
Kontan - <span 1.6em;"="">Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membolehkan manajer investasi (MI) menerbitkan reksadana dengan aset dasar efek di luar negeri hingga 100% disambut baik pelaku usaha. Dua MI, CIMB Principal Asset Management dan Bahana TCW Investment Management pun berencana menerbitkan reksadana berefek asing segera setelah aturan terbit.
Direktur Utama CIMB Principal Asset Management Reita Farianti mengatakan, peluncuran produk ini untuk memenuhi permintaan investor yang cukup banyak. "Salah satunya dari investor institusi asuransi yang boleh memiliki 20% efek asing dari total aset," kata Reita, kemarin.