IHSG Turun, Kelolaan Reksa Dana Tetap Tumbuh 8,5%

Bareksa • 10 Aug 2015

an image
An investor holds onto prayer beads as he watches a board showing stock prices at a brokerage office in Beijing, China. REUTERS/Kim Kyung-Hoon

Per 6 Agustus, NAB reksa dana mencapai Rp263,33 triliun

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kinerja industri reksa dana nasional lebih baik dibanding kinerja pasar saham. Hal itu terlihat dari perkembangan total kelolaan reksa dana yang bertumbuh 8,49 persen sepanjang tahun ini. Sementara indeks saham sudah turun 9,1 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan total dana kelolaan, atau nilai aktiva bersih industri reksa dana nasional, mencapai Rp263,33 triliun per 6 Agustus 2015. Angka tersebut naik 8,49 persen dibanding Rp242,72 triliun pada 2 Januari 2015. Padahal, dalam periode yang sama, nilai kapitalisasi indeks harga saham gabungan (IHSG) menciut 13,68 persen.

"Berbeda dengan pasar ekuitas, industri reksa dana menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Di saat pasar saham turun, investor justru menambah pembelian reksa dana, bukan menjualnya," ujarnya di sela-sela perayaan Peringatan 38 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, (10/8/15).

Data OJK juga menunjukkan pangsa pasar reksa dana saham masih menjadi yang terbesar dibanding jenis reksa dana lainnya, meski jumlah kelolaannya turun. Jenis reksa dana yang mengalami peningkatan dana kelolaan justru pendapatan tetap dengan peningkatan 22,65 persen menjadi Rp44,84 triliun per 6 Agustus dibanding Rp36,56 triliun pada Januari.

Per 6 Agustus 2015, jumlah dana kelolaan di reksa dana saham mencapai Rp101,68 triliun, menciut dibanding Rp105,7 triliun pada Januari 2015. Porsi reksa dana saham masih mayoritas dengan pangsa 38,6 persen dari industri reksa dana.

Grafik Pangsa Produk Reksa Dana Per 6 Agustus 2015

Sumber: Presentasi OJK

IHSG sendiri sejak awal tahun hingga 7 Agustus 2015 sudah merosot 9,01 persen ke level 4.770,3 dibanding 5.242,77 pada 2 Januari 2015. Indeks saham Indonesia mengalami penurunan terdalam dibanding indeks di regional dengan Jepang yang memimpin penguatan hingga 18,76 persen.

Nurhaida menjelaskan bahwa perkembangan ekonomi global termasuk krisis utang Yunani dan kondisi pasar saham Tiongkok menjadi salah satu pemicu pelemahan IHSG. Selain itu, beberapa faktor domestik juga memicu portofolio rebalancing investor di negara berkembang (emerging markets) termasuk Indonesia. Indeks saham negara tetangga termasuk Malaysia (KLCI) turun 4 persen, Thailand (SET)  turun 4,48 persen, dan Singapura (STI) turun 5,16 persen meski tidak sedalam pelemahan Indonesia.

Seiring dengan pelemahan IHSG, nilai kapitalisasi pasar Indonesia juga menciut 13,68 persen menjadi US$340,25 miliar per 6 Agustus 2015 dibanding US$394,18 miliar per 2 Januari 2015. Kinerja pasar Indonesia berada di bawah bursa negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang kapitalisasi masing-masing turun 10,86 persen dan 8,8 persen.

Grafik Perkembangan Nilai Kapitalisasi Pasar Bursa Efek Regional 2015

Sumber: Presentasi OJK

Untuk mendukung kinerja pasar modal nasional, OJK akan mengeluarkan 15 paket kebijakan stimulus pasar modal termasuk pengembangan infrastruktur pasar repurchase agreement (REPO) dan peraturan terkait pasar modal syariah.

Perlindungan Investor

Untuk menambah perlindungan terhadap pemodal, OJK sudah meresmikan kenaikan batas maksimal dana perlindungan investor dari Rp25 juta menjadi Rp100 juta per pemodal. Kenaikan investor protection fund ini dilakukan melalui PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI), yaitu perusahaan patungan tiga self-regulatory organization, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

"Kenaikan dana perlindungan pemodal dilakukan untuk mengganti kerugian dana pemodal yang hilang karena adanya fraud, atau penyelewengan dana di pasar modal. Dana tersebut akan melindungi pemodal khususnya ritel dan domestik sehingga akan lebih yakin memanfaatkan pasar modal," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dalam kesempatan yang sama.

Dia menjelaskan bahwa P3IEI yang mengelola dana ini layaknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di industri perbankan. Lembaga ini sudah beroperasi sejak Januari 2014. Ke depannya, batas maksimal dana perlindungan ini akan secara berkesinambungan dipantau sehingga mengikuti perkembangan pasar yang dinamis.

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) juga menyambut baik penaikan dana perlindungan ini karena akan mendorong pasar modal nasional.

"Perlindungan atas fraud sangat penting, saya sambut baik dinaikkan perlindungan investasi dari Rp25 juta menjadi Rp100 juta. Tentunya hal itu dibarengi sanksi tanpa pandang bulu agar membangkitkan rasa aman," ujarnya dalam pidato dalam perayaan HUT Pasar Modal ke-38 Tahun itu.