot memaparkan beberapa poin dari hasil korespondensi dengan Minna Padi terkait pelunasan dana nasabah.

Pertama, Minna Padi dapat membagikan uang tunai hasil penjualan underlying portofolio secara proporsional kepada seluruh nasabahnya. Kecuali, nasabah yang merupakan pemegang saham, komisaris, direksi, pegawai, dan afiliasi Minna Padi.

Kedua, Minna Padi bisa melakukan likudiasi dan membayarkan kepada nasabah dalam bentuk campuran antara uang tunai dan saham (efek) yang menjadi underlying portofolio reksadana. Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dijalankan oleh Minna Padi untuk skema penyelesaian yang disebut sebagai in kind ini.

"Minna Padi telah berusaha melakukan penjualan portofolio efek secara best effort. Lalu, sisa portfolio dapat ditawarkan kepada nasabah dan pembagian secara in kind harus mendapatkan persetujuan dari masing-masing nasabah," kata Sekar.

Jika masih terdapat sisa portofolio yang tidak terjual atau tidak diserap oleh nasabah, maka manajer investasi maupun pihak yang berafiliasi dengan Minna Padi, wajib menyerap seluruh potofolio yang tersisa itu. OJK menyetujui pelunasan pembayaran kepada nasabah Minna Padi dalam dua kelompok.

Kelompok pertama yaitu pembayaran berbentuk tunai dan efek bagi nasabah yang setuju untuk in kind. Sedangkan yang tidak setuju, akan dibayarkan secara tunai, namun setelah efek yang tersisa terjual.

"Pembagian hasil likuidasi didasarkan pada realisasi hasil penjualan seluruh aset-aset portofolio reksa dana dan dibagikan secara proporsional,” kata Sekar.

Dia menambahkan, kerugian nasabah karena kelalaian manajer investasi menjadi tanggung jawab manajer investasi, termasuk pemegang saham maupun pengurus perusahaan. OJK memutuskan likuidasi atas reksadana Minna Padi pada 21 November 2019 lantaran menawarkan imbal hasil pasti. Hal ini bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 tentang agen penjual reksadana.

Dana kelolaan (AUM) dari keenam reksadana tersebut hampir mencapai Rp 6 triliun. Keenam produk reksadana tersebut adalah Reksa Dana (RD) Minna Padi Pringgodani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, RD Minna Padi Amanah Saham Syariah, RD Minna Padi Property Plus, RD Minna Padi Keraton II, dan RD Minna Padi Hastinapura Saham.

Dilansir CNBC Indonesia, para nasabah yang merasa dirugikan atas investasi reksadana Minna Padi Asset kembali menyampaikan aspirasi ke Gedung OJK pada Kamis pagi (27/2/2020) kendati otoritas sebelumnya sudah memberi perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk reksa dana Minna Padi.

Penyampaian aspirasi ini sebagai tindak lanjut dari investasi di Minna Padi Aset Manajemen, di mana banyak nasabah yang disebutkan mengalami kerugian. Para nasabah ini berasal dari Bandung dan Jakarta. Meraka hadir untuk melakukan konfirmasi, dan mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri Keuangan, dan Ketua Komisi XI DPR RI.

OJK sebelumnya telah menyetujui permohonan MPAM untuk memperpanjang proses likuidasi dari deadline semula 18 Februari 2020 menjadi 18 Mei 2020. Manajemen PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) menyatakan OJK telah mengabulkan surat permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk reksadana kelolaan perseroan beserta skema pembagian hasil likuidasi kepada nasabah. Menurut Minna Padi, OJK memperpanjang batas waktu pembubaran dan likuidasi hingga 18 Mei 2020.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang mengabulkan surat permohonan MPAM. Permohonan perpanjangan waktu ini bisa ditanggapi secara baik semua pihak karena merupakan bagian solusi yang bijak,” kata  Direktur MPAM, Budi Wihartanto, dalam siaran pers (19/2/2020).

Budi mengatakan selama ini pihaknya telah melakukan konsultasi dan meminta arahan OJK mengenai teknis pembayaran terkait adanya sebagian portofolio yang belum berhasil dilikuidasi dikarenakan kondisi pasar dan keterbatasan waktu. Untuk itu pihak MPAM mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk dapat menyelesaikan penjualan portofolio yang

Dana Kelolaan

Minna Padi Aset mencatatkan penurunan dana kelolaan Rp300 miliar pada Januari 2020, dibandingkan akhir bulan Desember 2020. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diolah Bareksa, dana kelolaan (asset under management/AUM) Minna Padi AM per Januari 2020 tercatat Rp4,39 triliun, turun 7,58 persen dibandingkan Rp4,75 triliun pada Desember 2019.

Sebelumnya, OJK telah memberikan perintah pembubaran (likuidasi) enam reksadana PT Minna Padi Aset Manajemen pada 21 November 2019 silam. Adapun proses pembubaran dan likuidasinya paling lama 60 hari bursa sejak pengumuman tersebut.

Enam reksadana Minna Padi yang dibubarkan yaitu reksadana Minna Padi Pringgondani Saham, Minna Padi Pasopati Saham dan Minna Padi Amanah Saham Syariah. Selain itu ada Minna Padi Property Plus, Minna Padi Keraton II dan Minna Padi Hastinapura Saham.

AUM Reksadana Minna Padi Aset Manajemen per Januari 2020

Sumber: OJK, diolah Bareksa

Enam reksadana yang sedang dalam proses pembubaran tidak mengalami penurunan dana kelolaan, sebab investor tidak bisa melakukan penjualan (redemption) selama proses likuidasi ini.

Adapun total AUM enam reksadana tersebut per akhir November 2019 hingga Januari 2020 masih tetap sama Rp4,09 triliun, atau mencakup 93,23 persen total AUM manajer investasi tersebut per Januari 2020.

Aset manajemen afiliasi PT Minna Padi Investama ini mengelola 10 produk reksadana, termasuk enam yang harus dibubarkan tersebut. Empat produk lainnya adalah Minna Padi Indraprastha Saham Syariah, Minna Padi Kahuripan Pendapatan Tetap, Minna Padi Khazanah Pasar Uang Syariah, dan Minna Padi Keraton Balanced.

(*)