Dukung Pembiayaan Pemda dan Penempatan Dana di BPD, Ini Kata Ketua OJK

Bareksa • 27 Jul 2020

an image
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (16/1/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Per Juni 2020, tercatat 27 BPD dengan total aset mencapai Rp718 triliun

Bareksa.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menyatakan sangat mendukung dan mengapresiasi program pemerintah dalam memberikan pembiayaan ke pemerintah daerah dan menempatkan dana di bank pembangunan daerah dalam rangka pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.

"Kami akan mendukung kelancarannya sesuai dengan kewenangan dan tujuan OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Wimboh dalam keterangannya (27/7/2020).

Menurut Wimboh, respons OJK dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui pembiayaan bagi daerah di antaranya telah dilakukan : 

1. Penandatanganan perjanjian kerja sama dukungan penyediaan pembiayaan bagi daerah (antara PT Sarana Multi Infrastruktur/SMI dengan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat)

2. Penandatanganan perjanjian kerja sama penempatan dana kepada bank pembangunan daerah (BPD), antara Dirjen Pembendaharaan dengan Direktur BPD DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sulawesi Utara-Gorontalo.

Wimboh menyatakan program PEN yang bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19 harus menjangkau ke seluruh daerah agar tercipta survival dan recovery yang merata.

Untuk itu, kata Wimboh, Pemda memiliki peran besar dalam mengefektifkan program pemulihan ekonomi nasional di daerahnya masing-masing.

"Kami mengapresiasi Kementerian Keuangan yang telah menyediakan skema pinjaman PEN yang diberikan melalui PT SMI (Persero) kepada pemerintah daerah agar Pemda dapat menggiatkan berbagai program pemulihan ekonomi di daerah melalui sumber pembiayaan yang ringan dengan tersedianya juga subsidi bunga atas pinjaman daerah ini," ujarnya.

Wimboh menjelaskan diharapkan dengan dukungan pembiayaan dari PT SMI (Persero) bagi Pemda, maka berbagai proyek infrastruktur kepada Pemda akan dapat berjalan kembali menggerakkan geliat ekonomi daerah.

Penempatan Dana ke BPD

Wimboh mengatakan mengapresiasi upaya Kemenkeu yang telah menyediakan skema penempatan dana pemerintah ke industri perbankan. Sebab penempatan dana pemerintah ini sangat membantu likuiditas perbankan dalam menjalankan perannya sebagai katalis program pemulihan ekonomi nasional.

"Sebagai kita pahami, industri keuangan dituntut menyediakan restrukturisasi bagi pelaku usaha yang terdampak dan menyediakan tambahan kredit modal kerja untuk meningkatkan kembali kemampuan usaha mereka," ungkapnya.

Termasuk BPD mengingat perannya di daerah begitu besar dalam menggerakkan ekonomi daerah. Tersedianya penempatan dana pemerintah di BPD, kata dia, merupakan terobosan yang cukup berarti dalam membantu likuiditas BPD guna melaksanakan program PEN di daerah.

Wimboh menyampaikan perkembangan BPD sebegai berikut :

- Per Juni 2020, tercatat 27 BPD dengan total aset mencapai Rp718 triliun atau 8,28 persen dari total aset perbankan di Indonesia.
- 23 BPD dalam kategori BUKU 1 dan 2, sedangkan hanya 3 BPD di kategori BUKU 3 dan tidak ada yang di BUKU 4.
- Berdasarkan revisi rencana bisnis bank (RBB), Kredit BPD diproyeksikan tumbuh 4,04 persen di 2020 dan 8,27 persen di 2021.
- Progres restrukturisasi covid-19 di BPD senilai Rp20,6 triliun untuk 65.900 debitur

Guna meningkatkan peran BPD sebagai agen pembangunan di daerah, kata Wimboh, ada dua agenda OJK dalam mengembangkan BPD ke depannya. Yakni pertama, konsolidasi BPD untuk memberikan kontribusi lebih ke wilayah dan bukan terbatas pada provinsi. Kedua, integrasi teknologi informasi BPD seluruh Indonesia.

"Pada kesempatan ini, kami juga akan menyampaikan progress penyaluran kredit oleh Himbara atas penempatan dana pemerintah (PMK 70/2020) yang telah ditempatkan Rp30 triliun," ujar Wimboh.

Atas dana tersebut, bank BUMN telah menyampaikan rencana penyaluran pinjaman mereka dengan nilai Rp111,8 triliun (3,73 kali) untuk pinjaman produktif, sektor padat karya, ketahanan pangan, dan pinjaman lainnya di sektor perumahan. Data terakhir yang dilaporkan bank BUMN saat ini penyaluran telah mencapai Rp32,2 triliun.

"Kami menyambut baik rencana pemerintah yang selanjutnya akan memperluas penempatan likuiditasnya ke bank BUKU 4 dan BUKU 3 lainnya termasuk ke BPD," dia menambahkan.

Beberapa peran OJK dalam mendukung skema penempatan dana pemerintah ini di antaranya dengan mengirimkan informasi tentang calon bank yang akan menerima penempatan, di dalamnya termasuk tingkat kesehatan bank, struktur kepemilikan saham, bentuk badan hukum, dan informasi lainnya.

"Selain itu OJK juga akan mengawasi implementasi melalui pos-audit OJK, guna memastikan bank yang menerima penempatan dana memiliki kemampuan untuk melaksanakan kebijakan stimulus dan memperluas pinjamannya seperti yang dipersyaratkan oleh pemerintah," ungkapnya. 

(*)