Berita / / Artikel

IHSG Ambrol Akibat Corona, OJK Pantau Ketat Pasar Modal dan Sinyal Boleh Buyback

• 29 Feb 2020

an image
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Kinerja pasar modal nasional juga dihantam isu dari dalam negeri yakni kasus yang menjerat beberapa manajer investasi

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan akan terus memperhatikan secara ketat perkembangan dan dinamika pasar saham baik global, regional maupun domestik. Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menyatakan pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa hari ini sejalan dengan tekanan yang terjadi di berbagai bursa saham dunia yang dilatarbelakangi oleh sentimen negatif penyebaran virus Corona yang semakin meluas ke berbagai negara, termasuk Amerika Serikat.

"OJK akan terus berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia untuk melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan sesuai dengan kewenangan. OJK bersama Pemerintah dan BI telah dan akan terus mensinergikan kebijakan untuk memberikan stimulus dan menjaga kepercayaan publik khususnya investor,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2020).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menghimbau investor harus tetap tenang meskipun pasar saham domestik sedang mengalami tekanan cukup berat. "Tenang aja kita sudah punya protokolnya, ya kalau udah melebihi threshold turunnya ya itu ada beberapa yang bisa kita lakukan. Kita bisa membolehkan buyback [pembelian kembali saham]," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, (28/2/2020) dilansir CNBC Indonesia.

Wimboh menyebutkan, dalam protokol krisis OJK dan BEI sudah punya aturan untuk memperbolehkan emiten melakukan buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini disampaikan Wimboh merespons koreksi IHGS yang sempat lebih dari 4% pada sesi I perdagangan pada Jumat.

Pada penutupan Kamis (27/02/2020), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat terjun bebas 2,69 persen dengan berakhir di level 5.535,69, sekaligus yang terlemah sejak 4 Juli 2018. Pelemahan yang terjadi kemarin menjadikan bursa saham kecintaan Indonesia tersebut telah melemah selama 5 hari beruntun sehingga mengakumulasi penurunan mencapai 6,96 persen. Pada penutupan Jumat (28/2/2020) IHSG anjlok 1,49 persen jadi 5.452.

Secara year to date hingga 27 Februari, IHSG sudah anjlok 12,13 persen.


Sumber : Bareksa

Selain itu, regulator dan otoritas Bursa juga bisa menetapkan penghentian sementara perdagangan saham jika koreksi IHSG bertambah dalam. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor kep-00366/BEI/05-2012 disebutkan dengan kondisi indeks turun lebih dari 10 persen maka BEI berhak untuk memberlakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit intraday.

Kemudian penghentian 30 menit dilakukan namun indeks tetap kembali turun hingga lebih dari 15 persen, maka bursa berhak untuk memberlakukan seluruh perdagangan (trading suspend) sampai akhir sesi perdagangan, atau lebih dari satu sesi. Namun untuk mengambil keputusan penghentian perdagangan ini BEI perlu mendapat persetujuan dari OJK. Selain dari kondisi tersebut, BEI juga memiliki pertimbangan lainnya untuk memberlakukan trading halt dan trading suspend selama masa perdagangan.

Wimboh mengatakan, koreksi di pasar saham domestik pada perdagangan hari ini berbeda dengan tekanan yang terjadi pada IHSG pada 2008. Saat ditanya, kemungkinan penghentian perdagangan saham (suspensi), Wimboh mengatakan kecil kemungkinan tersebut. "Ga sampe. Ga sampe. Protokol sudah siap," kata Wimboh.

Selain karena faktor global wabah virus corona, kinerja pasar modal nasional juga dihantam isu dari dalam negeri yakni kasus yang menjerat beberapa manajer investasi. Selengkapnya dampak corona dan kasus investasi tersebut terhadap IHSG dalam grafik berikut :

Pergerakan IHSG di Tengah Kondisi Kasus Investasi Dalam Negeri dan Penyebaran Wabah Virus Corona


Sumber : OJK

(*)

Tags: