AEoI Berlaku, Wajib Pajak dengan Nama Orang Lain di Luar Negeri bakal Diburu

Bareksa • 22 Jun 2018

an image
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbincang dengan wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (6/6)

Indonesia berada pada rating partially compliant

Bareksa.com - Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk terus mendongkrak penerimaan pajak. Salah satunya dengan memburu para wajib pajak yang menyembunyikan hartanya di luar negeri dengan mengatasnamakan orang lain. Selama ini mereka tidak tersentuh.

Untuk itu pemerintah telah menjalin kerjasama dengan negara-negara lain, terutama dalam pertukaran informasi perpajakan melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI). Pertukaran informasi secara otomatis ini sudah bisa diterapkan pada September 2018 mendatang.

(Baca Juga : Ini Daftar 100 Negara yang Siap Implementasikan keterbukaan informasi keuangan)

Indonesia berada pada rating partially compliant

Pada 14 Juni 2018, Pemerintah Indonesia juga mengikuti kerjasama global forum OECD di Vaduz, Liechtenstein. Di Forum ini Indonesia telah menjalani asesmen untuk Exchange of Information (EoI) on Request atau pertukaran informasi berdasarkan permintaan.

Dalam asesmen ini, OECD memiliki standar, yakni adanya aturan komprehensif untuk bisa mengakses beneficial ownership (BO).

Standar ini sudah bisa dipenuhi Pemerintah Indonesia, karena pada Maret 2018, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang BO yang mengatur keterbukaan pemilik manfaat dari sebuah korporasi.

Salah satu tujuan beleid ini adalah mencegah upaya melarikan diri dari beban pajak melalui aktivitas pengelakan (tax evasion) dan penghindaran pajak (tax avoidance).

Mengutip Kontan, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) John Hutagaol menjelaskan, berdasarkan data April 2018, Indonesia berada dalam daftar negara yang berada pada rating partially compliant dengan negara atau yurisdiksi lainnya, seperti Anguilla, Sint Maarten, Turki, Curaao, dan Ghana.

Sementara itu, Jepang, China, Colombia, Finlandia, Islandia, Korea, Lithuania, Meksiko, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Estonia, Prancis, Irlandia, Pulau Man, Italia, Jersey, Mauritius, Monako, New Zealand, dan Norwegia sudah berada di rating tertinggi, yakni compliant.

(AM)