Bisnis.com - <span 1.6em;"="">Kepemilikan saham, masalah rangkap jabatan dewan direksi dan komisaris, proses seleksi pemasok, hingga kebijakan antikorupsi pada emiten akan menjadi sebagian kecil dari banyak hal yang akan diatur dalam 33 regulasi yang akan dirilis OJK hingga pertengahan tahun depan.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan mengatur agar emiten mengungkapkan kepemilikan saham pada perusahaannya dalam jumlah tertentu, baik langsung maupun tidak langsung, hingga ke pemegang saham individu.