Begini Langkah OJK dalam Transformasi Ekosistem dan Bersih-bersih Pasar Modal

Bareksa • 17 Feb 2020

an image
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen. (doc OJK)

Tahun ini ada sekitar 40 perusahaan efek yang akan diperiksa OJK

Bareksa.com - Beberapa permasalahan yang melanda industri pasar modal nasional beberapa waktu terakhir, membuat OJK terus melakukan bersih-bersih. OJK ingin terus melakukan upaya transformasi ekosistem pasar modal untuk membuatnya lebih kredibel. Langkah ini menyusul meledaknya beberapa kasus di pasar modal di antaranya dipicu oleh kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Kemudian kasus itu merembet ke berbagai Manajer Investasi, lalu ke Asuransi, serta juga mulai ada kasus gagal bayar produk reksadana perusahaan manajemen investasi. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, mengatakan OJK sebenarnya sudah melakukan pengawasan maksimal atas perusahaan efek di tahun 2019, bahkan di tahun 2018 ada lagi banyak perusahaan efek yang dikenakan sanksi.

"Tahun ini ada sekitar 40 perusahaan efek yang akan OJK periksa," ungkap dia Sabtu (15/2) dilansir Kontan.co.id.

Dia ingin meyakinkan kepada masyarakat bahwa pengawasan yang dilakukan OJK terkait dengan belum adanya infrastruktur yang harus dibuat agar pengawasan bisa maksimal. Maka, sejak 2017 lalu, OJK tengah melalukan transformasi di pasar.

"Saat saya masuk tahun 2017 di OJK, saya melakukan transformasi ekosistem, saya ibaratkan, "kolam" ini kotor tapi kita berenang di sana, saya perbaiki bisnis prosesnya," tuturnya.

Menurut Hoesen, ada beberapa infrastruktur yang dibangun guna membuat "kolam" pasar modal menjadi bersih. Yakni, emiten tidak perlu lagi mengantarkan annual report dengan print out, emiten bisa melakukan submit dengan sistem yang sudah dibuat.

"Sekarang ada 700 emiten, setiap emiten memberikan laporan keuangannya, saya harus baca, takut ada yang penting, sistemnya dibuat mudah sekarang," imbuh dia.

Hoesen mengatakan OJK akan membuat aturan soal medium term notes (MTN). Peraturan itu dibuat karena selama ini emiten yang menerbitkan MTN tidak melalui OJK. "Mereka menerbitkan sendiri saja, tidak ada yang mengawasi. Biasanya mereka itu bermain di tenor," kata dia.

Sebagai contoh, Hoesen menerangkan kasus Duniatex terkait erat dengan penerbitkan MTN. "Seolah-olah kan private placement, padahal MTN," tuturnya.

Dia menyatakan penerbit MTN juga tidak jelas selama ini, bisa saja itu holding dari emiten yang pembukuannya tidak diketahui OJK. "Nanti penerbitan MTN harus melalui OJK, kami monitoring, yang jadi masalah memang yang menerbitkan holding emiten karena kan tidak ada dalam pembukuan, Juni 2020 akan diterbitkan aturannya," ujar dia.

Hoesen menjelaskan, nantinya qualified investor bisa masuk ke beberapa instrumen MTN. Lalu, OJK juga akan membuat aturan soal ujian profesi pasar modal. Isi peraturan tersebut bisa melakukan ujian dengan via online. "Kalau harus ke Jakarta ongkosnya mahal, sudah gitu tidak lulus. Sebaiknya di daerah masing-masing saja," kata dia.

Hoesen juga menginginkan partisipasi pemegang saham publik meningkat, sebab secara data pastisipasi pemegang saham publik saat rapat umum pemegang saham (RUPS) sangat rendah. "Sekarang ada emiten yang pemegang sahamnya 3.000, memang tidak ada hotel yang bisa menampung itu. Maka nanti akan ada sistem voting saat RUPS," ujarnya.

Lalu, Hoesen mengatakan pihaknya akan memberikan label atau notasi terhadap emiten-emiten yang bermasalah. Ada dua katagorinya, informasi compliance dan negatif performance, misalnya. Compliance terkait jika ada emiten yang tidak submit laporan keuangan tetapi harga sahamnya naik, sedangkan negatif compliance terkait dengan ekuitas negatif.

"Kita kasih notas dan nantinya disebarkan saat trading, saat lihat harga akan terlihat. Informasi publik yang formal dikodefikasi jadi note. Saham banyak "tato"nya nggak usah dibeli," ungkap dia.

Hoesen melanjutkan, OJK juga terus melakukan identifikasi untuk melakukan penertiban dengan membuat regulasi perusahaan publik, beberapa aktivitas corporate action, akusisi, exit startegi, dan emiten delisting.

"Jadi yang delisting otomatis akan go private. Kewajibannya, buy back, kalau nggak punya duit, bagikan asetnya. Jadi nggak ada lagi investor kocar-kacir soal saham emiten delisting," imbuh dia.

Selain itu, kata Hoesen, OJK juga akan membuat aturan e-bookbuilding yang nantinya pemesanan saham saat IPO bisa terpantau dan transparan. Kasus NARA misalnya bahwa selama ini yang mengetahui pemesanan saham saat IPO adalah emiten dan underwriter saja.

"Alokasinya harus sesuai prospektus, pakai algoritma dan tidak bisa mindah mindahin," terangnya.

Hoesen mengatakan, pihaknya juga tengah menggodok sebuah peraturan dimana nantinya jika ada nasabah atau investor yang dirugiakan maka perusahaan efek atau emiten harus membayar ganti rugi nasabah atau investor. "OJK juga akan menerapkan denda karena sudah merugikan investor atau nasabah," ungkap dia.

Dia menjelaskan, nantinya akan ada disgorgement fund yang merupakan dana pengembalian kerugian investor oleh pelaku pasar yang melanggar ketentuan di pasar modal. Nantinya akan dibentuk lembaga yang akan mengelola dana tersebut.

Pembentukan disgorgement fund mengacunya berasal dari Securities and Exchange Commision (SCE) di Amerika Serikat (AS).

"Secepatnya, saya maunya sekarang. Ini memang sudah setahun lalu dibahas. Jadi OJK tidak bisa mengganti uang investor atau nasabah yang dirugikan, karena tidak memiliki wewenang itu," imbuh dia.

Terakhir, kata Hoesen nantinya tidak ada lagi yang bisa menggoreng saham emiten. Secara teknis nantinya para bandar tidak akan tahu grafiknya. "Mereka susah menebaknya," ujarnya.

(*)