APRDI : Jaga Industri Reksadana Tumbuh Sehat dan Berkesinambungan

Bareksa • 11 Dec 2019

an image
Beberapa Asosiasi yang tergabung dalam Asosiasi Pelaku Reksa Dana & Investasi Indonesia (APRDI) memaparkan perkembangan industri reksadana di Jakarta, Rabu (11/12/2019). (Issa A/Bareksa)

Masih banyak reksadana yang dikelola dan dipasarkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

Bareksa.com – Asosiasi Pelaku Reksa Dana & Investasi Indonesia (APRDI) akhirnya buka suara terkait pengenaan sanksi kepada beberapa reksadana dan manajer investasi. APRDI konsisten dan selalu mengaja kepada seluruh pemangku kepentingan industri reksadana, agar menjaga industri ini tetap tumbuh secara sehat dan berkesinambungan.

 Ketua Presidium Dewan APRDI Prihatmo Hari Mulyanto, menyampaikan dengan industri yang sehat, diharapkan kepercayaan masyarakat akan semakin besar dan luas. Terlebih, reksadana adalah produk investasi yang diatur dan diawasi secara ketat oleh regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan investor yang akan dan telah menginvestasikan dananya, serta untuk memastikan terselanggaranya pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien,” ujar Prihatmo di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.

Prihatmo menjelaskan dalam prakteknya, setiap manajer investasi mempunyai strategi dan taktik dalam mengelola portofolio dan memasarkan reksadana yang diterbitkannya untuk menghasilkan kinerja yang optimal. Namun APRDI tidak dapat menolerir jika strategi dan taktik pengelolaan portofolio dan pemasaran reksadana tersebut dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan, melupakan aspek integritas dan profesionalisme, serta mengecilkan prinsip-prinsip manajemen risiko dan good corporate governance.

Untuk itu, Prihatmo menegaskan APRDI mendukung langkah OJK dalam hal penegakkan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku. “Karena hal ini selaras dengan tujuan APRDI yaitu menciptakan pertumbuhan industri yang sehat dan berkesinambungan,” terang Prihatmo.

APRDI, lanjut Prihatmo, juga berharap permasalahan yang ada tidak menyurutkan minat investor untuk tetap berinvestasi melalui reksadana. Menurut Prihatmo, masih banyak reksadana yang dikelola dan dipasarkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, mengedepankan aspek integritas dan profesionalisme, serta menerapkan prinsip manajemen risiko yang kuat.

Saran Bagi Investor

Di sisi lain, Prihatmo juga menyampaikan, APRDI mengimbau kepada masyarakat sebagai investor potensial reksadana agar memperhatikan beberapa hal sebagai berikut ;

  1. Lebih cermat dan kritis dalam berinvestasi pada produk reksadana. Jangan segan untuk menanyakan strategi investasi dan metode pemilihan portofolio efek yang dilakukan oleh manajer investasi
  2. Membaca dan memahami dengan baik dokumen keterbukaan informasi reksadana berupa prospektus dan laporan bulanan (fund fact sheet) sebelum melakukan pembelian reksadana
  3. Jika investor membeli reksadana melalui agen penjual, harap pastikan agen penjual tersebut telah memiliki izin dari OJK
  4. Tidak mudah tergiur dengan janji-janji atau penawaran imbal hasil pasti penjual reksadana
  5. Investor dapat melaporkan kepada contact center OJK (157) jika menemui praktek-praktek reksadana yang menjanjikan imbal hasil pasti, atau ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai reksadana.

Reksadana ialah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

(AM)

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.