Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:
Kebijakan Buyback
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempertimbangkan kebijakan pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan pemegang saham untuk menjaga stabilitas pasar modal yang masih fluktuatif. Kemarin IHSG mengalami penurunan 2,66 persen ke level 4.622,59, terdalam dibandingkan dengan bursa lain di regional. Pemodal asing pun jual bersih hingga RP584,6 miliar. OJK pernah mengeluarkan kebijakan serupa dalam kondisi pasar berfluktuasi signifikan pada 27 Agustus 2013. Hal itu didasari penurunan IHSG 23,91 persen sejak 201 Mei 2013 hingga 27 Agustus 2013.
Ditjen Pajak
Setelah kajian yang cukup lama, payung hukum pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan kali ini ditargetkan selesai September 2016, sehingga badan semi independen ini bisa beroperasi mulai Januari 2017. Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan instansi yang diproyeksikan bernama Badan Penerimaan Pajak (BPP) ini akan diatur dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2015.
Kendati tidak lagi berada di bawah Kementerian Keuangan, BPP nantinya tetap dalam garis koordinasi dengan Menteri Keuangan. Kondisi ini, memberi penguatan kelembagaan bagi pemungut pajak.
Ekspansi Bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengadakan kerja sama bilateral berlandaskan asas resiprokal dengan pihak otoritas Myanmar, Central Bank of Myanmar. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan rencana ini akan mempermudah bank nasional melebarkan sayap ke negara dengan julukan Tanah Emas tersebut. Hal ini menyusul izin satu bank BUMN untuk membuka kantor cabang di Myanmar yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) atau BNI.