Apa Perbedaan SBR dengan Surat Berharga Negara Lainnya?

Bareksa • 13 Aug 2018

an image
SUN Online

Negara menggunakan instrumen surat berharga negara (SBN) untuk memenuhi kebutuhan belanja negara tahun ini

Bareksa.com – Pemerintah membutuhkan dana pinjaman untuk menutupi defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Negara menggunakan instrumen surat berharga negara (SBN) untuk memenuhi kebutuhan belanja negara tahun ini.

Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah menerbitkan SBN dengan berbagai macam jenis. Dari sisi mata uang surat utang, ada dua yang membedakan, yakni SBN rupiah dan SBN valuta asing (Valas).

Sementara, berdasarkan denominasi rupiah, SBN terdiri atas dua jenis, yakni SBN dengan sistem lelang dan non-lelang. SBN sistem lelang terdiri atas surat utang negara (SUN) dan sukuk negara.

1. SUN

SUN juga dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara. SPN adalah SUN yang jangka waktu jatuh temponya sampai dengan 12 bulan dan memiliki kupon secara diskonto.

Sementara, obligasi negara yaitu SUN berjangka waktu lebih dari 12 bulan baik dengan kupon atau tanpa kupon. Obligasi negara dengan kupon memiliki jadwal pembayaran kupon yang periodik, tiga bulan atau enam bulan sekali.

2. Sukuk Negara

Sukuk adalah instrumen surat utang yang berbasis syariah atau sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Selain SUN, ada pula sukuk negara dengan jenis Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS) serta Islamic Fixed Rate (IFR) maupun sukuk berbasis proyek (Project Base Sukuk/ PBS).  

IFR merupakan sukuk yang ditawarkan kepada investor institusi melalui lelang dan private placement dalam jangka waktu di atas satu tahun. Jenis kupon IFR bersifat tetap (fixed) dengan pembayaran setiap 6 bulan sekali menggunakan mata uang rupiah. IFR dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Kemudian, SPSN dijual kepada investor institusi melalui lelang dan private placement dengan mata uang rupiah. Jangka waktu maksimum SPNS adalah satu tahun dengan imbalan diskonto.

Sementara itu, PBS dijual kepada investor institusi melalui lelang dan private placement, menggunakan aset jaminan (underlying) berupa proyek maupun kegiatan APBN. Imbalan SBSN PBS berupa kupon yang bersifat fixed dan dibayarkan setiap 6 bulan sekali dengan jenis mata uang Rupiah. SBSN PBS dapat diperdagangkan.

Baik SUN maupun sukuk negara, kedua surat utang tersebut ditawarkan secara lelang. Sementara untuk non-lelang, biasanya pemerintah menerbitkan surat utang untuk masyarakat ritel.

SBN Non-Lelang

Terdapat empat jenis surat utang non-lelang, yakni savings bond ritel (SBR), obligasi ritel ritel Indonesia (ORI), sukuk ritel (Sukri) dan sukuk tabungan.

1. SBR

SBR adalah instrumen surat utang negara yang ditujukan bagi masyarakat ritel. Pemerintah menetapakan minimal pembelian SBR sebesar Rp1 juta dan maksimal sebesar Rp3 miliar. Pembelian SBR dapat dilakukan dengan kelipatan Rp1 juta.

SBR tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, tetapi produk tersebut memiliki fasilitas pencairan lebih awal (early redemption). Maksimal early redemption SBR adalah 50 persen dari nilai investasi dengan kelipatan Rp1 juta.

Sebagai informasi, seri SBR003 adalah seri surat utang ritel pertama di Indonesia yang dijual secara online. Bareksa adalah salah satu mitra distribusi yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan untuk penjualan SBR ini.

2. ORI

ORI adalah instrumen surat utang untuk investor ritel yang memiliki nilai pemesanan Rp5 juta, lebih tinggi dibandingkan dengan SBR. Maksimum pembelian ORI adalah Rp3 miliar.

Berbeda dengan SBR, Obligasi ritel Indonsia dapat diperdagangkan di pasar sekunder (tradable) dan memiliki kupon tetap yang dibayarkan setiap bulan.

3. Sukuk Ritel

Sukuk Ritel dijual kepada investor individu melalui Agen Penjual dengan pembelian minimal Rp5 juta Rupiah. Kupon Sukuk Ritel bersifat fixed, dibayar tiap bulan dan dapat diperjualbelikan.

4. Sukuk Tabungan

Sukuk Tabungan dijual kepada investor individu masyarakat Indonesia melalui agen penjual dengan pembelian minimal Rp2 juta. Kupon Sukuk Ritel bersifat fixed dan dibayarkan tiap bulan. Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan, tetapi memiliki fasilitas early redemption.

***

Dalam waktu dekat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan segera meluncurkan produk surat utang bagi investor ritel dengan seri SBR004 yang ditawarkan secara online.

Pembelian produk investasi yang dijamin pemerintah ini hanya bisa dilakukan pada periode penawaran SBR004 pada 20 Agustus-13 September 2018. Namun, bila berminat untuk membeli SUN secara online, Anda bisa mendaftar terlebih dahulu di homepage SUN ritel Bareksa mulai saat ini.

Jangan lupa untuk menyiapkan KTP dan NPWP untuk kebutuhan pendaftarannya. (Baca Juga : Beli SUN di Bareksa Bisa Untung dan Mudah, Begini Cara Daftarnya)

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Utang Negara (SUN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Daftar jadi nasabah, klik tautan ini