SJK November Terjaga, OJK Dorong Intermediasi Sektor yang Mulai Pulih

Abdul Malik • 26 Nov 2020

an image
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri) disaksikan pada layar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) menyampaikan sambutan saat Pencanangan Pendirian Lembaga Keuangan Desa (LKD) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/10/2020). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc

Rapat Dewan Komisioner bulanan OJK mencatat profil risiko dan permodalan sektor jasa keuangan dalam kondisi terjaga

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kondisi sektor jasa keuangan (SJK) masih dalam kondisi stabil dan terjaga di tengah upaya keras yang dilakukan OJK bersama pemerintah dan otoritas lain untuk mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional yang masih tertekan dampak pandemi Covid 19.

Upaya OJK ini sejalan dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo saat perayaan HUT OJK hari Ahad (22/11) lalu yang meminta OJK untuk mengambil tanggung jawab lebih besar, berbagi beban untuk membantu para pelaku usaha kecil, menengah maupun besar agar kembali produktif menggerakkan roda perekonomian.

Hal senada diungkapkan Wapres RI Ma’ruf Amin, yang meminta OJK meningkatkan pengawasan terintegrasi untuk tumbuh dan berkembangnya sektor jasa keuangan termasuk yang berskala ultra mikro, mikro dan kecil.

Sumber : materi paparan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso

Risiko dan Permodalan Jasa Keuangan

Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK mencatat profil risiko dan permodalan sektor jasa keuangan dalam kondisi yang terjaga terlihat dari Oktober 2020, rasio non performance loan (NPL) gross tercatat 3,15 persen (NPL net 1,03 persen) dan rasio non performance finance (NPF) perusahaan pembiayaan 4,7 persen.

Menurut OJK, terjaganya NPL dan NPF banyak ditopang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan. Hingga 26 Oktober restrukturisasi kredit mencapai Rp932,4 triliun bagi 7,53 juta debitur perbankan. Terdiri dari restrukturisasi kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Rp369,8 triliun untuk 5,84 juta debitur dan non UMKM senilai Rp562,5 triliun untuk 1,69 juta debitur. Realisasi restrukturisasi pembiayaan hingga 17 Nopember mencapai Rp181,3 triliun bagi 4,87 juta kontrak.

Realisasi Restrukturisasi Kredit (per 26 Oktober 2020)

Sumber : materi paparan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana

Sementara risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga di level yang rendah terlihat dari rasio posisi devisa neto (PDN) Agustus 2020 sebesar 2,31 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan 20 persen

Likuiditas dan permodalan perbankan juga berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 18 November 2020 terpantau di level 157,57 persen dan 33,77 persen, di atas threshold masing-masing 50 persen dan 10 persen

Sedangkan permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Capital adequacy ratio (CAR) perbankan tercatat 23,74 persen serta risk-based capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing 539 persen dan 337 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan 120 persen. Begitupun gearing ratioperusahaan pembiayaan yang tercatat 2,28 persen, jauh di bawah maksimum 10 persen.

Dorong intermediasi

OJK mencatat data Oktober menunjukkan kinerja intermediasi sektor jasa keuangan masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional. Data Oktober, Dana Pihak Ketiga (DPK) masih tumbuh di level tinggi 12,12 persen secara year on year (YoY)didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 13,79 persen YoY.

Sementara itu, perbankan mencatatkan kredit baru Rp130,92 triliun, namun tingginya pelunasan kredit dan hapus buku oleh perbankan untuk memitigasi risiko kredit menyebabkan pertumbuhan kredit terkontraksi 0,47 persen YoY. Kontraksi kredit perbankan lebih banyak disebabkan menurunnya kredit modal kerja dampak masih tertekannya permintaan pada sektor usaha. 

OJK akan mendorong intermediasi perbankan pada beberapa sektor usaha yang mulai kembali pulih seperti asuransi dan dana pensiun, jasa penunjang perantara keuangan, industri kimia, farmasi dan obat tradisional, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib serta sektor pengadaan air, pengelohan sampah, limbah dan daur ulang,” ungkap OJK.

Di industri keuangan non-bank, piutang perusahaan pembiayaan terkontraksi 15,7 persen YoY seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor yang merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar dalam pembiayaan.

Kinerja Industri Asuransi

Sementara, industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi Rp26,6 triliun (asuransi jiwa Rp18,1 triliun, asuransi Umum dan reasuransi Rp8,5 triliun) dan fintech P2P lending Oktober 2020 mencatatkan outstanding pembiayaan Rp13,24 triliun atau tumbuh 18,4 persen YoY.

Hingga 24 November 2020, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten di pasar modal mencapai 149, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp100,1 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 44 di antaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalam pipeline saat ini terdapat 58 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran Rp21,76 triliun.

Sumber : statistik pasar modal OJK pekan I November 2020

“OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional,” OJK menjelaskan.

Perpanjangan Restrukturisasi

Ke depan, OJK menyatakan sudah memutuskan untuk memperpanjang masa waktu kebijakan restrukturisasi kredit perbankan yang seharusnya selesai pada Maret 2021 menjadi Maret 2022. Dengan penambahan substansi yang lebih detail terkait penerapan manajemen risiko yang dilakukan oleh bank dalam penerapan perpanjangan restrukturisasi. Serta perlakuan relaksasi dan self assessment penambahan alternatif governance untuk persetujuan restrukturisasi dan tata cara self assessment yang dapat dilakukan Bank per Januari 2021.

OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.

OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga stabilitas sistem keuangan,” OJK menambahkan.

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

​DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.