BEI: Emiten Belum Penuhi Free Float Minimum Bisa Kena Sanksi

Bareksa • 04 Jan 2016

an image
Tamu undangan mengamati pergerakan perdagangan saham perdana tahun 2016 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (4/1). Presiden meminta pelaku usaha optimis menghadapi perekonomian 2016. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Batas akhir pemenuhan ketentuan minimum free float 7,5 persen pada 31 Januari 2016

Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperingatkan sejumlah emiten untuk segera memenuhi ketentuan jumlah minimum saham beredar (free float) yang batas akhirnya ditetapkan pada 31 Januari 2016. Berdasarkan catatan bursa, ada 15 emiten hingga saat ini belum memenuhi ketentuan tersebut. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan bahwa sejumlah emiten sudah melakukan upaya untuk memperbesar jumlah kepemilikan publik. Beberapa emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu kurang dari sebulan ini dapat terkena sanksi. 

"Bisa terkena sanksi karena itu aturan bursa. Sanksinya mulai peringatan sampai suspensi," ujarnya ditemui di sela-sela acara Pembukaan Perdagangan di Gedung Bursa Efek Indonesia 4 Januari 2016. 

Samsul enggan menyebutkan emiten mana saja yang berniat menambah porsi saham beredarnya di bursa. Pasalnya, tidak semua penjualan atau perpindahan kepemilikan saham dilakukan melalui aksi korporasi. 

"Mereka tidak mesti bicara kepada kami (Bursa), tapi yang penting nanti akhir Januari bisa memenuhi aturan. Kecuali kalau mereka rights issue, baru mereka harus bicara," katanya. 

Dalam catatan Bursa, 15 emiten memiliki jumlah free float kurang dari 7,5 persen, yang merupakan batas minimum dalam peraturan. Namun, berdasarkan data Bloomberg per Desember 2015 masih ada 36 emiten dengan free float kurang dari 7,5 persen. Samsul menjelaskan bahwa hal tersebut mungkin terjadi karena ada pemegang saham institusi, terutama investor asing, yang sebenarnya merupakan perwakilan dari sejumlah investor ritel sehingga dapat dianggap sebagai publik. 

Pada 2015, sejumlah emiten sudah berupaya menambah porsi saham beredar di publik. Salah satunya produsen rokok PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) yang melakukan rights issue senilai Rp20,7 triliun agar kepemilikan publik dapat mencapai 7,5 persen dari total modal disetor. Aksi produsen rokok afiliasi Philip Morris itu membukukan rekor transaksi terbesar di Bursa sepanjang masa. 

Ketentuan batas minimum free float tertuang dalam Perubahan Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Peraturan ini dikeluarkan pada 20 Januari 2014. Perubahan peraturan ini bertujuan meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, serta meningkatkan likuiditas saham emiten di pasar modal. (Baca juga: Dapatkah Ketentuan Minimum Free Float Terpenuhi Awal 2016?) 

Perubahan Peraturan Nomor I-A tersebut memuat beberapa ketentuan baru (continuous obligation) bagi perusahaan tercatat agar tetap tercatat antara lain free float minimal 50 juta saham dan minimal 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor, dan jumlah pemegang saham minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa efek. Emiten diberikan waktu dua tahun hingga Januari 2016 untuk dapat memenuhi ketentuan itu.