Harga Sentuh Rp168 Juta, BI Larang Bitcoin Ditransaksikan Mulai 2018

Bareksa • 06 Dec 2017

an image
Ilustrasi uang digital bitcoin. Copyright 123rf/Alexander Kirch

Larangan bitcoin ini akan diatur dalam peraturan Bank Indonesia atau PBI

Bareksa.com - Nilai mata uang cryptocurrency bitcoin terus menanjak. Pada awal pekan ini, untuk pertama kalinya nilai bitcoin berada di atas US$12.000 atau sekitar Rp168 juta. Peningkatan nilai bitcoin yang sangat spektakuler ini menyedot banyak perhatian, tak terkecuali kritik. CEO JP Morgan Chase Jamie Dimon, misalnya, menyebut bitcoin adalah kejahatan keuangan.

Dari domestik, Bank Indonesia akan melarang transaksi pembayaran menggunakan bitcoin pada 2018. Larangan bitcoin ini akan diatur dalam peraturan Bank Indonesia atau PBI yang menurut rencana dikeluarkan dalam waktu dekat.

Mengutip Kompas, Kepala Pusat Program Transformasi BI, Onny Widjanarko mengatakan dalam PBI itu, uang elektronik yang akan keluar dalam waktu dekat akan diatur, salah satunya mengenai bitcoin. (Baca : Dituding Bekerja Sama dengan Bitcoin, Ini Kata Bank Mandiri dan BNI)

Bitcoin belum diatur secara spesifik oleh BI. Untuk itu, saat ini, BI masih melakukan pengkajian secara mendalam terkait bitcoin, apakah akan diatur dalam PBI uang elektronik ataukah terpisah, misalnya nanti masuk dalam PBI cryptocurrency.

Grafik : Pergerakan Harga Bitcoin

Sumber : coinmarketcap.com

BI mengimbau agar merchant tidak menerima bitcoin sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia. Jika masyarakat mengalami kerugian terkait bitcoin, regulator BI tidak akan bertanggung jawab terkait hal ini. (Lihat : Dua Faktor Ini Sebabkan Harga Bitcoin Bergerak Sangat Fluktuatif)

BI mengkawatirkan dan masih mencermati terkait risiko penggunaan bitcoin oleh masyarakat. Hal ini karena BI mengendus potensi penyelewengan bitcoin digunakan untuk tindakan melawan hukum, seperti terorisme, pencucian uang, prostitusi, dan perdagangan obat terlarang.

Saat ini, total kapitalisasi pasar Bitcoin di seluruh dunia menyentuh level US$208 miliar atau setara dengan Rp2.812 triliun dengan kurs Rp13.500. (Baca : Bersifat Spekulasi, Ini Cerita Pendiri Bitcoin Indonesia yang Juga Trader Saham)

Ada beberapa investor yang menggunakan bitcoin sebagai alat investasi. Di sisi lain, beberapa negara bereaksi berbeda dengan kehadiran bitcoin. Cina dan Rusia merupakan beberapa negara yang menolak kehadiran bitcoin. Sementara Jepang menerima transaksi bitcoin. (AM)