Pertengahan Oktober, Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 6,59 Juta Orang

Abdul Malik • 18 Oct 2021

an image
Ilustrasi sekelompok anak muda atau generasi milenial yang berinvestasi di pasar modal, reksadana dan SBN secara digital. (Shutterstock)

Melesatnya jumlah investor pasar modal sampai tidak terlepas dari dukungan serta dominasi generasi muda

Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, jumlah investor pasar modal sudah mencapai 6,59 juta orang pada 14 Oktober 2021. BEI akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi untuk semakin menggencarkan jumlah investor pasar modal.

Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menjelaskan, dari total jumlah investor 6,59 juta orang, sebanyak 3 juta di antaranya adalah investor saham.

"Hal tersebut merupakan pencapaian menggembirakan dari pasar modal Indonesia di tengah peringatan 44 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia serta dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional," jelas Hasan dalam keterangan tertulis akhir pekan lalu.

Hasan mengungkapkan, melesatnya jumlah investor saham dan investor pasar modal sampai saat ini tidak terlepas dari dukungan serta dominasi generasi muda. Dominasi tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat peran dari investor lokal yang berasal dari seluruh penjuru Indonesia.

"Pertumbuhan dan aktivitas investor pasar modal ini memberikan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata dia.

Salah satu upaya BEI dalam menarik minat generasi muda berinvestasi di pasar modal Indonesia adalah dengan semakin gencar menggelar berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi yang memanfaatkan teknologi serta solusi digital bersama seluruh pemangku kepentingan.

Dengan edukasi dan pengetahuan yang baik tentang pasar modal, Hasan optimistis bisa membantu para calon investor, khususnya generasi muda dalam menentukan strategi investasi untuk masa depan yang lebih baik.

Peran serta investor generasi muda dinilai Hasan akan menjadi salah satu aspek penting yang akan memperkuat ketahanan pasar modal Indonesia, ketahanan ekonomi nasional serta mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Akselerasi Sektor Keuangan

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akselerasi dalam pengembangan sektor keuangan perlu untuk terus diupayakan, agar tingkat kedalaman pasar keuangan Indonesia dapat terus ditingkatkan.

Apalagi menurut Luhut, pasar modal memiliki peran yang sangat vital dalam mendorong kemajuan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya terkait peran adaptasi dan potensi yang dimiliki dalam menghadapi berbagai tantangan di tingkat global maupun domestik.

“Pertumbuhan ekonomi Indonesia di dalam dekade terakhir tidak lepas dari dukungan pasar modal terutama dalam fungsinya sebagai penyedia dana untuk pembangunan,” ujar Luhut.

Kemudian, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan ke depannya akselerasi digitalisasi khususnya di sektor keuangan akan menjadi hal yang krusial sehingga pelaku industri dapat memberikan layanan yang cepat, murah, dan berkualitas baik kepada seluruh pemangku kepentingan.

Akselerasi digitalisasi di sektor keuangan menurut Wimboh bukan hanya perlu dilakukan di industri perbankan namun juga di industri pasar modal sehingga dapat memberikan potensi besar khususnya bagi perusahaan rintisan (start-up) untuk mendapatkan pendanaan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Wimboh turut memberikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang terus bersinergi mendukung program pemulihan ekonomi nasional melalui pertumbuhan pasar modal Indonesia dengan menerapkan prinsip tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan.

(K09/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS 

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.