Berita Hari Ini : Kenaikan Gaji PNS Dibahas, Nasabah Kaya Lakukan Penarikan Dana

Abdul Malik • 08 Dec 2020

an image
Petugas mengangkat kotak suara Pilkada Tangerang Selatan di Gudang Logistik Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong mendistribusikan logistik kotak suara ke masing-masing kelurahan sebagai persiapan jelang Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. (ANTARA FOTO/Fauzan/hp)

Besok semua buruh libur, industri properti mulai bangkit, DPR sepakati anggaran 2021 OJK

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita dan informasi terkini terkait ekonomi, pasar modal dan investasi yang disarikan dari berbagai media dan keterbukaan informasi, Selasa, 8 Desember 2020 :

Gaji PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan soal kenaikan gaji Pegawai Sipil Negeri ( PNS) pada tahun 2021. "Yang saya ketahui belum ada kenaikan ya," katanya kepada Kompas.com (7/12/2020). Dihubungi secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PANRB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.

Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.

"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan. Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara. Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi. Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," sambungnya.

Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional. Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks. Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai.

Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara. "Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan. Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai. Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," lugas dia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono beberapa waktu lalu, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji. Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Nasabah Kaya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat pada Oktober 2020 tren positif pertumbuhan dana pihak ketiga ( DPK) mulai terkontraksi, setelah lima bulan sejak Mei lalu mencatat pertumbuhan positif. Pada Oktober seperti dilansir Kompas.com, pertumbuhan DPK terkontraksi 0,4 persen (mom) dibandingkan bulan sebelumnya. Jika diperinci, simpanan nasabah tajir dengan nilai nominal di atas Rp5 miliar jadi penyebab perlambatan dengan pertumbuhan yang terkontraksi 1,1 persen (mom). Hal ini menunjukkan adanya penarikan dana oleh para nasabah kaya tersebut.

Sementara nilai simpanan di bawah Rp100 juta masih melanjutkan tren positif dengan pertumbuhan 0,5 persen (mom), meskipun juga tercatat melambat dibandingkan September dengan pertumbuhan 2,1 persen (mom). Sementara jika dilihat berdasarkan kelompok bank, bank besar di kelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) 4 juga mencatat penurunan simpanan 1,6 persen (mom), juga pada bank kecil di kelas BUKU 1 yang terkontraksi 0,9 persen (mom).

Justru di kelas bank menangah di kelas BUKU 2, dan BUKU 3 yang masih mencatat pertumbuhan positif masing-masing 1,3 persen (mom), dan 1,2 persen (mom). Sejumlah bank besar pun mengaku meski terjadi penyusutan DPK, namun tak mempengaruhi kondisi likuiditas. Maklum dalam pandemi kini ekspansi kredit juga terbatas.

Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Haru Koesmahargyo juga mengaku kondisi likuiditas perseroan kini masih sangat mencukupi untuk bekal ekspansi tahun depan. "Likuiditas kami masih sangat baik dengan LDR pada Oktober 2020 sebesar 83,3 persen dan cukup untuk cover rencana ekspansi kredit tahun depan," ungkap Haru kepada Kontan.co.id (6/12/2020).

Sampai Oktober 2020, bank terbesar di Tanah Air ini tercatat telah menghimpun DPK senilai Rp1.049,161 triliun dengan pertumbuhan yang terkontraksi 1,27 persen (mom) dibandingkan September 2020.Baki debet kredit perseroan senilai Rp874,04 triliun juga tercatat negatif 0,4 persen (mom) dibandingkan September 2020. Dengan neraca likuiditas demikian, perseroan juga masih optimistis tahun depan pertumbuhan kredit bisa mencapai 7-8 persen.

"Sementara sampai akhir tahun kami targetkan kredit bisa tumbuh di kisaran 4 persen," lanjut Haru. Bank pelat merah lainnya yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) juga masih optimistis meski jumlah DPK juga turun. DPK bank berlogo pita emas ini pada Oktober 2020 merosot 3,76 persen (mom) menjadi Rp860,15 triliun.

Sedangkan kreditnya juga negatif 0,79 persen (mom) menjadi Rp745,22 triliun. "Likuiditas perseroan masih pada kondisi aman untuk mendukung rencana ekspansi tahun depan dengan LDR 85,6 persen pada Oktober 2020," ujarnya.

Properti

Industi properti memasuki 2020 dengan optimisme tinggi. Namun, optimisme tersebut harus tertahan akibat pandemi Covid-19 yang menyebar di seluruh dunia dan berdampak terhadap Indonesia sejak Maret lalu. Country Manager Rumah.com Marine Novita seperti dilansir Bisnis.com mengatakan indikasi dampak pandemi terhadap pasar properti nasional tecermin lewat turunnya indeks suplai properti pada kuartal pertama 2020.

Secara tahunan, indeks suplai properti biasanya justru mengalami kenaikan pada kuartal pertama setiap tahunnya dibandingkan dengan kuartal keempat tahun sebelumnya."Pada tahun ini kita lihat masih sangat dinamis, tahun yang menjadi ujian terhadap keuletan para pelaku industri properti nasional. Sebenarnya 2020 ini digadang-gadang sebagai tahun kebangkitan dari sektor properti. Dengan adanya pandemi Covid-19 ini, optimisme ini memang sedikit meluntur," ujarnya dalam media briefing secara virtual pada Senin (7/12/2020).

Namun demikian, tanda-tanda kebangkitan industri properti mulai terlihat di pengujung tahun. Indeks harga pada kuartal III 2020 yang berada pada angka 111,2, memang turun 0,6 persen yoy. Penurunan indeks harga properti tahunan ini adalah yang pertama terjadi dalam 5 tahun terakhir. Namun, sinyal positif di pengujung tahun terlihat pada suplai secara tahunan pada kuartal III 2020 berada pada angka 144,7 atau naik 24,9 persen.

Hal ini sekaligus menjadi indeks tertinggi dalam 5 tahun terakhir. Kecemasan sempat muncul ketika indeks suplai ini turun 7 persen pada kuartal I 2020 atau awal masa pandemi. Secara tahunan, indeks suplai properti biasanya naik pada kuartal I setiap tahunnya dibandingkan dengan kuartal keempat tahun sebelumnya. Indeks harga pada kuartal ini naik tipis 0,3 persen.

Sementara itu, indeks suplai turun cukup besar yakni 5,4 persen. Penurunan indeks suplai ini diakibatkan oleh pengembang yang menahan peluncuran properti baru.Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai April 2020 menjadi pukulan telak bagi ekonomi nasional secara umum termasuk industri properti. Indeks harga kuartal II turun 1,7 persen dari kuartal sebelumnya atau berada pada angka 110,6.

Memasuki akhir kuartal II 2020, pengembang dan penyedia suplai properti lebih optimistis dengan akan datangnya situasi kenormalan baru dengan mulai meluncurkan suplai-suplai baru. Ini terlihat dari kenaikan indeks suplai properti menurut indeks suplai pada kuartal II 2020 yang naik 20,8 persen dibandingkan dengan kuartal sebelumnya atau berada pada angka 131,6.

Pada sisi harga, properti kuartal III/2020 naik 0,5 persen dibandingkan dengan kuartal sebelumnya atau berada pada angka 111,2. Lalu dari suplai pada kuartal III 2020 menunjukkan tren positif berdasarkan peningkatan yang terjadi dalam 2 kuartal terakhir.Indeks suplai berada pada angka 144,7, naik 9,9 persen qtq dan 24,9 persen yoy. "Kenaikan indeks harga properti secara kuartalan di kuartal ketiga tahun ini menunjukan tanda-tanda pemulihan industri properti nasional," tutur Marine.

Libur Pilkada

Pada 9 Desember 2020 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.Hal tersebut diungkapkan Menaker Ida dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.

Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Menaker Ida menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada. "Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya," kata Ida seperti dilansir CNBC Indonesia.

Ida menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Menaker Ida juga mengingatkan, pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19," katanya.

OJK

Komisi XI DPR RI menyetujui rencana kerja dan anggaran Otoritas Jasa Keuangan tahun 2021 sebesar Rp6,2 triliun. Seperti dilansir CNBC Indonesia, hal tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI dengan Dewan Komisioner OJK pada Senin malam, 7 Desember 2020."Komisi XI DPR RI dan Dewan Komisioner OJK menyetujui rencana kerja dan anggaran penerimaan OJK tahun anggaran 2021 sebesar Rp6.207.734.618," kata Amir Uskara, yang memimpin jalannya Rapat Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Secara rinci, prognosa penerimaan anggaran OJK tahun 2020 diperkirakan mencapai Rp6,2 triliun. Ini terdiri dari pungutan di bidang perbankan Rp4,24 triliun, pungutan bidang pasar modal Rp891.59 miliar.  Selanjutnya, di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Rp867,17 miliar dan pengelolaan Rp205,92 miliar. Rencananya, anggaran tersebut sepenuhnya akan dipakai untuk rencana pengeluaran operasional OJK tahun 2021 yang sebesar Rp6,2 triliun.

Rinciannya, kegiatan operasional Rp505,14 miliar, kegiatan administratif Rp5,19 triliun. Lalu, kegiatan pengadaan aset Rp505,61 miliar dan kegiatan pendukung lainnya sebesar Rp37,47 miliar. Namun, berdasarkan evaluasi Rapat Panja, terdapat alokasi perubahan di kegiatan operasional menjadi Rp577,16 miliar dan kegiatan administratif turun menjadi Rp5,1 triliun dan kegiatan pengadaan aset berkurang menjadi Rp487,55 miliar.

Meski ada perubahan di komponen tersebut, anggaran yang diajukan untuk rencana kerja tahun 2020 tetap Rp6,2 triliun. "Rencana Kerja dan Anggaran OJK Tahun 2021 ialah sebesar Rp6,207,7 dengan sumber pembiayaan seluruhnya dari pungutan OJK," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di Komisi XI DPR, Senayan.

Ia melanjutkan, apabila terdapat realisasi penerimaan pungutan OJK terhadap anggaran yang telah ditetapkan, dapat digunakan untuk penyelesaian kewajiban kepada negara atau pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Martina Priyanti/AM)