Apa Bukti Kepemilikan Investor SBR004?

Bareksa • 07 Sep 2018

an image
Secure payment message on a laptop screen, Copyright: <a href='https://www.123rf.com/profile_daviles'>daviles / 123RF Stock Photo</a>.

Kementerian Keuangan menetapkan bukti kepemilikan SBR004 bagi investor adalah tanpa warkat (scriptless)

Bareksa.com – masa pemesanan Savings Bond Ritel (SBR) seri 004 tinggal tersisa enam hari lagi. Usai masa pemesanan SBR004 ditutup pada 13 September 2018, dan proses setelmen pada 19 September 2018, masyarakat yang membeli SBR004 akan resmi menjadi investor produk tersebut.

Kementerian Keuangan menetapkan bukti kepemilikan SBR004 bagi investor adalah tanpa warkat (scriptless). Investor akan memiliki bukti kepemilikan SBR004 melalui konfirmasi kepemilikan yang terdapat dalam platform sbn.bareksa.com.

Masyarakat yang akan memperoleh bukti kepemilikan SBR004 tentunya adalah pihak yang telah memesan dan mentransfer dana sesuai pemesanan. Usai melakukan pembayaran, investor akan memperoleh bukti transaksi berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Di dalam BPN tersebut, terdapat Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN). Nomor tersebut diterbitkan langsung oleh negara dan dapat digunakan untuk mengklaim kepemilikan atas SUN yang sudah dibeli investor.

Sementara itu, pencatatan kepemilikan SUN akan dilakukan secara elektronik oleh sub registry. Bareksa bekerjasama dengan Bank CIMB Niaga untuk mengelola pencatatan dan penyimpanan bukti kepemilikan SBR004 investor.

Proses pengelolaan pencatatan dan penyimpanan kepemilikan SBR004 investor telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Kementerian Keuangan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan investor dalam bertransaksi.

Daftar Jadi Investor

Masyarakat yang belum memesan SBR004 masih memiliki waktu 6 hari lagi sebelum masa penawaran SBR004 ditutup pada 13 September 2018. Sebaiknya, bagi masyarakat yang berminat membeli SBR004 tetapi belum memiliki akun investor SBR segera melakukan pendafataran untuk membuka akun baru di sini.

Proses pendaftaran menjadi investor SBR004 membutuhkan waktu maksimal dua hari karena proses verifikasi. Proses pendaftaran melibatkan sejumlah pihak, satu di antaranya adalah bank kustodian.

Bank kustodian merupakan pihak yang akan membuatkan rekening investor SBR004. Sebelum bank kustodian membuatkan rekening, bank kustodian akan memverifikasi data investor, termasuk pengecekan atau pembuatan identitas tunggal investor (single investor identification/ SID).

Setiap investor pasar modal akan memiliki SID yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). SID merupakan nomor unik identitas sebagai tanda seseorang merupakan investor di pasar modal.

Proses verifikasi data adalah langkah yang harus dilalui calon investor SBR004  dan membutuhkan waktu. Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang berminat membeli SBR004 disarankan untuk segera membuat akun SBR sehingga rencana investasinya tidak terlambat.

Cara pemesanan SBR004 yang ditentukan Kementerian Keuangan adalah berdasarkan pemesanan yang paling dulu masuk. Sehingga, investor ritel dengan dana terbatas pun akan diprioritaskan memperoleh SBR004 apabila lebih dahulu memasukkan pemesanan.

Proses penawaran SBR004 sendiri akan berlangsung pada 20 Agustus hingga 13 September 2018. Sementara jadwal setelmennya akan berlangsung pada 19 September 2018.

Berikut adalah jadwal lengkap penerbitan SBR004 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.


Sumber : Kemenkeu, diolah Bareksa.com

Dalam penawaran ini, pemerintah memberikan tingkat kupon SBR004 sebesar 8,05 persen per tahun dengan waktu jatuh tempo pada September 2020. Mengutip Kementerian Keuangan, kupon SBR004 sebesar 8,05 persen per tahun yang berasal dari suku bunga acuan BI yang berlaku saat ini senilai 5,5 persen ditambah spread tetap sebesar 255 bps atau 2,55 persen. (hm)