Bareksa.com – Bursa Efek Indonesia bersama self regulatory organization (SRO) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan telah resmi menerapkan percepatan penyelesaian transaksi saham dari T+3 menjadi T+2. Mulai hari ini (Senin, 26 November 2018) para investor saham bisa memutar uangnya lebih cepat dari sebelumnya tiga hari menjadi dua hari saja.
Merespons kebijakan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyampaikan, program percepatan transaksi saham ini merupakan upaya pengembangan pasar modal Indonesia.
“Agar dapat berdaya saing global dengan tetap memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional,” ungkap Hoesen.
Pelaksanaan transaksi bursa T+2, menurut Hoesen memiliki tujuan untuk meningkatkan likuiditas melalui percepatan re-investment dari modal investor maupun efisiensi operasional serta menambah kapasitas transaksi perusahaan efek.
“Hal ini sudah menyesuaikan dengan internasional best practice dalam peningkatan efisiensi penyelesaian transaksi bursa dan implementasi T+2 di pasar modal global seperti Jerman, Hong Kong, India, Korea Selatan, Rusia, Taiwan, dan Thailand,” kata Hoesen.
Sebagai landasan hukum pemberlakukan T+2, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa.
Pokok-pokok peraturan percepatan waktu penyelesaian transaksi bursa adalah sebagai berikut :
Dalam rangka implementasi percepatan penyelesaian Transaksi Bursa ini, para pelaku di industri Pasar Modal (BEI, KPEI, KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) telah melakukan penyesuaian operasional dan sistem.
Semua pihak menyatakan telah siap untuk melaksanakan migrasi percepatan penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 menjadi T+2.
Sejalan dengan itu, Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan juga telah menyesuaikan peraturan terkait mengenai Transaksi Bursa dan penyelesaiannya.
(AM)