Hingga 6 April 2021, OJK Beri Sanksi Kepada 39 Manajer Investasi

Abdul Malik • 12 Apr 2021

an image
Ilustrasi situs web OJK yang diakses melalui ponsel. (Shutterstock)

Terhadap manajer investasi dan perusahaan efek, pengawasan dilakukan berbasis risiko dan market conduct

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan sanksi kepada 39 manajer investasi sejak 2020 hingga 6 April 2021. Pemberian sanksi ini terkait suspensi transaksi produk reksadana dan pembuatan produk investasi baru.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari dalam bahan paparan pelatihan wartawan yang diterima pada Senin, (12/4), menyatakan pemberian sanksi ini merupakan bagian dari kegiatan supervisi OJK. Dalam menjalankan kegiatan itu, OJK berfokus pada aspek disclosure terhadap emiten dan perusahaan publik.

"Sementara terhadap manajer investasi dan perusahaan efek, pengawasan dilakukan berbasis risiko dan market conduct," jelas dia.

"Bagi pelaku pasar modal yang melakukan pelanggaran, OJK akan melakukan pembinaan dan penegakan hukum," tambah dia tanpa merinci siapa saja manajer investasi yang terkena sanksi tersebut.

Selain melakukan pengawasan, menurut Yunita, OJK juga mengeluarkan peraturan untuk mendukung kegiatan pasar modal. Pada tahun ini, ada dua aturan yang bisa mendukung pengelolaan investasi. Pertama adalah aturan terkait penguatan perilaku dan pengawasan pelaku pengelolaan investasi.

Aturan lainnya adalah terkait perluasan produk dan aktivitas di pasar modal. Adapun aturan mengenai produk yang akan dikeluarkan adalah mengenai securities crowd funding, project crowd funding, structured warrant dan lainnya.

Melalui peraturan itu, Yunita berharap bisa menopang pertumbuhan industri dan memberikan payung hukum yang jelas bagi pelaku industri. Sementara sejauh ini, pelaku industri pasar modal sudah banyak berkembang.

Per 1 April 2021, OJK mencatat ada 98 manajer investasi dan 124 perusahaan efek di Tanah Air. Sementara wakil manajer investasi sudah mencapai 2.987 orang, penasihat investasi institusi sebanyak 26 entitas dan penasihat investasi individu sebanyak 5 orang.

Sedangkan Agen Penjual Reksa Dana (APERD) yang terdaftar di OJK mencapai 69 entitas, Wakil Agen Penjual Reksa Dana (WAPERD) sebanyak 24.572 orang dan bank kustodian sebanyak 24 entitas.

Dari sisi produk reksadana, saat ini sudah ada 2.224 produk yang ada beredar di pasar. Produk paling banyak adalah reksadana terproteksi sebanyak 867 produk, reksadana pendapatan tetap 320 produk, reksadana saham 272 produk dan sisanya tersebar di produk reksadana jenis lain.

(K09/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.