
Bareksa - Jumlah investor kripto di Indonesia sudah menembus 21,7 juta orang per April 2026 — angka yang melampaui jumlah investor reksa dana konvensional. Tapi di balik lonjakan angka itu, ada satu perubahan besar yang belum banyak diketahui investor: lanskap regulasi kripto di Indonesia sudah berubah total sejak awal 2025.
Kalau kamu selama ini menyimpan reksa dana atau saham di Bareksa, kamu sudah terbiasa berinvestasi dalam ekosistem yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, kabar baiknya: standar pengawasan yang sama kini juga berlaku untuk aset kripto.
Artikel ini bukan tentang harga Bitcoin atau kapan saat yang tepat untuk beli. Ini tentang perubahan struktural yang mendasar — perubahan yang langsung berdampak pada keamanan dana kamu, kemudahan pajak, dan kepastian hukum ketika berinvestasi di aset kripto.
Sebelum 2025, pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia berada di bawah Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Artinya, kripto diperlakukan sebagai komoditas — bukan instrumen keuangan.
Sejak 10 Januari 2025, kewenangan itu beralih sepenuhnya ke OJK, sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Ini bukan sekadar pergantian nama regulator.
Apa artinya untuk investor? Standar perlindungan konsumen yang berlaku untuk kripto sekarang setara dengan sektor perbankan dan pasar modal. Regulator yang sama yang mengawasi bank dan platform reksa dana kamu, sekarang juga mengawasi exchange kripto tempat kamu bertransaksi. |
Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 (POJK 27/2024) dan perubahannya melalui POJK 23/2025 menetapkan kerangka pengawasan yang komprehensif untuk ekosistem aset kripto di Indonesia. Beberapa poin yang langsung relevan untuk investor:
1. Hanya platform berizin yang boleh beroperasi
Bursa aset digital, lembaga kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto (PAKD) wajib memiliki izin usaha dari OJK. Platform yang beroperasi tanpa izin OJK masuk dalam kategori ilegal dan dapat ditindak.
Per Mei 2026, OJK telah menyetujui 26 PAKD yang sah beroperasi di Indonesia. Daftar lengkapnya bisa dicek langsung di website resmi OJK — cara paling mudah untuk memastikan apakah platform yang kamu gunakan benar-benar legal.
2. Dana nasabah harus dipisahkan
POJK mewajibkan penyelenggara untuk memisahkan dana nasabah dari dana operasional perusahaan. Ini artinya jika sebuah platform mengalami masalah keuangan, dana kamu tidak boleh digunakan untuk menutup kerugian operasional mereka.
Aturan ini serupa dengan kewajiban segregasi dana yang berlaku di industri sekuritas — perlindungan dasar yang selama ini sudah kamu nikmati saat berinvestasi di reksa dana atau saham.
3. Standar tata kelola dan perlindungan konsumen
Penyelenggara PAKD berizin wajib menerapkan tata kelola yang baik, transparansi, efisiensi, dan mekanisme perlindungan konsumen yang dapat dipertanggungjawabkan — termasuk jalur resmi penanganan keluhan dan dispute.
Satu hal yang sering membuat investor tradisional enggan masuk ke kripto adalah ketidakjelasan pajak. PMK Nomor 50 Tahun 2025, yang berlaku sejak 1 Agustus 2025, mengubah itu secara mendasar.
Skema baru: PPh Final 0,21% — sudah selesai
Setiap transaksi jual aset kripto melalui platform PAKD berizin dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi. Pajak ini langsung dipotong oleh platform — kamu tidak perlu menghitung sendiri, tidak perlu lapor terpisah, tidak perlu menyisihkan dana.
Contoh perhitungan sederhana Kamu jual kripto senilai Rp50 juta melalui platform PAKD berizin. PPh Final = 0,21% x Rp50.000.000 = Rp105.000 Dipotong otomatis oleh platform. Selesai. Tidak ada kewajiban pajak tambahan dari transaksi ini. |
Perbandingan: platform dalam negeri vs luar negeri
Kalau kamu bertransaksi di platform luar negeri yang tidak berizin OJK, pajaknya bukan 0,21% — tapi 1% dari nilai transaksi, dan harus disetor mandiri. Artinya kamu yang harus menghitung, menyetor ke kas negara, dan melaporkannya sendiri.
Selain lebih rumit secara administrasi, platform luar negeri juga tidak berada dalam jangkauan pengawasan OJK — artinya perlindungan konsumen yang berlaku jauh lebih lemah.
Satu perubahan lain yang signifikan: PMK 50/2025 menghapus PPN atas penyerahan aset kripto. Kripto kini diperlakukan setara dengan surat berharga dari sisi perpajakan — bukan lagi sebagai komoditas. Ini penyederhanaan nyata yang menguntungkan investor.
Tabel berikut merangkum perbedaan konkret antara bertransaksi di platform PAKD berizin OJK dibandingkan platform yang tidak memiliki izin resmi:
Aspek | Platform PAKD Berizin OJK | Platform Tidak Berizin |
|---|---|---|
Pengawasan | OJK — standar setara perbankan & pasar modal | Tidak ada pengawasan resmi |
Perlindungan dana nasabah | Pemisahan dana nasabah diwajibkan | Tidak ada jaminan pemisahan dana |
Pajak PPh saat jual | 0,21% — dipotong otomatis oleh platform | 1% — wajib setor mandiri |
Penanganan dispute | Ada jalur resmi melalui OJK | Tidak ada jalur resmi |
Daftar legal publik | Tercantum di website resmi OJK | Tidak tercantum |
Keamanan data | Wajib memenuhi standar keamanan OJK | Tidak ada standar yang diwajibkan |
OJK menyediakan daftar resmi PAKD berizin yang diperbarui secara berkala. Cara mengeceknya:
Buka website resmi OJK di ojk.go.id
Cari menu "Inovasi Teknologi Sektor Keuangan" atau langsung cari "PAKD berizin"
Cocokkan nama platform yang kamu gunakan dengan daftar yang tersedia
Kalau tidak ada di daftar — jangan berinvestasi di platform tersebut
Tips dari OJK Kepala Eksekutif Pengawas ITSK OJK Adi Budiarso menyarankan: "Cek di OJK, mana yang kira-kira punya izin. Pedagang yang punya izin saat ini ada 25-26." Investasi kripto sebaiknya dilakukan setelah kebutuhan pokok dan tabungan pensiun sudah terpenuhi — gunakan dana yang memang dialokasikan untuk aset berisiko tinggi. |
Perubahan regulasi yang terjadi sejak 2025 membuat investasi kripto di Indonesia memiliki kerangka hukum yang jauh lebih jelas. Ada regulator yang sama dengan yang mengawasi reksa dana dan saham kamu. Ada daftar platform legal yang bisa dicek publik. Ada skema pajak yang sederhana dan otomatis. Ada kewajiban perlindungan dana nasabah.
Ini bukan berarti risiko investasi kripto menghilang — volatilitas harga tetap ada dan tetap harus diperhitungkan. Tapi risiko platform ilegal, risiko pajak yang tidak jelas, dan risiko tanpa jalur hukum — itu sudah bisa dikurangi secara signifikan dengan satu langkah sederhana: pilih platform berizin OJK.
Bagi investor yang sudah terbiasa berinvestasi di ekosistem yang teregulasi — seperti reksa dana atau saham di Bareksa — perubahan ini seharusnya menjadi sinyal bahwa diversifikasi ke kripto kini bisa dilakukan dengan fondasi yang jauh lebih kuat dari sebelumnya.
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi reksa dana terpercaya yang telah berizin OJK sejak 2016. Dengan 160+ produk reksadana dari 35 manajer investasi, kamu bisa memilih sesuai tujuan dan profil risiko. Selain itu, Bareksa juga menyediakan transaksi saham, SBN, emas digital fisik secara terintegrasi. Dilengkapi fitur pembanding performa, riset pasar, dan rekomendasi ahli, Bareksa membantu kamu mulai investasi reksadana dengan mudah, aman, dan terarah dalam satu aplikasi.
Daftar untuk Mulai Investasi di Bareksa
Tentang Penulis
* Hanum Kusuma Dewi adalah seorang penulis dengan spesialisasi pada topik bisnis, keuangan, dan investasi. Dengan latar belakang pendidikan di bidang komunikasi dan pengalaman 8+ tahun di pasar modal, Hanum juga melakukan riset untuk membuat konten yang menarik dan informatif di berbagai topik.
Terakhir diperbarui: 15 Juni 2026
Disclaimer
Artikel ini bersifat edukatif dan tidak merupakan rekomendasi investasi. Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi, termasuk potensi kehilangan seluruh modal. Pastikan kamu memahami risiko sebelum berinvestasi. Informasi regulasi dalam artikel ini didasarkan pada ketentuan yang berlaku per Juni 2026 — perubahan regulasi dapat terjadi sewaktu-waktu.