BEI : 20 Perusahaan Segera Melantai di Bursa Jelang Akhir 2020

Abdul Malik • 20 Nov 2020

an image
I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI (kedua kanan) bersama direksi PT Bank Mandiri Taspen, saat pencatatan Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2019 dengan nilai Rp1 triliun di Bursa Efek Indonesia, Rabu (27/11/2019). (Bareksa/AM)

Sampai 19 November 2020, BEI telah mencatat sebanyak 148 penerbitan efek baru

Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, masih ada 20 perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di bursa hingga akhir tahun ini. Sebanyak 20 perusahaan itu saat ini masih menjalani masa penawaran umum.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, mengatakan sebanyak 20 perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya paling banyak berasal dari sektor trade, services and investment sebanyak 6 perusahaan. Kemudian dari sektor property, real estate and building construction sebanyak 3 perusahaan.

Perusahaan yang akan menjadi emiten di bursa juga berasal dari sektor consumer goods industry sebanyak 2 perusahaan, dari sektor miscellaneous industry sebanyak 2 perusahaan, dan dari sektor agrikultur sebanyak 2 perusahaan.

"Selanjutnya dari sektor infrastructure, utilities and transportation sebanyak 2 perusahaan, dari sektor keuangan sebanyak 2 perusahaan serta dari sektor pertambangan sebanyak 1 perusahaan," ujar Nyoman dalam keterangannya pada Kamis, (19)11).

Bursa juga mencatat ada 10 penerbit yang akan menerbitkan 11 emisi obligasi dan sukuk. Adapun 1 dari 10 penerbit tersebut merupakan calon emiten obligasi. "Selain itu, terdapat 3 exchange traded fund (ETF) di pipeline bursa," kata dia.

Sedangkan sampai 19 November 2020, BEI telah mencatat sebanyak 148 penerbitan efek baru. Penerbitan ini berupa 46 saham, 94 obligasi, 7 ETF dan 1 EBA.

Sumber : OJK

Penawaran Umum hingga Oktober

Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total penawaran umum di pasar modal mencapai Rp93,39 triliun hingga 26 Oktober 2020. Sedangkan yang masih dalam proses mencapai Rp20,76 triliun oleh 49 emiten.

Dari total penawaran umum Rp93,39 triliun, sekitar Rp44,35 triliun berasal dari penawaran umum berkelanjutan (PUB) efek bersifat utang atau sukuk (EBUS) tahap II. Kemudian, sekitar Rp27,9 triliun berasal dari PUB EBUS tahap I.

Selanjutnya, penawaran umum yang berasal dari EBUS mencapai Rp2,57 triliun. Sedangkan sisanya, yakni Rp14,05 triliun berasal dari penawaran umum terbatas atau rights issue dan Rp4,51 triliun dari penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham.

Penawaran umum dari IPO berasal dari 45 emiten baru.Penawaran umum ini paling banyak dilakukan oleh sektor keuangan sebanyak 47,42 persen, sektor infrastructure, utilities dan transportasi sebanyak 20,39 persen; sektor basic industry and chemical 9,19 persen; property, real estate and construction 4,14 persen; dan sisanya dari sektor lain.

Adapun emisi yang diperoleh dari penawaran umum paling banyak digunakan untuk modal kerja 57,35 persen, pembayaran utang 21,84 persen, ekspansi 10,11 persen dan penyertaan 3,8 persen. Sedangkan sisanya untuk akuisisi dan biaya emisi.

Apabila dibandingkan dengan perolehan penawaran umum pada 2019, nilai penawaran umum baru mencapai 55,97 persen dari total penawaran umum pada 2019 yang mencapai Rp 166,9 triliun.

Begitu juga dengan jumlah penawaran umum yang baru mencapai 78,77 persen dari keseluruhan tahun 2019. Sementara untuk penawaran umum yang saat ini sedang dalam proses paling banyak berupa PUB EBUS Tahap I senilai Rp 7,43 triliun. Kemudian, berupa EBUS Rp4,5 triliun, rights issue Rp3,61 triliun, IPO saham senilai Rp3,44 triliun dan PUB EBUS Tahap II Rp1,78 triliun.

(K09/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.