Ini Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI di Era Kenormalan Baru

Bareksa • 12 Aug 2020

an image
Petugas teller BNI menyerahkan sejumlah uang pecahan kecil dan baru yang ditukarkan oleh seorang di kantor BNI Cabang Kupang, NTT,Rabu (6/5/2020). Kantor BNI Cabang Kupang menyiapkan Rp9 miliar untuk penukaran uang rupiah pecahan kecil dan baru selama Ramadhan dan Lebaran. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc)

Jadwal baru akan mulai berlaku Selasa pekan depan, 18 Agustus 2020

Bareksa.com - Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko, menyampaikan BI menetapkan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru guna mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Jadwal baru akan mulai berlaku Selasa pekan depan, 18 Agustus 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

"Penetapan jadwal di era kenormalan baru tersebut merupakan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perpanjangan waktu layanan transaksi keuangan baik yang dilakukan oleh masyarakat, industri perbankan, serta pemerintah utamanya dalam memfasilitasi setelmen transaksi keuangan," kata Onny seperti dikutip Bareksa dari laman resmi BI.
 
Selanjutnya, Onny melanjutkan, dengan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam kondisi pandemi COVID-19 terkini serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian/lembaga terkait dan pelaku industri keuangan, berikut  jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru, dimaksud :

A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Sistem Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi sebagai berikut:


Sumber: bi.go.id

B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)


Sumber: bi.go.id

C. Layanan Operasional Kas


Sumber: bi.go.id

D. Transaksi Operasi Moneter
1. Transaksi Operasi Moneter Rupiah


Sumber: bi.go.id

2.  Transaksi Operasi Moneter Valas

Sumber: bi.go.id

Imbauan BI

"BI industri di sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) untuk melakukan langkah-langkah yag diperlukan baik pada infrastruktur maupun mekanisme yang terkait dengan penetapan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru tersebut sehingga layanan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat tetap dapat berjalan aman dan lancar," kata Onny. 

Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk PJSP dan PJPUR menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.

"BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19," lanjutnya.

Ia mengatakan BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah, otoritas dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi Covid-19.

(AM)

***

Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.