Pegadaian & Treasury Pastikan Pasokan Emas Fisik Tetap Aman

Abdul Malik • 09 Feb 2026

an image
Ilustrasi emas batangan dalam brankas. (Shutterstock.com)

Isu emas digital di China jadi perhatian. Pegadaian dan Treasury memastikan investasi emas di Indonesia aman, dijamin emas fisik 1:1 dan diawasi regulator.

Bareksa - Isu keamanan investasi emas digital kembali menjadi perhatian setelah muncul kasus di China, di mana sejumlah platform emas online dilaporkan gagal memenuhi penarikan dana investor. 

Salah satu platform yang ramai diberitakan, Jie Wo Rui, disebut mengalami masalah likuiditas setelah lonjakan permintaan penarikan, di tengah dugaan bahwa model bisnisnya tidak sepenuhnya didukung emas fisik dan minim pengawasan regulator.

Kondisi tersebut menjadi pembanding penting bagi investor di Indonesia. Pasalnya, perdagangan emas fisik digital di dalam negeri berada di bawah pengawasan ketat regulator, dengan kewajiban underlying emas fisik rasio 1:1 yang disimpan di lembaga penyimpanan terpisah.

Pegadaian: Emas Nasabah Dijamin 1:1

Pegadaian menegaskan seluruh produk investasi emasnya, termasuk Tabungan Emas dan Cicil Emas, sepenuhnya dijamin emas fisik dengan rasio 1:1. Artinya, setiap gram emas yang dimiliki nasabah memiliki padanan emas fisik yang setara.

Emas fisik tersebut disimpan di brankas berstandar internasional dan diaudit secara berkala oleh regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pegadaian juga mengakui adanya antrean cetak dan pengambilan emas akibat lonjakan permintaan, namun memastikan seluruh permintaan tertunda ditargetkan selesai paling lambat akhir Februari 2026.

Pegadaian menegaskan likuiditas emas nasabah tetap aman. Nasabah yang membutuhkan dana cepat tetap dapat memanfaatkan layanan gadai atau buyback Tabungan Emas.

Treasury: Diawasi BAPPEBTI, Emas Disimpan Terpisah

Sementara itu, aplikasi investasi emas digital Treasury menjelaskan bahwa seluruh kepemilikan emas nasabah juga didukung emas fisik murni 24 karat (999,9) dengan rasio 1:1, sesuai ketentuan BAPPEBTI.

Treasury telah mengantongi izin BAPPEBTI berdasarkan SK 01/P-ED/BAPPEBTI/12/2021. Emas fisik nasabah disimpan di lembaga depository resmi yang berada di bawah pengawasan BAPPEBTI, serta dipisahkan dari aset operasional perusahaan dan tidak digunakan untuk aktivitas trading.

Transparansi & Tata Kelola

Treasury juga menekankan transparansi kepemilikan aset. Setiap transaksi pembelian, penjualan, dan penyimpanan emas dicatat real-time ke bursa dan lembaga kliring, yakni ICDX dan ICH. Nasabah dapat memverifikasi saldo dan transaksi emas secara mandiri melalui webiste ICH.

Dari sisi tata kelola, seluruh aktivitas Treasury mengacu pada Peraturan BAPPEBTI Nomor 3 Tahun 2025, didukung sistem manajemen risiko terintegrasi serta sertifikasi ISO 27001. Pendekatan ini bertujuan memastikan keamanan nasabah dan keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang.

Regulator: Ekosistem Emas Digital Indonesia Aman

Mengutip Kompas (6/2), BAPPEBTI dan ICDX menegaskan bahwa mekanisme perdagangan emas fisik digital di Indonesia berbeda dengan kasus yang terjadi di China. 

Setiap pedagang emas digital wajib menempatkan emas fisik di lembaga penyimpanan sebelum diperdagangkan, sehingga keberadaan emas nasabah tetap terjamin dan dapat dicetak atau dilikuidasi sesuai ketentuan.

Kesimpulan

Kasus investasi emas digital di China menjadi pengingat pentingnya regulasi dan transparansi. Di Indonesia, Pegadaian dan Treasury menegaskan bahwa kepemilikan emas nasabah sepenuhnya didukung emas fisik dengan rasio 1:1, disimpan di lembaga penyimpanan resmi, serta diawasi regulator. Dengan ekosistem yang teratur dan mekanisme pengawasan yang ketat, investor dapat berinvestasi emas secara lebih aman dan terukur.

FAQ 

1. Apakah emas digital sama risikonya dengan emas fisik?
Risikonya berbeda. Emas digital aman selama memiliki underlying emas fisik dan berada di bawah pengawasan regulator resmi.

2. Apa arti rasio emas 1:1?
Setiap gram emas yang dimiliki nasabah benar-benar ada emas fisiknya dengan jumlah yang sama.

3. Apakah emas digital bisa dicetak jadi emas fisik?
Bisa, sesuai ketentuan masing-masing penyedia dan ketersediaan antrean cetak.

4. Siapa regulator emas digital di Indonesia?
BAPPEBTI, dengan dukungan bursa (ICDX) dan lembaga kliring serta depository resmi.

5. Apa yang perlu dicek sebelum investasi emas digital?
Pastikan platform berizin, memiliki underlying emas fisik 1:1, dan transparan soal penyimpanan serta pencatatan transaksi.

Investasi di Aplikasi Jual - Beli Emas Terbaik - Bareksa

Bareksa merupakan pioneer aplikasi investasi emas yang praktis dan aman untuk membeli serta menyimpan emas secara digital. Kamu bisa memantau harga emas harian, melihat tren, dan menentukan waktu beli terbaik langsung dari aplikasi. Selain emas, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan saham, sehingga kamu bisa mengatur strategi investasi dalam satu super app berizin OJK sejak 2016.

Beli Emas di Sini

(Rahmat Hidayat/AM)

*Rahmat Hidayat adalah Investment Specialist Bareksa dengan pengalaman lebih dari 7 tahun di bidang investasi dan produk finansial digital. Ia aktif mengembangkan produk pasar modal dan memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat, serta memegang lisensi WPPE.

*Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis makro, riset investasi, dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.

***

DISCLAIMER

Fitur Bareksa Emas dikelola oleh PT Bareksa Inovasi Digital, bekerja sama dengan Mitra Emas berizin.