Ini Penjelasan Satgas & Kemenkop UKM Soal 50 Entitas Ilegal Atasnamakan Koperasi

Bareksa • 02 Jun 2020

an image
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing (kedua kiri) saat konferensi pers soal penangkapan terhadap empat tersangka yang melakukan upaya menakuti-nakuti nasabah peer to peer lending melalui media elektronik yang merupakan debt collector dari PT VCard Teknologi Indonesia (VLoan), di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (8/1). (Bereksa/Gita R)

Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat untuk melakukan pembaruan dan perbaikan

Bareksa.com - Satgas Waspada Investasi mengumumkan berdasarkan hasil Koordinasi Satgas Waspada Investasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM mengenai Koperasi yang diduga melakukan penyimpangan sebagaimana rilis Satgas Waspada Investasi tanggal 22 Mei 2020 maka disepakati hasil-hasil sebagai berikut :

1. Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat untuk melakukan pembaruan dan perbaikan terhadap siaran pers Satgas Waspada Investasi tanggal 22 Mei 2020.

2. Terkait dengan siaran pers dimaksud tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM Bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan review secara menyeluruh dan mengambil tiga langkah sebagai berikut :
a) Melakukan penindakan terhadap Koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b) Memberikan pembinaan terhadap Koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi;
c) Melakukan normalisasi/rehabilitasi terhadap Koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Secara khusus Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 Koperasi sebagaimana daftar berikut :



Sumber : Satgas Waspada Investasi

Sebelumnya Satgas mengumumkan telah berhasil menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Selengkapnya baca di sini : Ini Daftar 50 Koperasi Simpan Pinjam Online Ilegal yang Ditutup Satgas Investasi

***

Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.