Sri Mulyani Dukung BI Larang Bitcoin sebagai Alat Pembayaran, Ini Alasannya

Bareksa • 24 Jan 2018

an image
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (tengah), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/1). (ANTARA FOTO/Galih P)

Bitcoin tidak memiliki landasan hukum yang formal

Bareksa.com - Kementerian Keuangan mendukung Bank Indonesia (BI) untuk tidak mengakui bitcoin dan uang virtual lainnya sebagai alat pembayaran yang sah. Sebab bitcoin tidak memiliki landasan hukum yang formal.

Berdasarkan keterangan tertulis yang dikirim oleh Kementerian Keuangan, pihaknya mengacu pada Undang-undang Mata Uang No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Di dalam beleid tersebut disebutkan uang yang digunakan untuk bertransaksi di wilayah Republik Indonesia adalah rupiah.

"Karena itu, kementerian keuangan mendukung Bank Indonesia sebagai otoritas moneter untuk tidak mengakui uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah," bunyi keterangan tertulis tersebut. (Baca : BI Tegaskan Pelarangan Virtual Currency Termasuk Bitcoin, Ini Rincian Aturannya)

Kemudian, kementerian keuangan juga menilai uang virtual rawan digunakan untuk pendanaan terorisme dan pencucian uang. Kondisi seperti ini bisa membuka peluang akan tindak penipuan dan kejahatan yang merugikan masyarakat.

Selain itu, uang virtual juga tidak memiliki underlying asset yang jelas. Hal ini bisa berpotensi menimbulkan risiko penggelembungan (bubble) yang bisa menganggu stabilitas sistem keuangan.

Sebelumnya, BI juga menegaskan virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Karena itu, virtual currency dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. (Lihat : Co Founder Bitcoin.com : Risiko Semakin Tinggi, Saya Telah Jual Semua Bitcoin)

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menjelaskan, pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif.

Akibatnya, penggunaan virtual currency rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. (Baca : OJK Ungkap 21 Perusahaan Investasi Bodong Termasuk Penyedia Bitcoin)

“Karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency,” ujar dia.

Selanjutnya BI juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.  (Lihat : Janet Yellen : Bitcoin adalah Gelembung Keuangan Terbesar Sepanjang Masa)

Hal ini sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017? tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

“Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ungkap dia. (K09/AM) (Baca : Mau Dagang Kontrak Bitcoin? Ketahui Dulu 5 Plus 1 Poin Ini)