Ada Jokowi di Pertemuan Industri Keuangan, OJK Paparkan Lima Kebijakan Strategis

Bareksa • 16 Jan 2020

an image
Presiden Joko Widodo (tengah), Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri), Seskab Pramono Anung (kedua kiri), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kedua kanan) di Jakarta, Kamis (16/1/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kebijakan strategis 2020 itu merupakan turunan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI)

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan lima kebijakan strategis 2020 yang diharapkan bisa mewujudkan ekosistem jasa keuangan berdaya saing dan berperan optimal dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.

Wimboh menjelaskan lima kebijakan strategis OJK 2020 itu adalah:

1. Peningkatan skala ekonomi industri keuangan

a. Peningkatan nominal modal minimum secara bertahap

b. Mendorong akselerasi konsolidasi dengan kebijakan insentif dan disentif termasuk exit policy-nya

c. Mempercepat transformasi industri keuangan non-bank

d. Memperketat perizinan kegiatan usaha di perusahaan efek berdasarkan tingkat permodalannya

2. Mempersempit regulatory & supervisory gap antarsektor jasa keuangan

a. Melanjutkan harmonisasi di seluruh sektor jasa keuangan dari sisi pengaturan dan pengawasan, maupun enforcement terutama di industri keuangan non bank

b. Meregistrasi market maker di bursa saham dengan kapitalisasi pasar kecil untuk meminimalkan potensi goreng menggoreng saham

c. Mengkaji adopsi konsep investment bank

3. Digitalisasi produk dan layanan keuangan serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung kepatuhan regulasi

a. Membangun ekosistem keuangan digital di industri jasa keuangan dan start-up fintech

b. Mempercepat upaya digitalisasi di sektor jasa Keuangan dengan mempermudah perizinan produk dan layanan keuangan berbasis digital 

c. Mengkaji perizinan virtual banking.

d. Mengembangkan pengaturan dan pengawasan berbasis teknologi untuk mendukung early warning dan forward-looking supervision

e. Mengembangkan perizinan terintegrasi antarinstitusi dengan pemanfaatan teknologi guna mempercepat proses perizinan lintas kementerian dan lembaga

4. Percepatan penyediaan akses keuangan masyarakat serta penerapan market conduct dan perlindungan konsumen yang lebih baik

a. Mengembangkan instrumen pendukung proyek-proyek infrastruktur dan industri hulu hilir serta pemberdayaan UMKM, termasuk instrumen berbasis syariah dan obligasi daerah 

b. Mengembangkan instrumen berwawasan lingkungan untuk mendukung sustainable development goals

c. Membangun ekosistem pengembangan UMKM, termasuk pemanfaatan KUR dengan skema klaster, pemanfaatan teknologi dan perluasan program Bank Wakaf Mikro

d. Memfasilitasi program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat

e. Meningkatkan edukasi dan membuka akses layanan keuangan sejak usia dini

f. Mengoptimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) melalui pemanfaatan teknologi

g. Memperkuat aspek perlindungan konsumen dan masyarakat melalui peningkatan kualitas pengawasan market conduct  

h. Mengoptimalisasi peran Satgas Waspada Investasi

5. Pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah

a. Mendorong pengembangan industri halal unggulan di Indonesia

b. Mendorong lembaga keuangan syariah agar kompetitif dan efisien melalui peningkatan skala usaha dan adopsi teknologi

Wimboh mengatakan, kebijakan strategis 2020 itu merupakan turunan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) periode 2020 – 2024 yang fokus pada lima area yaitu:  

I. Penguatan ketahanan dan daya saing dengan mengakselerasi konsolidasi dan penguatan permodalan lembaga jasa keuangan

II. Akselerasi transformasi digital 

III. Percepatan pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan

IV. Perluasan literasi keuangan serta integritas pasar dan lembaga jasa keuangan

V. Percepatan pengawasan berbasis teknologi.

“Kebijakan strategis dan MPSJKI ini diharapkan dapat menjadikan sektor jasa keuangan semakin bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Wimboh.

(AM)