BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

4.020 Fintech Ilegal Diblokir, Satgas : Ini 4 Tips Hindari Investasi Bodong

Bareksa10 Januari 2020
Tags:
4.020 Fintech Ilegal Diblokir, Satgas : Ini 4 Tips Hindari Investasi Bodong
Ilustrasi investor wanita karyawati tersenyum tertawa bahagia happy senang sambil memegang handphone smartphone ponsel di depan laptop untuk melihat hasil investasi reksadana saham obligasi surat utang sukuk tabungan surat berharga negara

Tips pertama pinjamlah hanya pada fintech yang terdaftar di OJK

Bareksa.com - Ketua Tim Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), Tongam Lumban Tobing menyampaikan ada empat hal yang mesti diperhatikan oleh masyarakat agar tidak terjerat oleh fintech ilegal.

"2020 atau tahun ini, Satgas akan tetap melakukan edukasi untuk memberikan pemahaman ke masyarakat mengenai bahaya fintech ilegal. Termasuk di dalam menyampaikan tips agar terbebas dari investasi ilegal," kata Tongam kepada Bareksa, Jumat (10/1).

Pernyataan Tongam itu terkait keterangan pers yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kalau pihaknya telah memblokir 4.020 situs fintech ilegal.

Promo Terbaru di Bareksa

"Sampai saat ini sudah 1.898 fintech ilegal yang diblokir. Jumlah 4.020 situs fintech, karena kemungkinan ada 1 fintech memiliki lebih dari 1 aplikasi," jelas Tongam.

Tongam menyampaikan beberapa tips agar masyarakat tidak terjerat fintech ilegal, yaitu :

Pertama, yang dapat dilakukan oleh masyarakat agar tidak terjerat oleh fintech ilegal adalah pinjamlah hanya pada fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua, pinjamlah sesuai kemampuan dan kebutuhan dan selanjutnya.

Ketiga, pinjamlah untuk keperluan produktif.

Keempat, sebelum meminjam pahami risikonya dan kewajibannya.

Menurut Tongam, edukasi soal investasi secara baik dan benar ke masyarakat adalah yang utama. "Apabila masyarakat menemukan penawaran dengan iming-iming imbal hasil tinggi, check 2L yakni legal dan logis. Legal artinya check izinnya dan logis artinya lihat rasionalnya," imbuh Tongam.

Satgas Waspada Investasi terdiri dari unsur perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia (BI), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kemneterian Pendidikan, Kementerian Riset dan Teknologi, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Investasi di Bareksa

Sebagai informasi, salah satu investasi resmi yang diawasi OJK dan cocok untuk pemula adalah reksadana. Reksadana ialah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi.

Sebagaimana dikutip dari Bursa Efek Indonesia (BEI), reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu, reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Reksadana memberikan imbal hasil (return) dari pertumbuhan nilai aset-aset yang ada di dalam portofolionya. Imbal hasil ini potensinya lebih tinggi dibandingkan dengan deposito atau tabungan bank.

Sebaiknya, jenis reksadana yang dipilih disesuaikan dengan karakter kita apakah seorang high-risk taker, medium-risk taker atau low-risk taker. Jika kita kurang berani untuk mengambil risiko rugi, bisa memilih reksadana pasar uang.

Namun, jika kita cukup berani tapi masih jaga-jaga untuk tidak terlalu rugi, bisa coba fixed income (reksadana pendapatan tetap) atau balanced (reksadana campuran). Sementara jika kita cukup berani ambil risiko, bisa berinvestasi di reksadana saham (equity).

Salah satu cara yang dapat dipertimbangkan untuk membeli reksadana adalah melalui marketplace reksadana Bareksa.com.

Tapi, sebelum berinvestasi reksadana sebaiknya pastikan dulu tujuan keuangan dan profil risiko setiap jenis produk investasi ya.

(AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.313,18

Up0,15%
Up3,81%
Up0,02%
Up5,82%
Up18,30%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,42

Up0,60%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,32%
Up17,24%
Up43,22%

STAR Stable Income Fund

1.917,41

Up0,56%
Up2,94%
Up0,02%
Up6,33%
Up30,71%
Up60,33%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.753

Down- 0,46%
Up3,74%
Up0,01%
Up4,38%
Up18,76%
Up47,23%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.035,73

Down- 0,22%
Up1,77%
Up0,01%
Up2,68%
Down- 2,15%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua