Luncurkan Securities Crowdfunding, OJK Ajak UMKM Galang Dana di Pasar Modal

Hanum Kusuma Dewi • 04 Jan 2021

an image
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia yang dilangsungkan secara fisik dan virtual, 4 Januari 2021.

Pengadaan elektronik Pemerintah tercatat sekitar Rp74 triliun dengan melibatkan sekitar 160 ribu UKM

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan layanan urun dana berbasis teknologi atau securities crowdfunding (SCF). Hadirnya securities crowdfunding diharapkan memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum terjangkau bank (bankable). ​​

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK berupaya mempercepat memasyarakatkan pasar modal, baik bagi pengusaha muda dan UKM untuk menggalan dana dari pasar modal maupun bagi calon investor untuk mulai berinvestasi di pasar modal.

"Hal ini kami lakukan dengan terobosan Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Security Crowdfunding yang diluncurkan pada hari ini," ujarnya dalam dalam Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia yang dilangsungkan secara fisik dan virtual, 4 Januari 2021.

Security Crowdfunding akan menyediakan pendanaan bagi UMKM penyedia barang dan jasa Pemerintah yang potensinya cukup besar. Saat ini pengadaan elektronik Pemerintah yang melibatkan UKM tercatat sekitar Rp74 triliun dengan melibatkan sekitar 160 ribu UKM.

"Keberadan instrumen ini juga dapat dimanfaatkan sebagai alternatif portfolio investasi investor muda. Masyarakat yang selama ini memiliki kecenderungan konsumsi (MPC) terbilang tinggi namun tertahan konsumsinya, akan didorong berinvestasi di platform ini yang mudah dan risikonya relatif kecil," lanjut Wimboh. 

Selanjutnya, para pelaku industri SCF akan dinaungi dalam Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI), yang berkewajiban untuk menjaga ekosistem industri layananan urun dana yang sehat dengan merumuskan code of conduct dan melakukan pengawasan implementasinya dan menertibkan anggotanya. 

Securities crowdfunding merupakan pelengkap dari equity crowdfunding yang membolehkan UMKM meraup dana di pasar modal dengan penerbitan saham. Dengan revisi POJK menjadi Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, UKM tidak hanya bisa menawarkan saham tetapi juga efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) atau obligasi. 

Selain itu, kehadiran SCF juga makin mempermudah sebab kriteria penerbit atau issuer juga diperluas dari sebelumnya terbatas pada badan hukum berbentuk PT, kini menjadi UKM berbadan hukum non-PT, seperti koperasi, CV, atau firma.

Kemudian, untuk mempercepat perkembangan pasar modal, OJK juga akan mengadopsi teknologi dalam infrastruktur pasar modal, sehingga memberikan kemudahan bagi calon emiten dan investor. 

Proses penawaran umum publik secara elektronik (e-IPO) diharapkan akan meningkatkan jumlah investor ritel dan transparansi dalam penawaran umum. OJK dan self regulatory organization (SRO) termasuk Bursa Efek Indonesia juga menjaring calon investor dan emiten dengan program sosialisasi dan edukasi pasar modal dengan mengadopsi teknologi. 

Di samping itu, untuk meningkatkan kepercayaan investor, tahun ini OJK akan mengimplementasikan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund), yang merupakan upaya OJK untuk melindungi hak investor yang dirugikan. 

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.