Berita / / Artikel

BEI : Cuti Bersama Lebaran Tunggu Kliring BI, Perdagangan Juni Hanya 12 Hari

• 08 May 2018

an image
Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio berbincang dengan wartawan di Jakarta, Senin (7/5). (Issa Almawadi/Bareksa)

Secara total, perdagangan di BEI tahun ini hanya 239 hari

Bareksa.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu keputusan Bank Indonesia terkait cuti bersama sebelum libur Lebaran 2018, untuk menyelenggarakan transaksi pasar modal atau tidak. Artinya, jika kliring BI berjalan, maka transaksi tetap berlangsung dan sebaliknya.

Kepastian itu disampaikan Direktur Utama BEI Tito Sulistio kepada wartawan di Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.

“Jika kliring buka, maka kami akan ajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tetap menyelenggarakan perdagangan,” ujar Tito.

Meski begitu, dalam web BEI (www.idx.co.id) tercatat libur bursa pada Juni menjadi 12 hari yang terdiri dari 1 Juni 2018 sebagai hari lahir Pancasila, kemudian secara berturut 11,12,13,14 Juni sebagai cuti bersama sebelum libur Hari Raya Idul Fitri (15 Juni 2018).

Berlanjut mulai 18, 19, 20 Juni sebagai cuti bersama setelah libur Hari Raya Idul Fitri.

Dari keterangan itu terlihat, Juni menjadi bulan dengan jumlah hari paling sedikit dalam hal perdagangan di BEI atau hanya berjumlah 12 hari.

Kalender Libur Bursa 2018

Sumber: www.idx.co.id

Dalam keterangan itu, BEI memberi catatan:

1. Hari libur mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 223 tahun 2018, Nomor 46 tahun 2018, Nomor 13 tahun 2018 tentang Perubahan atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 tahun 2017, Nomor 256 tahun 2017, dan Nomor 01/SKB/MENPANRB/09/2017 tanggal 22 September 2017 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

2. Libur hari raya Nyepi tahun baru Saka 1940 (17 Maret 2018), libur Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW (14 April 2018), libur hari raya Idul Fitri 1439 H (16 Juni 2018) tidak dimasukkan ke dalam daftar kalender libur bursa di atas karena jatuh pada Sabtu.

3. Selain jadwal tersebut di atas, libur bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu.

(AM)

Tags: