Berita Hari Ini: Chatib Basri Komisaris Bank Mandiri, 5 Saham Potensi Delisting

Bareksa • 09 Dec 2019

an image
Menteri Keuangan M. Chatib Basri membacakan tanggapan Pemerintah pada Rapat Paripurna ke-3 DPR di Gedung Parlemen, Senayan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Penyaluran KPR BTN Rp300 Triliun, Ada 10 Equity Crowdfunding Tunggu Izin OJK, Aturan Dagang Online Disosialisasikan

Bareksa.com - Berikut rangkuman berita dan informasi terkait pasar, investasi, ekonomi yang disarikan dari sejumlah media nasional dan keterbukaan informasi Senin, 9 Desember 2019.

Aturan Dagang Online

Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mewajibkan para pelaku usaha atau pedagang online untuk memiliki izin usaha. Aturan ini terangkum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Hari ini, Senin (9/12/2019), aturan ini akan disosialisasikan oleh Kementerian Perdagangan kepada para pelaku bisnis online. Pasalnya, dari Kemendag pun masih ada aturan turunan dari PP 80 tahun 2019.

Para pelapak online pun akan berkumpul dalam acara Forum e-Commerce Indonesia 2019 yang akan diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Dari jadwal kegiatan yang diterima awak media, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pun dijadwalkan menghadiri acara ini.

Setidaknya ada dua agenda besar yang akan dilaksanakan. Utamanya adalah sosialisasi PP no 80 tahun 2019, di samping itu para pelapak online juga akan melakukan peluncuran Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).

Saham Delisting

Ada lima emiten lagi yang berpotensi dihapus pencatatan sahamnya secara paksa (forced delisting) dari papan perdagangan bursa saham. Kelimanya adalah, PT Leo Investments Tbk (ITTG), PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA).

Berdasarkan surat resmi yang diterbitkan oleh BEI, kelimanya telah memenuhi kriteria untuk dilakukan delisting. Alasannya beragam. Ada yang karena sudah terlalu lama disuspensi lantaran telat menyampaikan laporan keuangan dan membayar denda. Bahkan, ada yang lantaran fundamentalnya terganggu.

Secara umum, ada dua hal yang menentukan forced delsting. Pertama, suspensi saham selama dua tahun. Kedua, itikad untuk mengembalikan kinerja atau going concern perusahaan juga menjadi pertimbangan.

Laksono Widodo, Direktur BEI menjelaskan, saham yang delisting kebanyakan sudah tidak memiliki unsur going concern. "Sudah sekarat dan tidak jelas ke depan bagaimana, kenyataannya seperti itu," ujar Laksono kepada Kontan.co.id, Jumat (6/12).

Manajemen Bank Mandiri

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali memberikan kejutan ke khalayak ramai. Kali ini, dirinya menunjuk Mantan Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri sebagai Wakil Komisaris Utama (Wakomut) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).

Mantan Menkeu periode 2013-2014 ini bukan sosok yang pertama dipilih Erick Thohir mengawal perusahaan pelat merah. Sebelumnya ada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) dan Chandra Hamzah menjadi Komisaris Utama Bank BTN.

"Saya bersyukur Pak Chatib Basri mau masuk dalam jajaran Komisaris Bank Mandiri, Mantan Menteri dengan reputasi yang sangat baik mau berkeringat ikut membenahi BUMN. Semoga menjadi sinyalemen positif bagi Bank Mandiri," jelas Erick dalam keterangan resminya, seperti dikutip detik.com Minggu (8/12/2019).

Bank Mandiri akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan mata acara perubahan susunan pengurus perseroan, Senin (9/12/2019).
Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas pun memastikan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah sektor perbankan itu akan dirombak.

Equity Crowdfunding

Pertumbuhan penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding terbilang pelan. Hingga 6 Desember, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru mengeluarkan izin untuk dua penyelenggara pengumpulan dana bagi usaha kecil menengah ini.

Dua penyelenggara equity crowdfunding yang sudah mendapat izin dari OJK adalah Santara dan Bizhare. "Selain Santara dan Bizhare, masih ada 10 lagi yang dalam pipeline dan masih diproses," jelas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi kepada Kontan, Jumat (6/12).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan terkait equity crowdfunding (ECF) POJK Nomor 37/POJK.04/2018 pada 31 Desember 2018. Dengan demikian permodalan urun dana tak lagi sembarangan.

Penyaluran KPR BTN

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) sebagai sebagai bank yang fokus pada segmen properti, terus membantu pemerintah untuk mensukseskan Program Sejuta Rumah.

BTN telah menyalurkan pembiayaan KPR yang diperuntukkan sekitar 5 juta rumah, dengan nilai kredit mencapai sekitar yang Rp 300 triliun. Adapun, khusus KPR subsidi, kredit yang disalurkan BTN menempati porsi paling besar mencapai 3,46 juta unit rumah dengan nilai kredit sekitar Rp 159,97 triliun.

“Besarnya porsi penyaluran KPR Subsidi berkat kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR dalam menyukseskan Program Sejuta Rumah,” kata Direktur Utama BTN, Pahala N Mansury di Jakarta, Minggu (8/12/2019).

Program tersebut merupakan program yang dijalankan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sejak tahun 2015. Maka, Kementerian PUPR menggandeng perbankan termasuk BTN untuk mendukung pembiayaan program tersebut, dengan berbagai skema, diantaranya FLPP dan BP2BT dan Bantuan Uang Muka atau BUM.