Saham PTPP Diperdagangkan di Bawah Rp3.000, Sudah Murahkah?

Bareksa • 04 May 2017

an image
Seorang karyawan melihat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Saham PTPP saat ini mempunyai PER di level 15,9 kali

Bareksa.com – Saham PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) sejak awal tahun 2017 sudah turun sekitar 26 persen dan diperdagangkan di bawah Rp3.000 per lembar, meski kinerja fundamentalnya masih terbilang baik. Dengan tulisan ini, Bareksa menganalisis bagaimana valuasi terkini dari perusahaan konstruksi milik negara ini dan dampaknya bagi produk reksa dana yang memiliki saham ini dalam portofolionya.

Saham PTPP telah melemah sekitar 26 persen dari Rp3.740 pada awal Januari menjadi Rp2.760 hingga jeda perdagangan sesi I hari ini, 4 Mei 2017. Padahal, pada tahun lalu, saham ini sempat menyentuh level tertingginya di Rp4.650.

Terlepas dari pergerakan harga sahamnya, perusahaan pelat merah ini terus membukukan kinerja yang sangat positif di setiap tahunnya. Seperti yang terjadi pada akhir tahun 2016, kontrak PTPP sendiri telah mencapai Rp32,6 triliun, atau 5,1 persen di atas target perseroan sendiri yang hanya Rp31 triliun.

Tak hanya itu, mengacu pada company update yang dirilis perusahaan, hingga 17 Maret 2017, PTPP telah membukukan nilai kontrak baru sebesar Rp6,6 triliun, atau naik 27 persen dibandingkan nilai kontrak baru Rp4,8 triliun pada kuartal I 2016.

Grafik : Pertumbuhan Nilai Kontrak Baru PTPP (Rp Triliun)

Sumber : Company Update PTPP, diolah Bareksa

Mengacu pada grafik di atas, pertumbuhan nilai kontrak baru PTPP terus naik. Bahkan, dalam tiga tahun terakhir kenaikannya bisa dibilang sangat signifikan. Sekedar tambahan informasi, semakin tinggi nilai kontrak baru maka semakin tinggi pula peluang pendapatan PTPP.

Berdasarkan kinerja yang ternyata semakin membaik, apakah harga saham PTPP di level saat ini sudah murah?

Grafik: PE Band PTPP

Sumber : Bareksa.com

Untuk menentukan valuasi saham, analis Bareksa menggunakan rasio harga saham terhadap laba per saham (Price to Earning Ratio/PER). Semakin tinggi nilai PER, semakin mahal harga saham relatif terhadap labanya. Kemudian, kami membuat grafik PE Band dari data PER tersebut untuk melihat pergerakan PER seiring dengan pergerakan sahamnya.

Saham PTPP saat ini mempunyai PER di level 15,9 kali. Level tersebut terakhir dicapai pada Juni 2014 atau sekitar tiga tahun yang lalu di level 16,1 kali. Level saat ini berada di bawah rata-rata (average) dalam empat tahun terakhir dan mendekati garis -1 standar deviasi yang berada di level 15,2. Artinya, saham tersebut berdasarkan data historis dapat dibilang murah atau undervalue.

Sebelumnya kami memperkirakan bahwa laba per saham (earning per share/EPS) PTPP untuk tahun 2017 senilai Rp179 per lembar. Hal itu berdasarkan pertumbuhan EPS dalam empat tahun terakhir disertai dengan kinerja kontrak baru PTPP.

Lantas, bagaimana pergerakan harga saham PTPP ini mempengaruhi portofolio investor, khususnya reksa dana?

Dari 45 reksa dana saham yang tersedia di Marketplace Reksa Dana Bareksa, tercatat hanya produk Simas Syariah Unggulan yang dalam fund fact sheet-nya mencantumkan PTPP sebagai aset dikelola dalam portofolionya.

Produk yang dikelola oleh PT Sinarmas Asset Management ini memiliki total dana kelolaan hingga akhir Maret 2017 tercatat sebesar Rp169,5 miliar. Adapun produk ini mengalokasikan dana hingga 96,25 persen ke dalam ekuitas dan PTPP adalah satu di antara lima saham terbesar yang dimiliki dalam portofolionya (top holding).

Grafik : Perbandingan Pergerakan NAB Simas Syariah Unggulan dengan PTPP

Sumber : Bareksa.com

Meski saham PTPP terus melemah, keadaan tersebut tidak membuat nilai aktiva bersih (NAB) dari Simas Syariah Unggulan turun seperti PTPP. Hal tersebut disebabkan karena masih adanya saham lain yang menjadi penyeimbang di dalam portofolionya, seperti saham PT Telekomunikasi Indonesia (TLKM) dan United Tractors (UNTR). Kedua saham yang menjadi top holding produk tersebut sepanjang tahun 2017 masing-masing sudah menguat 9 persen dan 18 persen hingga akhir Maret 2017. (hm)