Jokowi Resmikan Pemangkasan PPh Final UMKM Jadi 0,5 Persen

Bareksa • 22 Jun 2018

an image
Presiden Joko WIdodo (tengah) berbincang dengan Direktur Utama BRI Suprajarto (kanan) serta seorang pelaku UMKM di sela-sela peluncuran aturan penurunan tarif Pajak Penghasilan Final 0,5 persen bagi UMKM di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6). (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

UMKM memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap perekonomian Indonesia, hingga mencapai 60,34 persen dari PDB

Bareksa.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen. Hal ini menyusul berbagai keluhan UMKM terhadap tarif sebelumnya sebesar 1 persen yang dianggap memberatkan.

Berdasarkan siaran pers Sekretariat Presiden yang diterima Bareksa, Presiden Joko Widodo meluncurkan PPh final UMKM sebesar 0,5 persen dalam kunjungan kerja di Surabaya, Jawa Timur hari ini, Jumat 22 Juni 2018.

Sebelumnya, pemerintah didesak untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dari Usaha Yang Diterima Atau Diperolah Wajib Pajak Tertentu Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sudah rampung.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, dalam revisi tersebut, tarif PPh final untuk usaha kecil menengah (UKM) akan turun menjadi 0,5 persen dari saat ini 1 persen.

UMKM memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap perekonomian Indonesia, hingga mencapai 60,34 persen dari produk domestik bruto (PDB), menurut data Bank Indonesia. Sementara itu, menurut data Kementerian Koperasi dan UMKM, jumlah UMKM saat ini sekitar 59,2 juta.

Mengutip seasia.co, PDB Indonesia diperkirakan mencapai US$1 triliun pada tahun 2017, walaupun pertumbuhan ekonomi mungkin lebih rendah dari perkiraan semula yakni 5,2 persen. Sedangkan menurut data Bank Dunia, pada tahun 2016, Indonesia berada di urutan 16 dari 198 negara di dunia dengan nilai PDB mencapai US$932 setahun.

Pengumuman pemangkasan pajak final bagi UMKM ini merupakan satu langkah besar pemerintahan Jokowi dalam mendorong ekonomi.

Sebelumnya, pemerintah juga baru saja memberikan keringanan pajak berupa tax allowance yang diperluas jangkauannya menjadi hampir 300 sektor usaha.

Jika mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 18/2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu, pemerintah hanya memberikan kepada 145 sektor industri.

Mengutip Bisnis Indonesia, dengan rincian bidang usaha tertentu dan daerah tertentu sejumlah 74 industri, antara lain industri kakao, kopi, pengolahan minyak, susu, dan lainya Lalu, bidang usaha tertentu 71 seperti industri properti wisata, pertambangan batu bara dan lignit, industri makanan, industri tekstil, dan lainnya.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengatakan pemerintah sudah memperluas jumlah sektor usaha tersebut sekitar 200 lebih atau hampir mencapai 300 sektor usaha.

(AM)