Bak Roller Coaster, Berapa Besar Pengaruh Transportasi Online Terhadap TAXI?

Bareksa • 15 Mar 2018

an image
Taksi Express (Company)

Harga saham TAXI ambrol 94,8 persen, sementara kinerja TAXI merugi Rp210 miliar

Bareksa.com – Dalam dua hari terakhir hingga hari ini, 14 Maret 2018, harga saham perusahaan operator taksi konvensional, khususnya PT Express Transindo Utama Tbk (TAX) melejit dalam perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah dalam menghentikan sementara perekrutan pengemudi taksi online.

Dari pantauan Bareksa, hingga penutupan perdagangan sesi I, hari ini harga saham TAXI kembali meroket 16 persen jadi Rp85 dari seblumnya Rp74 per saham.

Setelah sebelumnya, harga saham TAXI juga naik hingga 34,5 persen dibandingkan penutupan sebelumnya hingga terkena penolakan otomatis (auto rejection) oleh sistem karena telah mencapai batas kenaikan tertinggi harian.

Naiknya harga saham TAXI terdorong  kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Kementerian Perhubungan yang telah memutuskan untuk melakukan moratorium atau pemberhentian sementara penerimaan pengemudi taksi online yang berlaku sejak Senin 12 Maret 2018.

Adanya moratorium ini karena melonjaknya jumlah pengemudi taksi online yang dikhawatirkan dapat mempersulit para pengemudi untuk mendapatkan penumpang.

Hal ini juga menjadi sentimen positif bagi perusahaan TAXI karena jumlah driver taksi online sementara waktu tidak akan bertambah.

Naik turunnya harga saham TAXI sangat seringkali seiring adanya pemberitaan terkain pemberitaan taksi online. Sebesara besar dampaknya?

Masuknya Uber Taxi

Diawali masuknya Uber Taxi mulai menawarkan jasanya di Jakarta sejak 14 Agustus 2014. Keberadaan Uber yang menawarkan tarif lebih murah dibandingkan taksi reguler menjadi tekanan besar bagi Express.

Perusahaan ini menawarkan konsep crowd sourcing. Siapa saja yang memiliki kendaraan pribadi dan asuransi kerusakan mobil dapat mendaftarkan diri dan bergabung dengan Uber Taxi.

Caranya mengunduh aplikasi khusus yang tersedia di Play Store untuk Android dan App Store untuk pengguna IPhone. Setelah itu pemilik kendaraan langsung dapat meluncur ke jalan-jalan raya dan memasang status 'online' agar keberadaan mereka terdeteksi oleh calon penumpang yang juga menggunakan aplikasi Uber Taxi.

Calon penumpang dapat dengan mudah mengetahui apakah di sekelilingnya ada armada Uber Taxi. Calon penumpang dan sopir Uber Taxi dapat saling melihat profil masing-masing dan memberi rating setelah transaksi terjadi.

Dalam waktu 2 pekan pertama harga saham TAXI terguncang 7 persen menjadi Rp1.305 dari sebelumnya Rp1425 per saham.

Pergerakan Harga Saham TAXI dari 1 Agustus 2014- 14 Maret 2018

Sumber: Bareksa.com

Ojek Online

Persaingan bagi perusahaan taksi semakin ketat dengan maraknya ojek online. Pada 10 Februari 2015, salah satu ojek online, Gojek meluncurkan mobile app, sehingga masyarakat dapat menggunakan jasa ojek dengan cara memesan melalui aplikasi tersebut di smartphone-nya.

Gebrakan yang diluncurkan ojek online ini juga dibarengi dengan promo harga jasa yang dapat dibilang sangat murah. Ojek online ini menawarkan harga Rp10.000 -  15.000, maksimal jarak 25 kilometer.

Padahal tarif normal sebesar Rp4.000 per kilometernya. Relatif murahnya ongkos ojek membuat banyak masyarakat beralih menggunakan jasa ojek online tersebut.

Harga saham TAXI kembali tercatat ambrol ke level Rp700 pada awal Maret 2017 dari sebelumnya Rp1.020 pada 10 Februari 2017

Tarif Bawah Taksi Online Diterapkan

Kementerian Perhubungan telah memberlakukan peraturan tentang taksi berbasis aplikasi online yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Salah satu aturan dalam peraturan tersebut yakni mengenai penetapan tarif batas atas dan batas bawah pada taksi online. Adapun tarif batas bawah untuk wilayah I Rp3.500 dan batas atasnya Rp6.000. Sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya Rp3.700 dan batas atasnya Rp6.500.

Hal ini menjadi angin segar bagi TAXI, sehingga tercermin dari harga saham naik 16 persen dalam waktu satu pekan menjadi Rp138 dari sebelumnya Rp119 pada awal Juni 2017.

Tarif Bawah Taksi Online Dibatalkan

Pada 22 Agustus 2017 Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) soal Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek Nomor 26 Tahun 2017.

Dengan putusan ini pula, maka tidak berlaku lagi ketentuan tentang tarif bawah dan tarif atas, yang didasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknogi informasi.

Jelas keputusan ini semakin membebani perusahaan transportasi karena persaingan harga terus menggerus kinerja perusahaan taksi konvensional seperti TAXI.

Saham TAXI pun tergerus hingga menyentuh level terendah bursa efek Indonesia Rp50 pada periode akhir Desember 2017 hingga Februari 2018, dari sebelumnya di level Rp93 pada akhir Agustus 2017

Dalam putusan disebutkan, Permenhub ini bertentangan dengan Pasal 183 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, karena penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah, atas usulan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan bukan didasarkan pada kesepakatan antara pengguna jasa (konsumen) dengan perusahaan angkutan sewa khusus.

Lalu, bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sebab kebijakan itu tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Melalui putusan nomor 37 P/HUM/2017, sejumlah pasal di Permenhub 26 tahun 2017 dibatalkan, diantaranya soal tarif dan syarat kendaraan.

Kinerja Perusahaan

Ketatnya persaingan semenjak masuknya transportasi online, sangat berdampak terhadap harga saham TAXI yang hingga perdagangan kemarin tersisa Rp74 atau ambrol 94 persen dari sebelumnya Rp1.425.

Tidak hanya berdampak kepada pergerakan harga saham TAXI, kinerja perusahaan inipun ambrol hingga mengantongi kerugian miliaran rupiah.

Grafik: Pendapatan dan Laba TAXI

Sumber: Laporan keuangan perusahaan

Kinerja keuangan TAXI pada kuartal III 2017 semakin turun. Pendapatan emiten ini hanya Rp231 miliar, anjlok 54,8 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun Rp512 miliar.

Pemasukan terbesar Express Trasindo Utama yang berasal dari kendaraan taksi mengalami penurunan terbesar hingga 57 persen menjadi Rp197 miliar dari sebelumnya Rp461 miliar. Akibatnya rugi perusahaan semakin membengkak jadi Rp210 miliar dari sebelumnya rugi hanya Rp81 miliar.

Penurunan kinerja saham TAXI sangat drastis semenjak masuknya transportasi online, bahkan perusahaan ini membukukan kerugian hingga Rp210 miliar. Padahal sebelum marak armada transportasi online, TAXI masih membukukan laba bersih Rp109 miliar pada kuartal III2014. (AM)