
Bareksa.com - Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah. Masyarakat diimbau untuk melakukan penukaran ke BI sebelum 31 Desember 2018.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima pada 25 Juni 2018, uang kertas yang dimaksud adalah mata uang pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999, Rp50.000 tahun emisi 1999, mata uang Rp20.000 tahun emisi 1998 dan mata uang Rp10.000 tahun emisi 1998.
BI mengimbau, bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Sebelumnya, BI mencatat, ada sekitar 15 unsur pengaman yang ditempatkan pada uang rupiah. Unsur-unsur pengaman uang tersebut diklaim sudah sesuai dengan praktik terbaik (best practices) di level internasional.
Pecahan uang kertas yang ditarik BI :
Sumber : Bank Indonesia
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi menjelaskan, unsur pengaman rupiah terdiri dari tiga level. Pertama, level 1 adalah unsur yang bersifat kasat mata dan bisa dideteksi masyarakat umum.
Selanjutnya, untuk level 2, unsur ini bisa dideteksi dengan alat bantu dan terakhir level 3 yang hanya bisa diketahui oleh bank sentral. Suhaedi mengungkapkan, unsur pengaman ini biasanya ditempatkan di bahan uang dan teknik cetak. Misalnya untuk uang pecahan Rp100.000, unsur pengaman yang ditempatkan di bahan uang sebanyak 3 unsur dan 9 unsur lainnya di teknik cetak.
Adapun jenis unsur pengaman yang biasanya ditempatkan di bahan uang adalah watermark, electrotype, dan benang pengaman. Sementara yang ditempatkan pada teknik cetak adalah intaglio, rectoverso, multi colour latent image, latent image, blind code, colour shifting, UV feature dan mikroteks.
Unsur-unsur pengaman ini, menurut Suhaedi sudah sesuai dengan best practices yang ada di dunia. Untuk pecahan besar misalnya, apabila total unsur pengaman mencapai 10-13 jenis untuk best practices, maka unsur pengaman uang rupiah bisa mencapai 14-15 jenis. Sebanyak 14-15 jenis ini terdiri dari 9 unsur di level 1, 3 unsur di level 2 dan 2-3 unsur di level 3. (K09/hm)