Pemerintah Resmi Luncurkan Sistem Online Single Submission

Bareksa • 09 Jul 2018

an image
Presiden Joko Widodo (tengah), Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan), Menteri Keuangan Sri Mulayani (kedua kiri), Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kiri) dan Dirjen Pajak Robert Pakpahan memencet tombol ketika peluncuran perijinan daring bagi pengguna fasilitas kepabeanan di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (27/03). (ANTARA FOTO/WP)

Sistem ini diharapkan mempermudah layanan perizinan berusaha dan memacu akselerasi investasi

Bareksa.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama dengan para menteri dan kepala lembaga terkait meresmikan penerapan Sistem Online Single Submission (OSS).

Sistem ini diharapkan mempermudah layanan perizinan berusaha dan memacu akselerasi investasi di Tanah Air guna mendukung perekonomian Indonesia.

Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang lebih mudah disebut dengan nama generik OSS ini hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Selain melalui PTSP, Darmin Nasution mengatakan, masyarakat dapat mengakses sistem OSS secara daring di mana pun dan kapan pun.

OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah.

"Serta memberi kepastian. Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam," kata Darmin Nasution, di Jakarta, Senin, 9 Juli 2018.

Dalam kesempatan itu, Darmin menjelaskan sistem OSS mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan telah mengadakan uji coba konsep di tiga lokasi yaitu Purwakarta, Batam, dan Palu.

Rancang bangun sistem berbasis teknologi informasi ini, lanjut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini, pada dasarnya dengan melakukan interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE), PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo.

Termasuk juga, masih kata Darmin, sistem dari berbagai kementerian dan lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
 
"Saat ini operasional OSS diselenggarakan di Kemenko Perekonomian dengan didukung INSW dan kementerian terkait lainnya. Namun ini hanya merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaannya yang permanen di BKPM," tegas Darmin.

Sinkronkan Perizinan

Kepala BKPM, Thomas Lembong, menegaskan PP-24/2018 ini merupakan milestone positif dan komprehensif untuk menyinkronkan regulasi perizinan di pusat dan daerah. Bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, selanjutnya dapat menyesuaikan perizinan berusahanya melalui sistem OSS.

"Baik untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial," kata Thomas.

Saat ini, Kemenko Perekonomian telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha.

Satuan-satuan tugas untuk mengawal proses penyelesaian perizinan berusaha pun telah dibentuk di semua provinsi. Sedangkan pembentukan Satgas di tingkat Kabupaten atau Kota juga sudah hampir tuntas keseluruhannya, hanya tinggal menunggu pengesahannya di sejumlah kabupaten atau kota.

Turut hadir dalam peresmian sistem OSS ini antara lain Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan pejabat lainnya. (K03/AM)