Sukuk Tabungan ST-003 Beri Imbalan Floating with Floor, Begini Menghitungnya

Bareksa • 29 Jan 2019

an image
Ilustrasi investor syariah wanita berhijab sedang menulis menghitung keuntungan investasi

Nilai imbalan minimal akan diumumkan pada 31 Januari 2019

Bareksa.com - Sukuk Tabungan adalah produk investasi berbasis syariah dengan jangka waktu (masa tunggu) dua tahun yang menawarkan imbalan kepada investornya, yakni masyarakat Indonesia. Sukuk Tabungan seri terbaru ST-003 akan diterbitkan oleh pemerintah sebagai bentuk penyertaan terhadap aset negara dan bisa menjadi alternatif investasi bagi masyarakat karena menawarkan keuntungan.

Sukuk Tabungan ditawarkan khusus kepada investor ritel (individu), sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam pembiayaan anggaran negara. Uang hasil penerbitan sukuk ini akan digunakan oleh pemerintah untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur, pendidikan dan berbagai kegiatan yang telah direncanakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

Karena investasi ini dikhususkan untuk investor ritel, modal awal untuk membeli sukuk sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp1 juta (1 unit). Nilai pembelian ST-003 ini juga bisa dilakukan dengan kelipatan Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar per investor.

Pada sukuk, keuntungan atau imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba. Imbal hasil sukuk ini juga akan dibayarkan secara rutin pada periode tertentu dan nilai pokok pinjaman akan dibayarkan pada saat jatuh tempo.

Sukuk Tabungan memberikan imbalan dengan sistem floating with floor, alias mengambang dengan batas minimal. Mengambang artinya besaran imbalan ST-003 akan disesuaikan dengan perubahan BI 7 Days (Reverse) Repo Rate (BI 7DRRR), sebagai acuan. Penyesuaian imbalan ini akan dilakukan tiga bulan sekali.

Sedangkan "Imbalan Minimal" artinya tingkat imbalan pertama yang ditetapkan akan menjadi imbalan minimal yang berlaku sampai dengan jatuh tempo. Artinya, imbalan ini masih bisa lebih besar tetapi tidak akan lebih kecil daripada imbalan minimal yang ditetapkan tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengumumkan besaran imbalan minimal ini pada tanggal 31 Januari 2019. Kemudian, ST-003 akan bisa dipesan selama masa penawaran 1-20 Februari 2019.

Sambil menunggu pengumuman imbalan dan masa penawaran, ada baiknya kita lebih memahami cara menghitung imbalan ini dengan menggunakan simulasi. Simulasi ini menggunakan produk investasi ritel sejenis seri sebelumnya.

Di awal tahun ini telah terbit surat berharga negara (SBN) untuk investor ritel, yakni saving bond ritel seri SBR005. Produk ini menawarkan imbalan minimal 8,15 persen per tahun, yang berasal dari suku bunga acuan Bank Indonesia, BI 7 Day Reverse Repo Rate 6 persen ditambah selisih (spread) tetap 2,15 persen.

Bagaimana cara menghitung imbalan per unit?

Misalkan seorang investor membeli ST-003 sebanyak 1 unit atau senilai Rp1 juta. Investor tersebut berhak untuk mendapatkan imbalan sebesar 8,15 persen per tahun, yang pembayarannya dibagi menjadi 12 bulan.

Tabel berikut menjelaskan cara penghitungan imbalan per bulan untuk 1 unit ST-003 lengkap dengan penghitungan pajaknya:

*Jumlah pembayaran imbalan telah dibulatkan dalam Rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu rupiah).

Seperti terlihat dalam tabel, nilai imbalan bersih minimal yang diterima investor per bulan untuk 1 unit ST-003 adalah sebesar Rp5.773. Perlu diingat ini hanyalah simulasi dan imbalan sebenarnya akan diumumkan pada tanggal 31 Januari 2019.

Jadwal Penerbitan

Pembelian produk investasi yang dijamin pemerintah ini hanya bisa dilakukan pada periode penawaran 1-20 Februari 2019. Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan ST-003.

ST-003 memiliki jangka waktu 2 tahun dan akan jatuh tempo pada 1 Februari 2021. Selama jangka waktu tersebut, investor tidak bisa memperdagangkan atau mencairkan investasinya.

Namun, terdapat fasilitas pencairan awal (early redemption) setelah 1 tahun masa investasi. Syarat untuk mendapatkan fasilitas ini adalah jumlah kepemilikan minimal 2 unit dan maksimal pencairan sebesar 50 persen dari total investasi awal.

Investor yang memenuhi syarat untuk fasilitas ini bisa mengajukan proses di mitra distribusinya. Bila investor membeli melalui Bareksa, investor bisa mengajukan early redemption melalui Bareksa juga.

* * *

PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa adalah salah satu mitra distribusi (midis) untuk penjualan surat utang negara ritel yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Transaksi online di Bareksa mudah dan bisa dilakukan kapan saja.

Pembelian produk investasi yang dijamin pemerintah ini hanya bisa dilakukan pada periode penawaran 1-20 Februari 2019. Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan ST-003 di Bareksa.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki agar bisa memesan produk Sukuk atau SBN di Bareksa.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di Sukuk dan produk SBN lainnya? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli Sukuk dan produk SBN lainnya? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

Ayo daftar sekarang, jangan ketinggalan.