Berita / / Artikel

Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Penyesuaian Transaksi Reksadana Bareksa

• 21 Dec 2018

an image
Ilustrasi tulisan di papan yang menunjukkan proses bisnis atau transaksi tutup karena libur

Operasional Bareksa dan transaksi reksadana serta Bank Kustodian akan mengalami penyesuaian

Bareksa.com - Sebentar lagi, kita akan menyambut liburan akhir tahun. Hari libur nasional sudah ditetapkan untuk Hari Raya Natal pada Selasa tanggal 25 Desember, dan Tahun Baru pada Selasa, 1 Januari 2019.  

Sementara itu, ditetapkan juga Cuti Bersama pada Senin 24 Desember 2018. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018 dan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.

Selain itu, menurut informasi di Bursa Efek Indonesia, hari Senin tanggal 31 Desember 2018 juga ditetapkan sebagai Hari Libur Bursa. Artinya, tidak ada transaksi di bursa pada tanggal merah tersebut.

Tabel Hari Libur Bursa

Sumber: Bursa Efek Indonesia

Berkaitan dengan penetapan hari libur tersebut, operasional Bareksa dan transaksi reksadana serta Bank Kustodian juga akan mengalami penyesuaian karena adanya hari libur. Oleh sebab itu, perlu diketahui sejumlah hal terkait jadwal libur ini.

1. Transaksi hari Jumat, 21 Desember 2018 sebelum pukul 13.00 WIB akan mengikuti penghitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada penutupan hari Jumat 21 Desember 2018. Adapun NAB hari Jumat ini akan diketahui setelah libur Natal, yakni pada tanggal 26 Desember 2018.

2. Transaksi pada hari Jumat, 21 Desember setelah pukul 13.00 WIB akan mengikuti penghitungan NAB penutupan hari kerja berikutnya, yakni tanggal 26 Desember 2018.

3. Transaksi pada hari Jumat, 28 Desember 2018 sebelum pukul 13.00 WIB akan mengikuti penghitungan NAB pada penutupan hari Jumat 28 Desember 2018. Adapun NAB hari Jumat ini akan diketahui setelah libur tahun baru, yakni pada tanggal 2 Januari 2019.

4. Transaksi pada hari Jumat, 28 Desember 2018 setelah pukul 13.00 WIB akan mengikuti penghitungan NAB penutupan hari kerja berikutnya, yakni tanggal 2 Januari 2019.

5. Seperti halnya transaksi pada hari Sabtu dan Minggu umumnya, transaksi yang dilakukan pada hari libur 24 dan 25 Desember 2018 akan diproses pada 26 Desember 2018 dan menggunakan NAB 26 Desember 2018. 

6. Transaksi yang dilakukan pada 31 Desember 2018 dan 1 Januari 2019 akan diproses pada 2 Januari 2019 dan menggunakan NAB 2 Januari 2019.

Bila ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi customer service kami di cs@bareksa.com.

***

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksa dana, klik tautan ini
- Pilih reksa dana, klik tautan ini
- Belajar reksa dana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS

Tags: