
Bareksa.com - Masyarakat Indonesia perlu waspada tentang berita palsu atau yang kerap dikenal dengan hoax. Apalagi, keberadaan hoax ini sengaja dibuat untuk menarik kepada investasi ilegal atau investasi bodong.
Salah satu hoax yang viral sampai diberitakan oleh sejumlah media online nasional adalah tentang seorang berkewarganegaraan Indonesia memiliki empat mobil mewah berlapis emas yang berkeliaran di London, Inggris. Disebutkan, pria bernama Ahmad Sukarno adalah pemilik mobil-mobil bermerek Rolls-Royce Phantom Coupe, Mercedes Benz, Lamborghini Aventador SuperVeloce dan Bentley senilai hingga US$1 juta
Dalam berita palsu tersebut yang dikutip media online nasional dari 24businessmag.com, diceritakan bahwa Ahmad yang awalnya adalah tukang kebun mendapatkan warisan dari majikannya. Kemudian, dia bisa kaya raya akibat bisnis trading binary online.
Bareksa pun menelusuri foto-foto yang melengkapi berita tersebut dengan menggunakan Google Image. Ternyata, foto tersebut berasal dari akun Instagram seorang miliarder Arab Saudi bernama Turki bin Abdullah. Cerita aslinya, menurut media asal Inggris dailymail.co.uk, pemuda Arab itu berusia 24 tahun dan terkenal sebagai seorang playboy. Dalam foto yang menampilkan mobil emas mewah itu, Turki disebutkan memang sedang berlibur di London dan membawa empat dari tujuh mobil emas kesayangannya dari Arab.
Koleksi Mobil Emas
Sumber: Instagram
Setelah ditelusuri lebih lanjut, berita hoax yang menggunakan foto mobil emas tersebut ternyata mengarah kepada ajakan bagi pembaca untuk ikut berbisnis trading binary options secara online. Namun, bisnis tersebut tidak terdaftar ataupun diawasi oleh otoritas atau pihak berwenang di Indonesia.
Secara kebetulan, ketika Bareksa menelusuri tentang trading binary options ini, muncul sejumlah pemberitaan lain serupa. Salah satunya adalah tentang seorang gadis asal Bandung berusia 26 tahun yang sukses kaya dan bisa membeli mobil Mercedes impiannya karena bisnis trading binary options tersebut. Kebenaran berita ini pun diragukan.
Menanggapi berita hoax semacam ini, masyarakat pun perlu bersikap kritis dan cerdas. Kita harus berhati-hati terhadap judul yang provokatif dan menggunakan gambar yang mencolok. Kadang, karena sudah termakan judul yang sensasional, kita tergugah untuk langsung membagikan (share) berita tersebut tanpa melakukan kroscek ulang.
Kemudian, cermati juga alamat situs asal sumber berita tersebut diunggah. Dalam kasus berita mobil emas ini, sumbernya adalah 24businessmag yang reputasinya tidak dikenal sehingga kita harus waspada.
Lalu, kita juga bisa mengecek keaslian foto -- bisa dengan menggunakan Google Image atau aplikasi lain untuk mencari jejak asal foto tersebut. Terkadang, foto yang digunakan diambil dari berita lain yang sudah valid tetapi digabungkan dengan konten yang palsu.
Lantas, terkait dengan investasi ilegal, seperti yang diarahkan oleh berita mobil emas tersebut, masyarakat juga perlu ekstra hati-hati sebelum menanamkan uang. Satgas Waspada Investasi, yang dibentuk oleh sejumlah instansi pemerintah untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal, meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengingatkan agar masyarakat jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima. Masyarakat pun dihimbau sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Investasi Aman & Berizin
Modus yang ditawarkan oleh investasi ilegal biasanya menggiurkan karena tanpa risiko. Namun, bukan berarti tidak ada investasi di dunia nyata yang benar memberikan keuntungan besar. Salah satunya adalah investasi reksa dana.
Reksa dana adalah kumpulan uang dari sejumlah investor yang dikelola oleh manajer investasi yang ditempatkan di berbagai aset keuangan mulai dari deposito, saham hingga surat utang. Perlu dicatat bahwa berinvestasi di reksa dana sangat aman dan uang nasabah tidak dapat dibobol oleh manajer investasi.
Berbeda dengan investasi bodong, manajer investasi yang mengelola reksa dana tidak menyimpan uang nasabah sendiri melainkan melalui pihak ketiga yakni bank kustodian. Manajer investasi tidak bisa mencairkan dana nasabah untuk dimasukan ke kantong pribadinya.
Dalam transaksi reksa dana, ketika nasabah melakukan pembelian, maka uang yang dibayarkan akan masuk ke dalam rekening atas nama reksa dana di Bank Kustodian, bukan ke rekening manajer investasi. Manajer investasi tidak mempunyai akses langsung ke dana investor, karena uang tersebut tersimpan di bank kustodian. Ketika investor melakukan penjualan, bank kustodian pula yang melakukan transfer dana kepada investor, bukan dari manajer investasi.
Dengan adanya peran dari bank kustodian ini, maka investasi dalam bentuk reksa dana menjadi lebih aman dan nyaman serta berpihak pada kepentingan investor. Manajer investasi hanya berperan mengatur "isi keranjang belanja" (portofolio) reksa dana, dan tidak sama sekali bersentuhan dengan uang nasabah.
Selain itu, perlu dicatat juga bahwa reksa dana adalah produk investasi yang sudah terdaftar di OJK sehingga investor atau nasabah dilindungi secara hukum. Setiap pihak yang berkaitan dengan produk keuangan ini, termasuk manajer investasi, bank kustodian, dan agen penjual reksa dana harus memiliki izin dari OJK sehingga memastikan dana nasabah dikelola secara profesional.
**
Ingin berinvestasi reksa dana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksa dana, klik tautan ini
- Pilih reksa dana, klik tautan ini
- Belajar reksa dana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS