Lima Provinsi Ini Umumkan UMP 2019, DKI Jakarta Tertinggi

Bareksa • 02 Nov 2018

an image
Sejumlah buruh perempuan keluar pada saat pulang kerja di perusahaan industri garmen, kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/4/2016). ANTARA FOTO/Risky Andrianto

UMP mesti diumumkan serentak di seluruh daerah setiap 1 November.

Bareksa.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp 3.940.973.

Mengutip Bisnis, Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengatakan hal tersebut sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 114 Tahun 2018.

"UMP DKI Jakarta 2019 Rp3,94 juta. Besaran upah naik 8,03 persen atau Rp300.000 dari tahun sebelumnya, yang sebesar Rp3,64 juta," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Saefullah menuturkan kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, disebutkan bahwa UMP mesti diumumkan serentak di seluruh daerah setiap 1 November.

Mengacu pada PP No.78/2015 tentang Pengupahan, UMP tahun depan sudah ditetapkan naik 8,03 persen. Angka itu didapatkan dari upah tahun berjalan dikalikan angka inflasi 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen yang jika dijumlah mencapai 8,03 persen.

UMP 2019 yang telah ditetapkan di 5 provinsi sebagai berikut :

Sumber : Bareksa.com

Besaran kenaikan UMP 2019 itu sejatinya adalah yang terendah sejak 2015. Jika dirunut, kenaikan UMP 2017 mencapai 8,25 persen dari tahun sebelumnya, dan pada 2016 naik 11,5 persen dari tahun sebelumnya.

Pelaku usaha di ibu kota sebelumnya telah menyatakan akan mengikuti keputusan pemerintah untuk menaikkan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. 

Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang memastikan tak akan ada gejolak di kalangan dunia usaha apabila formula penetapan UMP mengikuti PP 78/2015.

Pelaku usaha menilai angka kenaikan upah berdasarkan PP 78/2015 sesuai dengan kemampuan dunia usaha, di mana formulasi penghitungan didasarkan pada UMP tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

(AM)