
Bareksa.com - Berikut reksa dana dengan return tertinggi dalam sebulan terakhir:
Reksa Dana Saham : BNP Paribas Astro (9,34%)
Reksa Dana Saham Syariah : SAM Sharia Equity Fund (9,13%)
Reksa Dana Campuran : Minna Padi Keraton II (9,69%)
Reksa Dana Campuran Syariah : Simas Syariah Berkembang (8,51%)
Reksa Dana Pendapatan Tetap : MRS Bond Kresna (7,18%)
Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah : BNI AM Dana Syariah (1,77%)
Reksa Dana Pasar Uang : BNI AM Dana Likuid (0,68%)
Reksa Dana Pasar Uang Syariah : BNI AM Dana Lancar Syariah (0,53%)
Benchmark Reksa Dana
Inflasi September (0,05%)
Bunga Deposito Oktober Setelah Dikurangi Pajak (0,40%)
IHSG (4,00%)
Indeks Reksa Dana Saham (4,31%)
Indeks Reksa Dana Saham Syariah (5,43%)
Indeks Reksa Dana Campuran (2,35%)
Indeks Reksa Dana Campuran Syariah (3,47%)
Indeks Reksa Dana Pendapatan Tetap (1,41%)
Indeks Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah (0,87%)
Indeks Reksa Dana Pasar Uang (0,24%)
Indeks Reksa Dana Pasar Uang Syariah (0,44%)
Berita Terkait Investasi
Berikut sejumlah berita terkait investasi yang dirangkum dari surat kabar nasional:
Pasar Obligasi
Menguatnya pasar obligasi saat ini bisa dimanfaatkan investor untuk memburu imbal hasil obligasi negara yang masih sangat menarik, tetapi tetap harus berhati-hati. Menurut Fixed Income Analyst PT Samuel Sekuritas Indonesia Maximilianus Nico Demus, imbal hasil (yield) mungkin akan terus turun -- berarti harga obligasi naik, tetapi investor tetap harus berhati-hati ketika koreksi terjadi.
"Ruang penurunan imbal hasil masih ada meski tipis. Faktor negatif bisa datang dari persepsi buruk terhadap angka cadangan devisa yang turun di tengah penguatan tajam rupiah serta volatilitas global menjelang rilis notulensi FOMC," ujar Maximilianus.
Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi PNS
Pemerintah memberi jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 yang ditandatangai Presiden Joko Widodo pada 16 September lalu.
Pasal 9 beleid ini menyebutkan, manfaat jaminan kecelakaan kerja meliputi perawatan, santunan dan tunjangan cacat yang ditanggung oleh pemerintah daerah dan pusat dengan iuran 0,24 persen dari gaji PNS. Untuk jaminan kematian, besaran iurannya 0,30 persen dari gaji PNS per bulan.