Hati-hati! Modus Baru Investasi Bodong 2019 Gunakan Label Syariah

Bareksa • 30 Dec 2019

an image
Ilustrasi seorang wanita muslim berhijab syariah mipster sedang berjalan-jalan di Dubai

Peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk berpartisipasi memerangi penawaran investasi ilegal

Bareksa.com - Ketua Tim Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), Tongam Lumban Tobing menyampaikan pihaknya menemukan berbagai modus baru investasi ilegal alias investasi bodong yang ditawarkan untuk mengelabui masyarakat sepanjang 2019 ini. Modus dimaksud antara lain, menggunakan konsep syariah yakni investasi anti riba.

"Saat ini marak juga penawaran dengan modus syariah, termasuk kegiatan-kegiatan di bidang properti, perkebunan dan pertanian," kata Tongam kepada Bareksa, Jumat (27/12).

Nah terkait temuan tersebut, Tongam mengatakan pihaknya merasa perlu menggandeng lembaga-lembaga swadaya berbasis keagamaan, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Edukasi itu perihal investasi yang baik dan tidak mudah tergiur iming-iming mendapatkan imbal hasil besar dalam bentuk apapun.

Tongam mengatakan seperti halnya kewaspadaan kepada semua bentuk investasi, sebelum melakukan investasi masyarakat sebaiknya melakukan 2L yakni cek legalitas dari perusahaan penerbit investasi dan juga cek logis tidaknya investasi serta imbal hasil yang ditawarkan.

"Peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk berpartisipasi memerangi penawaran investasi ilegal," imbuh Tongam. Imbauan yang disampaikannya bukan tanpa alasan.

Satgas Waspada Investasi seperti dikatakan Tongam menemukan ada kenaikan temuan investasi bodong. "Tahun 2017 sebanyak 80, 2018 sebanyak 108, dan 2019 sebanyak 444 entitas investasi bodong yang dihentikan Satgas," katanya.

Investasi berbasis syariah yang dinyatakan sebagai investasi bodong antara lain Investasi Perkebunan Kampung Kurma. Seperti dikutip CNBC Indonesia, Satgas Waspada Investasi menyatakan investasi dimaksud sebagai investasi bodong tak berizin atau ilegal pada 28 April 2019.

Disebutkan, skema bisnis Kampung Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400m2 hingga 500m2 yang kemudian ditanami 5 pohon kurma dan akan menghasilkan Rp175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4 tahun hingga 10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90 tahun hingga 100 tahun.

Nah, modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh/ tidak mati/ tidak ditebang oleh orang lain.

Temuan investasi bodong Kampung Kurma ini bahkan mendorong Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara. Menurut dia, kasus Kampung Kurma bisa bisa merusak pasar modal.

"Di pasar modal kita harus menjaga kredibilitas karena kalau enggak, ada satu titik saja rusak susu sebelanga. Contohnya investasi kampung kurma, itu hal yang kayak gitu juga menimbulkan sitgma terhadap keseluruhan capital market," ujar Sri Mulyani pada 27 November lalu.

Tahun 2019 sudah tinggal hitungan hari, ayo tetap hati-hati sebelum berinvestasi. Tapi juga, tetapkan mantapkan hati untuk berinvestasi demi masa depan.

(AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.