Berita Hari Ini: Ketegangan AS-China Dongkrak Emas, Dana Asing Kembali Masuk SBN

Bareksa • 29 May 2020

an image
Ilustrasi emas batangan logam mulia murni kadar 99,99 persen yang terletak di depan grafik chart layar yang menampilkan pergerakan harga.

Pajak digital diterapkan 1 Juli, impor gorden diperketat, QR BI hingga Mei Rp583,5 triliun, OJK longgarkan Basel III

Bareksa.com - Berikut adalah perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat, 29 Mei 2020 :

Harga Emas

Harga emas berjangka pada akhir perdagangan Kamis waktu Amerika Serikat (Jumat pagi WIB) naik setelah tiga hari beruntun jatuh. Kenaikan harga emas didorong oleh sentimen memanasnya ketegangan antara AS dan China.

Dilansir Antara (29/5/2020), kontrak emas paling aktif pengiriman Agustus di divisi COMEX New York Mercantile Exchange naik US$1,5 atau 0,09 persen ditutup menjadi US$1.728,3 per ounce. Sebelumnya emas berjangka melemah US$1,4 atau 0,08 persen pada Rabu jadi US$1.726,8 per ounce, setelah jatuh US$29,9 atau 1,72 persen jadi US$1.705,6 per ounce pada Selasa dan anjlok US$8,2 atau 0,47 persen jadi US$1.726 per ounce pada Senin.

"Ekuitas AS telah mendapat dukungan sepanjang hari," kata Phil Streible, Kepala Strategi Pasar di Blue Line Futures di Chicago, AS. Menurut dia, banyak investor melikuidasi posisi emas mereka karena takut kehilangan perdagangan ekuitas.

SBN

Bank Indonesia (BI) mencatat, dalam minggu pertama Mei 2020, sudah ada aliran modal asing yang masuk ke SBN senilai Rp2,97 triliun. Sementara di minggu kedua bulan ini, arus modal yang masuk Rp6,15 triliun.

"Ini membuktikan kepanikan global telah mereda, serta adanya kepercayaan investor terhadap penanganan Covid-19 di Indonesia," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis (28/5) via video conference dilansir Kontan.

Sejalan dengan hal itu, yield SBN Indonesia tenor 10 tahun yang diperdagangkan di pasar sekunder juga mengalami penurunan. Hingga Selasa (26/5) lalu, imbal hasilnya turun menjadi 7,22 persen.

Menurut catatan bank sentral, pada minggu-minggu pertama April 2020, yield SBN pernah mencapai 8 persen. Kemudian pada pertengahan Mei alias Selasa (15/5), yield SBN bisa turun di posisi 7,76 persen.

BI juga melihat bahwa perbedaan suku bunga SBN 10 tahun dengan US Treasury 10 tahun masih menarik, yaitu di kisaran 6,7 persen. Bahkan, Perry optimistis kalau perbedaan suku bunga ini lebih menarik dari sejumlah negara lain. "Insya Allah ini yang akan membawa masuknya aliran modal asing ke depan," kata Perry.

Lebih lanjut, meski aliran modal asing tercatat sudah kembali masuk ke SBN, rupanya tren ini masih belum terjadi di pasar saham. Perry bilang, kalau arus modal asing masih keluar dari pasar saham berkaitan dengan kondisi pasar saham global.

BI mencatat, pada minggu pertama Mei 2020 terjadi outflow Rp3,19 triliun dari pasar saham dan pada minggu kedua bulan ini, masih terjadi outflow Rp2,72 triliun.

Pajak Digital

Mulai tanggal 1 Juli 2020, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Baik dari luar maupun dalam negeri, jasa PPN seperti Netflix hingga game seperti Free Fire dan Mobile Legend akan ditarik sesuai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital," demikian Siaran Pers Kemenkeu, dikutip CNBC Indonesia.

Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, dimana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

"Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini."

"Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat COVID-19," tutup Siaran Pers tersebut.

Impor Gorden

Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk memperketat impor tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur. Pengetatan tertuang dalam PMK Nomor 54/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya.

Dilansir CNN Indonesia, dalam PMK Nomor 54/PMK.010/2020, bendahara negara mengenakan bea masuk tindakan pengamanan untuk impor produk tirai (termasuk garden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam delapan pos tarif. Pos tarif tersebut yakni 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00.

Besaran bea masuk tindakan pengamanan dibagi dalam tiga periode. Pertama, 27 Mei 2020-8 November 2020 sebesar Rp41.083 per kilogram (Kg). Kedua, 9 November 2020-8 November 2021 yakni Rp34.961 per kg. Ketiga, 9 November 2021-8 November 2022 sebesar Rp28.839 per Kg.

Namun, pemerintah mengecualikan 124 negara dari pengenaan bea masuk pengamanan. Untuk itu, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) guna mendapatkan pembebasan bea masuk pengamanan.

Sri Mulyani dalam pertimbangan aturannya menyatakan kebijakan ditempuh karena sesuai hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, ada ancaman serius bagi industri dalam negeri terkait lonjakan impor produk tersebut.

Selain produk tersebut, Sri Mulyani juga memperketat impor kain dan benang dari serat stapel sintetik dan artifisial. Pengetatan tertuang dalam PMK Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain. Ketiga, PMK Nomor 56/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial.

Bank Indonesia

Hingga Mei 2020, Bank Indonesia (BI) mencatat telah mengelontorkan quantitative easing (QE) Rp583,5 triliun. Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan pelonggaran likuiditas terus dilakukan oleh bank sentral, sejalan dengan langkah stimulus fiskal pemerintah dan restrukturisasi kredit dari OJK.

"Bersama-sama kami mendukung pemulihan ekonomi," tegas Perry dalam media briefing, Kamis (28/5/2020) dilansir Bisnis.com.

Dari data BI, quantitative easing yang dimulai Januari hingga April 2020 senilai Rp415,8 triliun. Dengan rincian langkah-langkah a.l. pembelian SBN dari pasar sekunder Rp166,2 triliun; term repo perbankan Rp160 triliun; FX Swap Rp36,6 triliun; dan penurunan GWM rupiah Rp53 triliun.

Sementara itu, tambahan quantitative easing pada Mei 2020 mencapai Rp167,7 triliun yang dilakukan melalui penurunan GWM rupiah per Mei 2020 senilai Rp102 triliun, tidak mewajibkan tambahan giro bagi bank yang tidak memenuhi RIM Rp15,8 triliun dan term repo perbankan dan FX Swap Rp49,9 triliun.

Sebelumnya, Perry mengatakan quantitative easing yang dilakukan BI pada perbankan dalam negeri akan dirasakan dampaknya pada ekonomi jika stimulus fiskal yang dilakukan Kementerian Keuangan juga semakin cepat dilakukan pada sektor riil. "Semakin cepat stimulus fiskal, semakin quantitative easing BI ke bank-bank cepat dirasakan sektor riil," katanya.

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan relaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.

Dilansir Kontan, dalam sederet paket kebijakan stimulus lanjutan tersebut ada beberapa pelonggaran. Pertama, kewajiban pemenuhan capital conservation buffer dalam komponen modal 2,5 persen dari aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) bagi bank BUKU III dan BUKU IV ditiadakan sampai 31 Maret 2021.

Capital conservaton buffer merupakan salah satu komponen modal tambahan yang tercantum dalam Basel III. Singkatnya, modal tambahan ini memang sengaja dipupuk oleh bank besar sebagai penyangga jika terjadi potensi kerugian atau krisis di sebuah bank.

Kedua, OJK juga menurunkan batas minimum pemenuhan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi BUKU III, BUKU IV serta bank asing menjadi 85 persen. Dalam keadaan normal, batas minimum LCR dan NSFR bagi seluruh bank yakni 100 persen.

Secara substansi, perbankan memang harus menjaga rasio LCR dan NSFR agar selalu di atas 100 persen. Keduanya punya karakteristik yang mirip yakni mengindikasikan ketersedian likuiditas bank untuk memenuhi kebutuhan arus kas perusahaan.

Pembedanya, LCR merupakan indikator likuiditas jangka pendek, sedangkan NSFR merupakan perhitungan kebutuhan likuiditas jangka panjang. Fungsinya tentu untuk menjaga kemampuan bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dapat terjaga baik.

Menurut beberapa bank besar, aturan baru ini akan membantu bank yang sedang atau akan mengalami kesulitan likuiditas. Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja menilai, bila dilihat secara industri memang akan banyak bank membutuhkan pelonggaran aturan tersebut.

Beruntung, untuk likuiditas dan permodalan di BCA sudah sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan ekspansi di tengah kondisi pandemi Covid-19. "Sudah sangat cukup (BCA). Aturan ini bagus, karena banyak yang butuh," ujarnya dilansir Kontan.co.id (28/5).

Direktur Tresuri dan Internasional PT Bank Mandiri Tbk Darmawan Junaidi mengatakan, tujuan regulator melonggarkan aturan Basel ini lebih ke arah preventif. Kebijakan OJK lewat paket stimulus tambahan ini sudah sesuai dengan kebutuhan industri perbankan. "Memang yang diperlukan itu ketahanan dalam masa sulit, karena ada pandemi dan juga kesiapan untuk memulai bisnis apbila pandemi sudah berakhir," ungkapnya.

(*)