OJK Implementasi 11 kebijakan di 2021, Salah Satunya Beleid Perlindungan Investor Ritel

Abdul Malik • 03 Dec 2020

an image
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

OJK juga mendorong perusahaan daerah dan korporasi untuk melakukan penerbitan efek bersifat utang dan sukuk

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengimplementasikan 11 kebijakan di pasar modal pada 2021. Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong pengembangan industri pasar modal. Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IA OJK Luthfi Zain Fuady mengatakan, kebijakan pertama yang akan dikeluarkan OJK adalah peraturan mengenai pengendali emiten, termasuk exit policy bagi emiten.

"Kebijakan ini dikeluarkan untuk melindungi investor ritel," ujar dia dalam acara Media Gathering Pasar Modal baru-baru ini.

Kemudian, kedua, OJK juga mendorong perusahaan daerah dan korporasi untuk melakukan penerbitan efek bersifat utang dan sukuk. Hal ini merupakan tindak lanjut dari POJK 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek bersifat Utang dan Sukuk yang dilakukan tanpa melalui Penawaran Umum. "Kebijakan ini mulai berlaku Juni 2020. Namun walaupun tidak diterbitkan melalui penawaran umum, tetapi wajib menyampaikan melalui OJK," terang dia.

Kebijakan ketiga, adalah terkait perluasan produk dan aktivitas di pasar modal. Dalam hal ini, OJK akan mengeluarkan peraturan securities crowdfunding. Dalam peraturan ini, OJK ingin mengakomodasi usaha kecil dan menengah (UKM) yang ingin mencari pendanaan di pasar modal. Peraturan ini sekaligus memperluas jenis efek yang ditawarkan melalui crowdfunding yang sebelumnya hanya berjenis saham.

Kriteria untuk penerbit crowdfunding juga diperluas dari sebelumnya hanya badan hukum berbentuk PT. Namun ke depan, UKM berbadan hukum non PT seperti koperasi, CV atau Firma juga bisa menjadi penerbit crowdfunding."Peraturan mengenai securities crowdfunding akan dikeluarkan bulan ini sehingga pada Mei 2021 bisa diimplementasikan," terang dia.

Kebijakan keempat, yang akan diimplementasikan OJK adalah mengenai perilaku pengelolaan investasi. OJK akan mengatur primary dan secondary market dalam bentuk peraturan e-IPO, market maker, pengembangan mekanisme pre-closing, papan dan metode perdagangan.

Pada tahun depan, lanjut Luthfi, OJK juga akan mengimplementasikan e-voting, mengoptimalkan penggunaan IT untuk perizinan dan pengawasan di OJK serta notasi khusus di level anggota bursa."Kami juga akan membentuk CCP OTC derivatif pasar uang, pengembangan perusahaan efek daerah serta mengimplementasikan disgorgement dan disgorgement fund," terang dia.

Kelima, untuk peraturan disgorgement dan disgorgement fund, OJK berharap bisa memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di pasar modal. Hal ini dilakukan dengan memberikan periintah secara tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh secara ilegal.

Sumber : materi paparan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IA OJK Luthfi Zain Fuady

Obligasi Daerah

Di lain pihak, OJK juga mendorong daerah untuk mulai mengimplementasikan obligasi daerah. Sejauh ini, Luthfi menjelaskan, OJK terus berkoordinasi dengan pemimpin daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang akan menerbitkan sukuk dan obligasi daerah. Tercatat, sebanyak lima daerah berencana untuk menerbitkan instrumen yang juga disebut municipal bond ini.

"Ada beberapa daerah yang cukup intens pendekatannya seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, DKI Jakarta dan untuk daerah tingkat dua ada Banyuwangi," jelas dia.

Menurut Luthfi, Jawa Tengah sudah menyiapkan sebanyak 7 proyek yang akan dibiayai dari emisi obligasi daerah. Sementara Jawa Barat, pada awalnya juga menyiapkan Bandara Kertajati untuk dibiayai dengan obligasi daerah, namun ternyata Bandara Kertajati masuk ke proyek nasional. Sehingga pemerintah daerah Jawa Barat mengganti proyek yang akan dibiayai melalui obligasi daerah.

"Sementara untuk DKI Jakarta dan Aceh rencananya akan menerbitkan sukuk daerah, bahkan Aceh sudah beberapa kali berkomunikasi, namun belum terlaksana," papar dia.

Hal yang menyebabkan penerbitan obligasi dan sukuk daerah ini sedikit terkendala, menurut Luthfi adalah dari sisi sinkronisasi peraturan OJK dengan pemerintah daerah. Sehingga dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, permasalahan legal mengenai sukuk daerah bisa teratasi.

"Terselesaikannya permasalahan legal dalam penerbitan sukuk daerah bisa dimanfaatkan pemerintah daerah sebagai sumber pembiayaan daerah," papar dia.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya juga sudah menerbitkan peraturan untuk mempermudah daerah melengkapi dokumen penerbitan municipal bond. Peraturan tersebut berupa pemberian diskon 50 persen untuk biaya listing untuk pelaksanaan municipal bond dalam 5 tahun ke depan.

"Kami di bursa sudah bersinergi dengan OJK untuk mempermudah proses pendekatan dengan stakeholder dengan memberikan diskon listing fee 50 persen dari tarif normal," ucap dia.

(K09/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

​DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.