Resmi Diterapkan, Ini Isi Pokok Peraturan Percepatan Transaksi Bursa T+2

Bareksa • 26 Nov 2018

an image
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen berbincang dengan wartawan mengenai percepatan transaksi saham (T+2) di Jakarta, Senin (26/11/2018). (Issa Almawadi/Bareksa)

Sebagai landasan hukum pemberlakukan T+2, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018

Bareksa.com – Bursa Efek Indonesia bersama self regulatory organization (SRO) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan telah resmi menerapkan percepatan penyelesaian transaksi saham dari T+3 menjadi T+2. Mulai hari ini (Senin, 26 November 2018) para investor saham bisa memutar uangnya lebih cepat dari sebelumnya tiga hari menjadi dua hari saja.

Merespons kebijakan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyampaikan, program percepatan transaksi saham ini merupakan upaya pengembangan pasar modal Indonesia.

“Agar dapat berdaya saing global dengan tetap memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional,” ungkap Hoesen.

Pelaksanaan transaksi bursa T+2, menurut Hoesen memiliki tujuan untuk meningkatkan likuiditas melalui percepatan re-investment dari modal investor maupun efisiensi operasional serta menambah kapasitas transaksi perusahaan efek.

“Hal ini sudah menyesuaikan dengan internasional best practice dalam peningkatan efisiensi penyelesaian transaksi bursa dan implementasi T+2 di pasar modal global seperti Jerman, Hong Kong, India, Korea Selatan, Rusia, Taiwan, dan Thailand,” kata Hoesen.

Sebagai landasan  hukum  pemberlakukan T+2, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa.

Pokok-pokok peraturan percepatan waktu penyelesaian transaksi bursa adalah sebagai berikut :

  1. Pengaturan atas batas waktu penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek disesuaikan menjadi T+2 dari sebelumnya T+3.
  2. Pengaturan atas jangka waktu piutang transaksi beli nasabah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran mengenai Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan, dari T+0 sampai dengan T+2, diubah menjadi sejak hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+0) sampai dengan Hari Bursa ke satu setelah hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+1) untuk transaksi di pasar reguler,  atau waktu lainnya untuk pasar negosiasi.
  3. Pengaturan atas waktu penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran mengenai Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan, diubah menjadi Hari Bursa ke dua setelah hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+2). 
  4. Pengaturan pelaksanaan penjualan Efek secara paksa (forced sell) oleh Perantara Pedagang Efek pada saat dana menunjukkan saldo negatif, disesuaikan menjadi sebagai berikut:
  1. Kewajiban Perantara Pedagang Efek menginformasikan kepada nasabah, semula paling lambat pada T+4 disesuaikan menjadi paling lambat T+3, atau satu hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa Efek.
  2. Kewajiban Perantara Pedagang Efek melakukan penjualan Efek secara paksa atas Efek nasabah pada T+4, atau dua hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa Efek, apabila nasabah masih belum memenuhi kewajibannya.
  1. Pengumuman Transaksi Dipisahkan kepada publik dan pelaporan Transaksi Dipisahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dilaksanakan dari paling lambat dua menjadi satu Hari Bursa setelah penetapan Transaksi Dipisahkan

Dalam rangka implementasi percepatan penyelesaian Transaksi Bursa ini, para pelaku di industri Pasar Modal (BEI, KPEI, KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) telah melakukan penyesuaian operasional dan sistem.

Semua pihak menyatakan telah siap untuk melaksanakan migrasi percepatan penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 menjadi T+2. 

Sejalan dengan itu, Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan juga telah menyesuaikan peraturan terkait mengenai Transaksi Bursa dan penyelesaiannya.

(AM)